NEW
Font size
WorksheetsMPP 2
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Setiap pembiayaan melalui utang yg diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yg diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara yg harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu merupakan:
Pembiayaan luar negeri
Pembiayaan dalam negeri
Pinjaman luar negeri
Pinjaman dalam negeri
Pinjaman dari lembaga keuangan/perbankan suatu negara yg tujuannya utk mendorong kegiatan ekspor negara donor sekaligus membantu negara peminjam, disebut:
Letter of Credit
Pinjaman luar negeri
Rekening khusus
Kredit Ekspor
Dalam hal terdapat piutang tak tertagih sebesar >Rp.10M - Rp.100M dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat pada pembukuan oleh:
Menteri Keuangan
Presiden
Presiden dgn persetujuan DPR
Presiden dgn persetujuan Menteri Keuangan
Pengenaan ganti rugi negara terhadap pengelolaan perusahaan umum dan perseroan yg seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya ditetapkan oleh negara RI ditetapkan oleh:
Kejaksaan agung, sepanjang tdk diatur dalam undang-undang tersendiri
Mahkamah agung, sepanjang tdk diatur dalam undang-undang tersendiri
Mahkamah Konstitusi, sepanjang tdk diatur dalam undang-undang tersendiri
BPK, sepanjang tdk diatur dalam undang-undang tersendiri
Alat manajemen yg digunakan utk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas, juga digunakan utk menilai pencapaian tujuan dan sasaran dgn beberapa elemen kunci, disebut sbg:
Perencanaan Kinerja
Pelaporan Kinerja
Pengukuran Kinerja
Pelaksanaan Kinerja
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) diperlukan utk mencapai tujuan, salah satunya adalah:
Menyusun sistem akuntansi yg terintegrasi dgn sistem anggaran
Menghasilkan laporan keuangan dimana jenis dan isinya diatur dalam Permen No 71 Thn 2010
Menyusun pedoman utk membuat laporan keuangan interim
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yg dikelola pemerintah utk mencapai kinerja yg direncanakan
Ciri-ciri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat salah satunya adalah "Desentralisasi Pelaksanaan akuntansi" yg berarti:
Menggunakan perkiraan standar yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan yg bertujuan utk penganggaran maupun akuntansi
Mengacu pada SAP dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian dan pengungkapan thd transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan
Pendapatandan belanja pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah
Laporan pertanggungjwaban Bendahara (LPJ Bendahara) disusun bulanan berdasarkan BKU, Buku-buku pembantu dan Buku pengawasan anggaran yg telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama:
Bendahara Penerimaan/pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
Bendahara Umum Negara
Rangkaian kegiatan membandingkan hasil/presentasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yg telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yg mempengaruhi keberhasilan atau kegagalann suatu kegiatan dlm mencapai tujuan, disebut:
Audit
Reviu
Evaluasi
Monitoring
Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern utk kepentingan jajaran manajemen, disebut dengan:
Pemeriksaan Keuangan
Value of money audit
Pemeriksaan dgn tujuan tertentu
Pemeriksaan ketaatan
Penyusunan anggaran dilakukan dengan mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran dilingkungan kementerian/lembaga utk menghasilkan dokumen rencana kerja, dgn tidak ada lagi dikotomi antara anggaran belanja pembangunan, shg penganggaran mjd lebih terarah karena dikaitkan langsung dengan perencanaan program dan kegiatan, adalah salah satu dari pendekatan penyusunan APBN yaitu:
Pendekatan penganggaran berbasis kinerja
Pendekatan penganggaran dgn perspektif jangka menengah
Pendekatan penganggaran terpadu
Pendekatan penganggaran dgn perspektif jangka panjang
Dalam pembahasan RAPBN yg diajukan pemerintah, DPR mempunyai hak untuk menyeetujui anggaran. dalam hal ini DPR tidak setuju dengan RAPBN, DPR dapat mengajukan usulan perubahan atau menolaknya, namun DPR tidak berwenang untuk mengubah dan mengajukan usulan RAPBN. Apabila DPR tetap tidak menyetujuinya maka yg berlaku adalah :
APBN tahun sebelumnya
APBN tahun sebelumnya ditambah 10% kenaikan anggaran
RAPBN yg telah direvisi sesuai usulan perubahan
RAPBN yg telah dimodifikasi ditambah 5% kenaikan anggaran
Badan independen adalah lembaga yg dibentuk oleh pemerintah pusat namun bekerja secara independen, antara lain:
Komite Nasional Keamanan Transportasi
Komite Olimpiade Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus, disebut:
belanja lain-lain
bantuan sosial
subsidi
hibah
DIPA yg memuat rincian penggunaan kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan urusan belanja, yg pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD provinsi/kabupaten/kota yg ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga berdasarkan usulan kepala daerah disebut:
DIPA bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah
DIPA satker vertikal/kantor daerah
DIPA satker pusat atau kantor pusat
DIPA urusan bersama
Azas yg menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah salah satu azas penyelenggaraan negara yaitu:
azas kepastian hukum
azas ketertiban penyelenggaran negara
azas akuntabilitas
azas keterbukaan
berdasarkan inpres no.4 tahun 2011 tentang percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara ditetapkan peran BPKP antara lain untuk:
audit keuangan atas laporan keuangan yang disajikan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah
audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional yg mendapat perhatian publik dan menjadi isu terkini
audit investigasi atas permasalahan yg timbul karena adanya pengaduna masyarakat
evaluasi terhadap program yg menyita perhatian publik melalui kegiatan evaluasi berkelanjutan
Dana yg ditujukan untuk mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yg berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatannya sudah menjadi urusan daerah, antara lain berupa BOS dan tunjangan profesi guru PNS daerah, merupakan:
