NEW
Font size
WorksheetsPPN Dasar
Total questions: 42
Worksheet time: 32mins
Undang-Undang terkait Pajak Pertambahan Nilai:
UU No 42 Tahun 2009
UU No 42 Tahun 2007
UU No 42 Tahun 2008
UU No 42 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU PPN:
PP No 1 Tahun 2011
PP No 1 Tahun 2012
PP No 94 Tahun 2010
PP No 94 Tahun 2011
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak:
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi berikut ini, kecuali:
impor Barang Kena Pajak
impor Jasa Kena Pajak
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;
barang hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan;
uang, emas batangan, dan surat berharga;
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
jasa asuransi;
Jasa boga atau katering;
jasa perhotelan;
jasa persewaan ruangan
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak melebihi atau sama dengan Rp.4.800.000.000,00
Definisi yang tepat mengenai Pengusaha Kena Pajak:
pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai PPN/PPnBM
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan ..... pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berulangkali
hanya 2 (dua) kali
hanya 1 (satu) kali
bertingkat
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud:
10%
5%
0%
15%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling tinggi:
100%
300%
150%
200%
Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif:
10%
100%
200%
0%
Yang tidak termasuk pengertian Dasar Pengenaan Pajak dalam UU PPN:
Nilai Lelang
Harga Jual
Penggantian
Nilai Ekspor
Pengertian dari Pajak Keluaran, kecuali:
PPN Terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak;
PPN Terutang karena penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
PPN Terutang karena ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak
PPN Terutang karena pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Pengertian dari Pajak Masukan yang tidak tepat:
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak;
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Jasa Kena Pajak;
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
Definisi yang tepat mengenai Faktur Pajak:
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
bukti pembayaran pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Pernyataan yang tidak benar dari kasus berikut ini :
A (Pengusaha Kena Pajak) menyerahkan Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp 100.000.000,- ke B (Non Pengusaha Kena Pajak)
A menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN Keluaran Rp 10.000.000
A tidak menerbitkan Faktur Pajak karena pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak
Bagi B merupakan Pajak Masukan dari pembelian yang tidak dapat dikreditkan
Nilai penyerahan total adalah Rp 110.000.000,-
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah..
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean
setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
Pernyataan yang tidak benar dari kasus berikut ini :
A (Pengusaha Kena Pajak) membeli Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp 100.000.000,- dari B (Non Pengusaha Kena Pajak)
B menerbitkan Faktur Pajak - Keluaran
B tidak menerbitkan Faktur Pajak - Keluaran
Bagi A, merupakan Faktur Pajak Masukan
A membayar Barang Kena Pajak Rp 110.000 (termasuk PPN)
A (Pengusaha Kena Pajak) menjual mesin bekas ke C (non Pengusaha Kena Pajak). Mesin bekas dibeli tahun 2012 dengan harga 110 juta termasuk PPN. Pernyataan yang tidak tepat:
A menerbitkan Faktur Pajak
PPN dipungut oleh A selaku penjual
Penjualan mesin bekas jelas tidak dikenakan PPN
Bagi C, terdapat Faktur Pajak Masukan
PPN merupakan pajak atas konsumsi tanpa melihat kemampuan ekonomis konsumen.
Benar
Salah
Pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali Undang-Undang menyatakan lain (negative list PPN)
Benar
Salah
Setiap penyerahan barang wajib dipungut PPN oleh Pengusaha melalui faktur pajak.
