Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan Soal Tata Laksana Ekspor

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

PEB untuk kargo ekspor umum dapat didaftarkan ke kantor pabean tempat pemuatan ...

a)

Paling lama 7 hari dari tanggal perkiraan ekspor

b)

Paling cepat 7 hari dari tanggal perkiraan ekspor

c)

Paling lama 7 hari dari tanggal keberangkatan sarana pengankut

d)

Paling cepat 7 hari dari tanggal keberangkatan sarana pengangkut

2.

Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor, kecuali...

a)

barang ekspor sementara

b)

barang ekspor yang bernilai sangat tinggi

c)

barang reekspor eks impor sementara

d)

barang ekspor yang dikenakan bea keluar

3.

Atas ekspor kendaraan (Completely Built Up), pemberitahuan pabean ekspor ...

a)

wajib disampaikan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean

b)

wajib disampaikan paling lambat sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut

c)

dapat disampaikan 3 hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut

d)

dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut

4.

Barang ekspor yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean oleh penumpang menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ...

a)

PEB BC 3.0

b)

PEBK BC 3.1

c)

Pemberitahuan Pabean BC 3.2

d)

Pemberitahuan Pabean BC 3.4

5.

Pembatalan PEB wajib diberitahukan eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat...

a)

3 (tiga) hari sejak pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)

b)

3 (tiga) hari setelah pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)

c)

3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)

d)

3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)

6.

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor menyangkut FOB atau Valuta Asing dapat dilayani ....

a)

Maksimal 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)

b)

Maksimal 30 hari setelah tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)

c)

Maksimal 45 hari sejak tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)

d)

Maksimal 45 hari setelah tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)

7.

Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean …

a)

dianggap belum diekspor

b)

dianggap belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean

c)

dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor

d)

dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor pada saat melintasi daerah pabean

8.

Kesalahan data PEB yang tidak dapat dibetulkan jika kesalahan berupa ...

a)

nama sarana pengangkut

b)

fasilitas yang diterima

c)

nomor petikemas

d)

tanggal perkiraan ekspor

9.

Pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak diwajibkan terhadap barang...

a)

yang diekspor oleh perwakilan negara asing

b)

mendapatkan fasilitas kepabeanan

c)

dieskpor menggunakan angkutan darat

d)

barang ekspor pelintas batas

10.

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar, atas kekurangan tersebut harus dibayar oleh eksportir paling lambat …

a)

60 hari sejak tanggal penetapan.

b)

60 hari sejak tanggal diterimanya penetapan.

c)

60 hari kerja sejak tanggal penetapan.

d)

60 hari kerja sejak tanggal diterimanya penetapan.

11.

Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut kecuali …

a)

Konsolidator

b)

Eksportir

c)

Kelompok Eksportir

d)

Pengusaha Jasa Titipan

12.

Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap …

a)

barang ekspor yang mendapat fasilitas TPB

b)

barang ekspor yang menggunakan Fasilitas KITE

c)

barang ekspor sementara (re-impor/akan diimpor kembali)

d)

barang reekspor ex impor sementara

13.

Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan …

a)

di kawasan pabean dan TPS

b)

di kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor

c)

di tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor

d)

di tempat eksportir, di kawasan pabean atau di tempat lain yg dimohonkan

14.

Berikut ini yang bukan merupanan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan izin sebagai konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean adalah ...

a)

Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC

b)

Menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar DJBC

c)

Memiliki pegawai yang bersertifikat ahli Kepabeanan

d)

Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan dan IT Inventory yang memadai

15.

Pemberitahuan pabean ekspor diwajibkan atas ekspor …

a)

barang pribadi penumpang

b)

barang awak sarana pengangkut

c)

barang ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE

d)

barang kiriman oleh perorangan (non badan usaha) melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 30 kg

16.

Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik di kawasan pabean menggunakan dokumen …

a)

PEB dan PPB

b)

PKBE dan NPE

c)

NPE

d)

SPPB

17.

Atas pengajuan pembatalan dokumen PEB yang disampaikan kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu melebihi batas waktu yang telah ditentukan peraturan, terhadap eksportir akan dikenakan sanksi...

a)

Rp. 50 juta

b)

Rp. 25 juta

c)

Rp. 10 juta

d)

Rp. 5 juta

18.

Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam PEB yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dibidang ekspor dikenakan denda administrasi sebesar ...

a)

100% - 1.000%

dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

b)

100% - 500%

dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

c)

100%

dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

d)

50%

dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.

19.

Dokumen pengeluaran kerusakan peti kemas/kemasan atas barang ekspor yang sudah berada di kawasan pabean adalah ...

a)

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

b)

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)

c)

Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

d)

Pemberitahun Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)

20.

Terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan rekonsiliasi dengan ...

a)

pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut

b)

pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut

c)

laporan pemuatan barang ekspor

d)

laporan pembongkaran barang ekspor