WorksheetsKUP A
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
STP TIDAK termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP
Benar
Salah
SKPKB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diketahui pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
Benar
Salah
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata ditemukan data baru yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka atas data baru tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Benar
Salah
PT Mutiara menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 1 Mei 2015 dan telah melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh Pasal 29) pada tanggal 30 April 2015. Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP atas keterlambatan lapor Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 1.000.000
Benar
Salah
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak
Benar
Salah
Apabila berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak maka diterbitkan SKPLB
Benar
Salah
Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan Penelitian
Benar
Salah
Surat Tagihan Pajak ,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ,Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak
Benar
Salah
Pembetulan Pasal 16 UU KUP atasn kesalahan hitung pada SKPKB dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan juga secara jabatan
Benar
Salah
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya saja
Benar
Salah
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Benar
Salah
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Benar
Salah
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Benar
Salah
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Benar
Salah
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Benar
Salah
