wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tatalaksana Impor

Total questions: 30

Worksheet time: 23mins

Name
Class
Date
1.

Tempat dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut ...

a)

Daerah Pabean

b)

Kawasan Pabean

c)

Tempat Penimbunan

d)

Pos Pengawasan Pabean

2.

Tempat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean adalah ...

a)

Tempat Penimbunan

b)

Pos Pengawasan Pabean

c)

Kantor Pabean

d)

Kawasan Pabean

3.

Bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing adalah ...

a)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard)

b)

Bea Masuk Antidumping

c)

Bea Masuk Pembalasan

d)

Bea Masuk Imbalan

4.

Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor apabila harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya adalah ...

a)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard)

b)

Bea Masuk Imbalan

c)

Bea Masuk Antidumping

d)

Bea Masuk Pembalasan

5.

Apabila waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, penyampaian pemberitahuan RKSP (innitial manifest) dilakukan paling lambat ...

a)

paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan,

b)

paling lambat 8 (delapan empat) jam sebelum kedatangan,

c)

paling lambat sebelum pembongkaran barang

d)

sebelum kedatangan Sarana Pengangkut

6.

Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest dikecualikan terhadap sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan serta lego jangkar atau sandar ...

a)

dibawah 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara

b)

dibawah 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut

c)

mendarat dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut

d)

mendarat dibawah 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui darat

7.

Pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran adalah ...

a)

BC 1.0

b)

BC 1.1

c)

BC 1.6

d)

BC 1.8

8.

Pemberitahuan RKSP dan/atau Inward Manifest dibuat secara rinci dalam pos-pos yang harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit ...

a)

4 (empat) digit pos Harmonized System

b)

6 (enam) digit pos Harmonized System

c)

8 (delapan) digit pos Harmonized System

d)

10 (sepuluh) digit pos Harmonized System

9.

Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat ...

a)

12 (dua belas) jam setelah pembongkaran

b)

24 (dua puluh empat) jam setelah pembongkaran

c)

72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran

d)

setelah pembongkaran

10.

Pengangkut yang melakukan pelanggaran tidak menyampaian pemberitahuan RKSP sesuai ketentuan, namun penyampaian RKSP tidak melewati saat kedatangan Sarana Pengangkut, tidak dikenai sanksi jika pelanggaran dilakukan paling banyak ...

a)

5 (lima) kali kesalahan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

b)

10 (sepuluh) kali kesalahan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c)

5 (lima) kali kesalahan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

d)

10 (sepuluh) kali kesalahan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

11.

Pengangkut yang tidak menyampaikan atau terlambat melewati waktu yang ditetapkan untuk menyerahkan pemberitahuan Inward Manisfest dikenakan sanksi ...

a)

berupa sanksi administrasi denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

b)

berupa sanksi administrasi denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

c)

berupa sanksi administrasi denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),

d)

berupa sanksi administrasi denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),

12.

Alasan diberikannya izin pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean yang dilakukan di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi adalah dibawah ini, KECUALI ...

a)

barang yang diimpor oleh importir jalur prioritas atau importir yang mendapat fasilitas sejenis

b)

terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan

c)

Pembongkaran terhadap barang impor tersebut tidak dapat dilakukan di kawasan pabeankarena terdapat kendala teknis

d)

barang impor tersebut bersifat khusus sehingga tidak dapat dibongkar di kawasan pabean

13.

Penimbunan barang impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama ...

a)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan (lini I)

b)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan (lini II)

c)

60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di luar area pelabuhan (lini I)

d)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

14.

Barang impor yang tidak dikeluarkan dari TPS dalam jangka waktu tertentu, sepanjang bukan barang yang dilarang diimpor, dinyatakan sebagai ...

a)

barang dikuasai negara

b)

barang tidak dikuasai

c)

barang milik negara

d)

barang dirampas negara

15.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS, wajib membayar ...

a)

bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor.

b)

bea masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang.

c)

bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang dikenakan juga sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen).

d)

bea masuk dan/atau cukai serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen).

16.

Untuk barang berupa: tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa (setelah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pabean), pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan ...

a)

PIB

b)

PIB Berkala

c)

Dokumen Pelengkap dan Jaminan

d)

PIBK

17.

PIB untuk barang berupa: tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, 1 (satu) PIB berkala dibuat untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disampaikan ke Kantor Pabean paling lama ...

a)

3 (tiga) hari kerja setelah pengeluaran barang

b)

15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu berakhir

c)

akhir bulan

d)

akhir bulan berikutnya

18.