Dana alokasi Khusus
Dana bantuan Sosial
Dana Otonomi Khusus
Dana penyesuaian
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah adalah tujuan yg hendak dicapai dalam bernegara dan ditetapkan pada:
sistem perencanaan pembangunan nasional
rencana pembangunan jangka panjang nasional
rencana pembangunan jangka menengah nasional
rencana kerja pemerintah
pada prinsipnya semua pengeluaran negara dilakukan secara giral (lalu lintas perbankan) atas beban rekening kas negara/kas umum negara melalui transfer dana atau pemindah bukuan dana antar rekening bank (LS). pengecualian diberikan untuk pembelian atau pengadaan barang/jasa keperluan kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga yang:
nilainya kecil kecil sampai dengan 50 juta dapat dibayar melaui UP yg dikelola BPP
nilainya kecil kecil sampai dengan 100 juta dapat dibayar melaui UP yg dikelola BPP
nilainya kecil kecil sampai dengan 60 juta dapat dibayar melaui UP yg dikelola BPP
nilainya kecil kecil sampai dengan 200 juta dapat dibayar melaui UP yg dikelola BPP
berdasarkan PP no.70/12 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54/2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dinyatakan bahwa tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian dapat digunakan untuk:
pengadaan barang jasa dengan nilai s.d. 50 juta
pengadaan barang jasa dengan nilai s.d. 25 juta
pengadaan barang jasa dengan nilai s.d. 15 juta
pengadaan barang jasa dengan nilai s.d. 10 juta
bukti-bukti yg sah untuk pembayaran tagihan kepada bendahara pengeluaran atau pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar:
bukti perjanjian kontrak dan berita acara penyelesaian pekerjaan
berita acara serah terima pekerjaan atau barang dan berita acara pembayaran
surat keputusan, surat tugas/surat perjalanan dinas, daftar pernerima pembayaran dan/atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
surat perintah kerja dan kuitansi pembayaran
KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional satker dalam 1 bulan yg direncanakan dibayarkan melalui UP. Pemberian UP diberikan paling banyak
50juta untuk PAGU jenis belanja yg bisa dibayarkan melalui UP s.d. 900juta
50juta untuk PAGU jenis belanja yg bisa dibayarkan melalui UP s.d. 1milyar
100juta untuk PAGU jenis belanja yg bisa dibayarkan melalui UP diatas 900juta s.d 1.5milyar
100juta untuk PAGU jenis belanja yg bisa dibayarkan melalui UP diatas 1Milyar s.d 2.5milyar
Jika KPA belum mempunyai DIPA sampai dengan batas waktu yg ditentukan, maka DJPB menerbitkan surat pengesahan DIPA dilampiri DIPA yg diterbitkan oleh DJPB berdasarkan keppres mengenai rincian APBN sebagai DIPA sementara. Dana yg bisa dicairkan dibatasi untuk
pembayaran belanja barang, sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir
pembayaran belanja modal, sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir
pembayaran belanja bantuan sosial, sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir
pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, serta lauk pauk/bahan makanan, sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir
seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara, namun untuk beberapa kegiatan tertentu sebagian dana dari PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak tersebut oleh instansi yang berkaitan, penggunaan sebagian dana PNBP tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari:
presiden melalui menteri teknis terkait
menteri teknis terkait
menteri keuangan
presiden melalui menteri keuangan
penetapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK-BLU) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. statsu BLUL secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah memuaskan. sedangkan BLU bertahap diberikan apabila:
persyaratan subttantif dan administratif telah terpenuhi, namun persyaratan teknis belum terpenuhi secara memuaskan
persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.
persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan substansif belum terpenuhi secara memuaskan
persyaratan administratif, teknis dan substantif belum terpenuhi secara memuaskan
bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yg menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian tidak melebihi 200ribu per hari, maka akan dikenakan PPH psl21 sebesar
nihil
1,5% x 200ribu
2% x 200ribu
5% x 200ribu
KPA dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal sisa UP pada bendahara pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yg sifatnya mendesak dengan ketentuan:
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS
digunkana dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS dan digunakan serta dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS dan digunakan serta dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani PPK atas persetujuan KPA. SPBy tersebut harus dilampiri dengan bukti pengeluaran
kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak SSP dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yg diperlukan dan telah disahkan PPK
bukti perjanjian/kontrak dan berita acara serah terima pekerjaan/jasa
kuitansi/bukti pembelian yang belum disahkan PPK beserta faktur pajak SSP dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yg diperlukan dan telah disahkan PPK
berita acara pembayaran dan berita acara penyelesaian pekerjaan
Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi perpajakan yang akan dikenakan:
sebesar 200ribu jika terlambat menyampaikan SPT masa PPH tahunan 1juta untuk SPT masa PPN sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu 20 hari setelah masa pajak berakhir
sebesar 100ribu jika terlambat menyampaikan SPT masa PPH tahunan 500ribu untuk SPT masa PPN sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu 20 hari setelah masa pajak berakhir
sebesar 1juta jika terlambat menyampaikan SPT tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan (31 Maret tahun berikutnya)
sebesar 2juta jika terlambat menyampaikan SPT tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan (31 Maret tahun berikutnya)
