wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tatalaksana Ekspor

Total questions: 25

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan ke kantor Pabean oleh eksportir atau kuasanya ke kantor pabean …

a)

paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut

b)

paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean

c)

paling cepat 5 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimuat disarana pengangkut

d)

paling cepat 7 hari sebelum perkiraan ekspor

2.

Berikut ini yang tidak termasuk jenis ekspor yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang …

a)

ekspor biasa

b)

re-ekspor

c)

ekspor akan diimpor kembali

d)

ekspor dengan fasilitas

3.

Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor …

a)

wajib disampaikan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean

b)

wajib disampaikan paling lambat sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut

c)

wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor

d)

dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut

4.

Pemberitahuan pabean ekspor tidak diwajibkan atas ekspor …

a)

barang peka waktu

b)

barang yang mendapatkan pelayanan segera

c)

barang kiriman melalaui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 kg

d)

barang ekspor yang mendapatkan KITE

5.

Dalam hal menggunakan sistem PDE jika hasil penelitian dokumen lengkap dan sesuai, dan termasuk barang lartas tetapi persyaratannya telah dipenuhi, maka …

a)

Diterbitkan respon NPP

b)

Diterbitkan respon NPPD

c)

PEB diberi no. dan tgl pendaftaran dan diterbitkan respon PPB

d)

PEB diberi no. dan tgl pendaftaran dan diterbitkan respon NPE

6.

Dalam hal tertentu pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksan fisik barang ekspor …

a)

konsolidasi

b)

yang mendapat fasilitas KITE

c)

yang berasal dari Kawasan Berikat

d)

yang diatur ekspornya

7.

Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap …

a)

barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE

b)

seluruh barang tertentu

c)

barang reimpor

d)

barang reekspor

8.

Pembatalan ekspor wajib dilaporkan oleh eksportir kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan …

a)

sebelum keberangkatan sarana pengangkut

b)

dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut

c)

sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut

d)

dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut

9.

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer hanya dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal …

a)

barang ekspor konsolidasi

b)

sebagian tidak terangkut karena short ship

c)

barang ekspor yang mendapat KITE

d)

barang yang diekspor PDKB

10.

Eksportir berdomisili di Bekasi dan lokasi pabriknya ada di Purwakarta, berencana akan melakukan ekspor melalui pelabuhan muat Tanjung priok, maka pengajuan PEB wajib dilakukan di …

a)

Kantor Beacukai Purwakarta

b)

Kantor Beacukai Bekasi

c)

Kantor Beacukai Tanjung Priok

d)

Eksportir bebas memilih Kantor Beacukai tempat pemberitahuan PEB

11.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik, ditandatangani oleh …

a)

Pemeriksa, Petugas Pengawasan Stuffing dan Petugas Dinas Luar

b)

Pejabat Bea dan Cukai dan Petugas Dinas Luar

c)

Petugas Bea dan Cukai di pintu masuk Kawasan Pabean

d)

Petugas Pengawasan Suffing dan Petugas Dinas Luar

12.

Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik di Kawasan Pabean menggunakan dokumen …

a)

NPE

b)

PPB

c)

PKBE

d)

PEB dan PPB

13.

Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean …

a)

dianggap belum diekspor

b)

dianggap belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean

c)

dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor pada saat melintasi daerah pabean

d)

dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor

14.

Barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal …

a)

barang reekspor, reimpor, fasilitas KITE dan informasi dari Ditjend Pajak

b)

barang reimpor dan barang reekspor, terkena NHI, dikenakan Bea Keluar dan Barang ekspor Fasilitas KITE

c)

barang terkena NHI, barang reimpor, barang reekspor dan fasilitas KITE, ada informasi dari Ditjend Pajak dan barang yang dikenakan Bea Keluar

d)

barang terkena NHI, barang reimpor dan Fasilitas KITE, barang diatur, diawasi ekspornya dan berdasarkan informasi dari Ditjend Pajak

15.

Tanggal perkiraan ekspor adalah …

a)

tanggal pembuatan PEB

b)

tanggal pendaftaran PEB

c)

tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut

d)

tanggal keberangkatan sarana pengangkut

16.

Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan …

a)

di kawasan pabean dan TPS

b)

di kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor

c)

di tempat eksportir, di kawasan pabean atau di tempat lain yg dimohonkan

d)

di tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor

17.

Pemberitahuan ekspor barang curah wajib disampaikan …

a)

sebelum masuk kekawasan pabean

b)

sebelum dimuat kesarana pengangkut

c)

sebelum keberangkatan sarana pengangkut

d)

2 hari sebelum keberangkatan sarana pengangkut

18.

Pemberitahuan barang ekspor tidak diwajibkan terhadap barang…

a)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pelintas batas dalam jumlah dan nilai tertentu

b)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman melalui PT. Pos dengan batasan tidak lebih dari 100 kg

c)

pelintas batas, kiriman PT. Pos dengan batas maksimal 100 kg dan barang awak sarana pengangkut

d)

pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dan kiriman Pos maksimal 100 kg

19.

Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya dapat dilakukan ...

a)

sebelum PEB disampaikan

b)

sesudah PEB disampaikan

c)

sebelum atau sesudah PEB disampaikan

d)

sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut

20.

Jam kerja pelayanan ekspor adalah 24 jam meliputi kegiatan …

a)

penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir, pemeriksaan barang ekspor, pemasukan barang ekspor

b)

penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan barang ekspor yang menggunakan fasilitas KITE

c)

penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan dan pemasukan barang kekawasan pabean setelah mendapat persetujuan ekspor

d)

penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan barang ekspor, pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor dan pelayanan lain yang terkait dengan ekspor

21.

Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dikecualikan dari pemeriksaan fisik terhadap ...

a)

Eksportir memiliki profil resiko rendah

b)

Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO

c)

eksportir yang mendapatkan fasilitas pembayaran berkala

d)

Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai MITA Kepabeanan

22.

Pengeluaran barang ekspor yang dibatalkan ekspornya dari kawasan pabean menggunakan dokumen …

a)

SPKBBE

b)

SPPBE

c)

PEB

d)

PEB, Invoice dan packing list

23.

Pembetulan data PEB mengenai jumlah/jenis barang dan atau nomor peti kemas dilakukan paling lambat ...

a)

sebelum barang masuk kekawasan pabean

b)

sebelum barang masuk dimuat ke sarana pengangkut

c)

3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut

d)

30 (tiga puluh) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut

24.

Pembetulan data PEB mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight tanggal perkiraan ekspor karena short shipment dilakukan paling lambat ...

a)

sebelum barang masuk ke dalam kawasan pabean

b)

sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut

c)

3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut

d)

30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut

25.

Ketentuan tentang pemeriksaan fisik atas barang ekspor adalah …

a)

10%, 30% dan 100% atas barang ekspor yang wajib diperiksa

b)

10% untuk fasilitas KITE dan 100 % untuk barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar

c)

30% dan 100% atas barang ekspor yang wajib diperiksa

d)

100% atas barang ekspor yang wajib diperiksa