Pejabat pemeriksa dokumen dikecualikan meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean apabila sangat diperlukan terhadap ...

a)

Importir Resiko Rendah

b)

Importir Produsen

c)

AEO dan MITA Kepabeanan

d)

Importir Proyek Strategis

19.

Pengeluaran barang impor berupa Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ...

a)

Saat pengajuan dokumen PIB

b)

saat pembayaran tagihan negara

c)

saat pengeluaran barang

d)

saat pemasukan barang ke tempat penyimpanan importir

20.

Apabila pada saat pengeluaran barang Impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), maka penyelesaian atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lambat ...

a)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB

b)

30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB

c)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB

d)

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB

21.

Untuk pemberitahuan pabean yang ditetapkan jalur merah, pengeluaran barang dilakukan ...

a)

sejak importir mendapatkan respon Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)

b)

setelah selesai dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen

c)

setelah selesai dilakukan pemeriksaan fisik barang

d)

setelah selesai dilakukan penelitian dokumen

22.

Dalam hal berdasarkan PIB menunjukkan barang impor wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, Pejabat menerbitkan ...

a)

SPTNP

b)

SPBL

c)

NPBL

d)

NPP

23.

Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respons penolakan apabila importir belum melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal PIB mewajibkan pembayaran dalam jangka waktu paling lama ...

a)

24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal pengajuan PIB

b)

3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan PIB

c)

5 (lima) hari sejak tanggal pengajuan PIB

d)

14 (empat belas) hari sejak tanggal aju importir

24.

Terhadap PIB prenotifikasi yang diajukan oleh AEO atau Mitra Kepabeanan, kewajiban menyampaikan data nomor dan tanggal BC 1.1 atau BC 1.2 Inward, pos dan/atau sub pos BC 1.1 dilakukan paling lambat ...

a)

3 (tiga) hari sejak tanggal nomor pendaftaran PIB

b)

3 (tiga) hari sejak pengeluaran barang

c)

7 (tujuh) hari tanggal nomor pendaftaran PIB

d)

7 (tujuh) hari terhitung sejak pengeluaran barang

25.

Terhadap Pemberitahuan Pabean impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap data PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean paling lama ...

a)

7 (tujuh) hari sejak tanggal PIB

b)

7 (tujuh) hari sejak tanggal SPPB

c)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB

d)

30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB

26.

Terhadap Pemberitahuan Pabean impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah, Importir menerima respons SPJM dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang (PKB) kepada Pejabat pelayanan pabean paling lambat ...

a)

pada pukul 12.00 pada hari atau hari kerja berikutnya setelah tanggal SPJM

b)

pada hari atau hari kerja berikutnya setelah tanggal SPJM

c)

3 (tiga) hari setelah tanggal SPJM

d)

5 (lima) hari setelah tanggal SPJM

27.

Dalam hal PIB hanya mewajibkan penyerahan jaminan dan hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan ...

a)

SPPB

b)

SPTNP

c)

SPPJ

d)

SPBL

28.

Pengeluaran barang yang diimpor oleh AEO atau Mitra Utama Kepabeanan yang ditetapkan Jalur Merah, barang dapat dikeluarkan dari kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir dengan menerbitkan ...

a)

SPPB

b)

SPJM

c)

SPPF

d)

SPBL

29.

Untuk Pemberitahuan Pabean yang ditetapkan jalur merah, untuk tingkat pemeriksaan fisik sebesar 10% (sepuluh persen) dilaksanakan dengan ketentuan ...

a)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, apabila jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor paling banyak 5 (lima) Peti Kemas

b)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Kemasan yang diberitahukan, apabila jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor lebih dari 5 (lima) Peti Kemas

c)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dan paling sedikit 1 (satu) peti kemas, dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan dengan tidak menggunakan Peti Kemas

d)

10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, minimal 10 (sepuluh) kemasan apabila jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor paling banyak 5 (lima) Peti Kemas

30.

Untuk Pemberitahuan Pabean yang ditetapkan jalur merah, pemeriksaan barang impor dengan tingkat pemeriksaan fisik 30% (tiga puluh persen) dilaksanakan dengan ketentuan ...

a)

30% (tiga puluh persen) dari jumlah kemasan yang diberitahukan, minimal 2 (dua) kemasan, untuk jumlah Peti Kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang

b)

30% (tiga puluh persen) dari jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk jumlah Peti Kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang

c)

30% (tiga puluh persen) dart seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Kemasan, untuk jumlah Peti Kemas berjumlah lebih dari 5 (lima)

d)

30% (tiga puluh persen) dari jumlah kemasan yang diberitahukan, minimal 2 (dua) kemasan untuk barang impor dikemas dalam kemasan dengan tidak menggunakan Peti Kemas