WorksheetsLatihan Soal Tata Laksana Ekspor
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
PEB untuk kargo ekspor umum dapat didaftarkan ke kantor pabean tempat pemuatan ...
Paling lama 7 hari dari tanggal perkiraan ekspor
Paling cepat 7 hari dari tanggal perkiraan ekspor
Paling lama 7 hari dari tanggal keberangkatan sarana pengankut
Paling cepat 7 hari dari tanggal keberangkatan sarana pengangkut
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor, kecuali...
barang ekspor sementara
barang ekspor yang bernilai sangat tinggi
barang reekspor eks impor sementara
barang ekspor yang dikenakan bea keluar
Atas ekspor kendaraan (Completely Built Up), pemberitahuan pabean ekspor ...
wajib disampaikan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean
wajib disampaikan paling lambat sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut
dapat disampaikan 3 hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut
dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut
Barang ekspor yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean oleh penumpang menggunakan dokumen pemberitahuan pabean ...
PEB BC 3.0
PEBK BC 3.1
Pemberitahuan Pabean BC 3.2
Pemberitahuan Pabean BC 3.4
Pembatalan PEB wajib diberitahukan eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat...
3 (tiga) hari sejak pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)
3 (tiga) hari setelah pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)
3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)
3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran PEB atau dari tanggal perkiraan ekspor (jika sarkut tidak berangkat)
Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor menyangkut FOB atau Valuta Asing dapat dilayani ....
Maksimal 30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)
Maksimal 30 hari setelah tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)
Maksimal 45 hari sejak tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)
Maksimal 45 hari setelah tanggal pendaftaran PEB (Migas & BBM)
Barang yang telah dimuat disarana pengangkut menuju keluar daerah pabean …
dianggap belum diekspor
dianggap belum diekspor karena belum melintasi daerah pabean
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor pada saat melintasi daerah pabean
Kesalahan data PEB yang tidak dapat dibetulkan jika kesalahan berupa ...
nama sarana pengangkut
fasilitas yang diterima
nomor petikemas
tanggal perkiraan ekspor
Pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak diwajibkan terhadap barang...
yang diekspor oleh perwakilan negara asing
mendapatkan fasilitas kepabeanan
dieskpor menggunakan angkutan darat
barang ekspor pelintas batas
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar, atas kekurangan tersebut harus dibayar oleh eksportir paling lambat …
60 hari sejak tanggal penetapan.
60 hari sejak tanggal diterimanya penetapan.
60 hari kerja sejak tanggal penetapan.
60 hari kerja sejak tanggal diterimanya penetapan.
Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut kecuali …
Konsolidator
Eksportir
Kelompok Eksportir
Pengusaha Jasa Titipan
Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap …
barang ekspor yang mendapat fasilitas TPB
barang ekspor yang menggunakan Fasilitas KITE
barang ekspor sementara (re-impor/akan diimpor kembali)
barang reekspor ex impor sementara
Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan …
di kawasan pabean dan TPS
di kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor
di tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor
di tempat eksportir, di kawasan pabean atau di tempat lain yg dimohonkan
Berikut ini yang bukan merupanan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan izin sebagai konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean adalah ...
Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC
Menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar DJBC
Memiliki pegawai yang bersertifikat ahli Kepabeanan
Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan dan IT Inventory yang memadai
Pemberitahuan pabean ekspor diwajibkan atas ekspor …
barang pribadi penumpang
barang awak sarana pengangkut
barang ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE
barang kiriman oleh perorangan (non badan usaha) melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 30 kg
Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik di kawasan pabean menggunakan dokumen …
PEB dan PPB
PKBE dan NPE
NPE
SPPB
Atas pengajuan pembatalan dokumen PEB yang disampaikan kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu melebihi batas waktu yang telah ditentukan peraturan, terhadap eksportir akan dikenakan sanksi...
Rp. 50 juta
Rp. 25 juta
Rp. 10 juta
Rp. 5 juta
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam PEB yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dibidang ekspor dikenakan denda administrasi sebesar ...
100% - 1.000%
dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
100% - 500%
dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
100%
dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
50%
dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
Dokumen pengeluaran kerusakan peti kemas/kemasan atas barang ekspor yang sudah berada di kawasan pabean adalah ...
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)
Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Pemberitahun Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)
Terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan rekonsiliasi dengan ...
pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut
pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut
laporan pemuatan barang ekspor
laporan pembongkaran barang ekspor
