Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUP A

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

STP TIDAK termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP

a)

Benar

b)

Salah

2.

SKPKB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diketahui pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

a)

Benar

b)

Salah

3.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata ditemukan data baru yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka atas data baru tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

a)

Benar

b)

Salah

4.

PT Mutiara menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 1 Mei 2015 dan telah melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh Pasal 29) pada tanggal 30 April 2015. Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP atas keterlambatan lapor Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 1.000.000

a)

Benar

b)

Salah

5.

STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak

a)

Benar

b)

Salah

6.

Apabila berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak maka diterbitkan SKPLB

a)

Benar

b)

Salah

7.

Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan Penelitian

a)

Benar

b)

Salah

8.

Surat Tagihan Pajak ,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ,Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak

a)

Benar

b)

Salah

9.

Pembetulan Pasal 16 UU KUP atasn kesalahan hitung pada SKPKB dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan juga secara jabatan

a)

Benar

b)

Salah

10.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya saja

a)

Benar

b)

Salah

11.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

a)

Benar

b)

Salah

12.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

a)

Benar

b)

Salah

13.

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

a)

Benar

b)

Salah

14.

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

a)

Benar

b)

Salah

15.

Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

a)

Benar

b)

Salah