Benar
Salah
Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dimana NPPKP sama dengan NPWP
Benar
Salah
Yang bukan karakter dari Pajak Pertambahan Nilai:
Pajak Tidak Langsung
Pajak Objektif
Pajak atas Konsumsi dalam negeri
Pajak Langsung
Berikut merupakan contoh dari format nomor seri faktur pajak yang benar untuk tahun pajak 2019:
010.09-19.000007
010.090-19.00006
010.19-090.00000007
010.090-19.00000006
Jenis dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak dibawah ini benar, kecuali:
Pemberitahuan Ekspor Barang
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh PLN
Kuitansi Pembelian Barang
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri
A (Pengusaha Kena Pajak) menggunakan jasa konsultan dari B, ltd (Singapore). Pernyataan yang benar dibawah ini:
A mendapatkan Faktur Pajak Keluaran
A wajib memungut PPN atas jasa konsultan
A memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
A tidak perlu melakukan pembayaran PPN
B (Pengusaha Kena Pajak) melakukan kegiatan pembangunan sendiri gudang seluas 400 m2. Pernyataan yang tidak tepat:
B wajib membayar PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah 10%
PPN atas Kegiatan Membangun Sediri dapat dikreditkan
Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah 30%
A (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penyerahan BKP ke Dinas Sosial DKI sebesar Rp 110 juta termasuk PPN tanggal 10 Juli 2018. Penagihan dilakukan 10 Oktober 2018. Kapan Faktur Pajak dibuat?
10 Juli 2018
09 Agustus 2018
10 Oktober 2018
09 November 2018
A (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penyerahan BKP ke Dinas Sosial DKI sebesar Rp 110 juta termasuk PPN tanggal 10 Juli 2018. Penagihan dilakukan 10 Oktober 2018. Kapan Faktur Pajak dibuat?
10 Juli 2018
09 Agustus 2018
10 Oktober 2018
09 November 2018
Sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak lapor PPN:
Bunga Rp 500.000
Denda Rp 500.000
Denda Rp 100.000
Bunga Rp 100.000
Yang bukan merupakan formulir laporan Surat Pemberitahuan PPN:
Fornulir PPN 1107
Formulir 1107 PUT
Formulir 1111
Formulir 1111 DM
Tidak termasuk bagian dari lampiran formulir PPN 1111:
Lampiran Formulir 1111 A3
Lampiran Formulir 1111 B3
Lampiran Formulir 1111 A1
Lampiran Formulir 1111 B1
A (Pengusaha Kena Pajak) salah dalam menerbitkan Faktur Pajak ke B, maka seharusnya :
A membatalkan faktur pajak
A menerbitkan nota retur keluaran
A menerbitkan faktur pajak pengganti
A menerbitkan nota retur masukan
Istilah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak - Pedagang Eceran dalam SPT Masa PPN :
Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Digunggung
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Sederhana
Laporan SPT Masa PPN PKP A sbb:
Pajak Keluaran Rp 200 juta; Pajak Masukan Rp 400 juta. Pernyataan yang tidak tepat atas kasus dimaksud:
laporan SPT PPN PKP A : Lebih Bayar Rp 200 juta
laporan SPT PPN PKP A : Kurang Bayar Rp 200 juta
PKP A dapat mengajukan kompensasi PPN Rp 200 juta
PKP A dapat mengajukan restitusi PPN Rp 200 juta
Laporan SPT Masa PPN PKP A bulan Mei 2018 adalah Kurang Bayar Rp 100 juta. Pernyataan yang tepat atas kasus dimaksud:
A harus membayar Rp 100 juta paling lambat akhir Juni 2018
A harus membayar Rp 100 juta paling lambat 20 Juni 2018
A harus membayar Rp 100 juta paling lambat 10 Juni 2018
A harus membayar Rp 100 juta paling lambat 15 Juni 2018
PKP A, menerbitkan Faktur Pajak kepada B (non PKP) atas transaksi Rp 100 juta. Kemudian B membatalkan transaksi, maka apa yang harus dilakukan A ?
A menerbitkan Faktur Pajak Pengganti
A menerbitkan Faktur Pajak Digunggung
A menerbitkan Nota Retur
A menerbitkan Faktur Pajak Batal
Dalam hal terjadi pengembalian sebagian Jasa Kena Pajak oleh A (pengguna Jasa Kena Pajak) ke B (pemberi Jasa Kena Pajak) maka sebaiknya ...
A menerbitkan Nota Retur
A menerbitkan Nota Pembatalan
B menerbitkan Faktur Pajak Pengganti
B menerbitkan Faktur Pajak Batal
Pernyataan dibawah ini yang tidak benar :
Fasilitas PPN adalah PPN Terutang Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tidak dapat dikreditkan
PPN atas pembelian mobil jenis sedan. tidak dapat dikreditkan
PPN dikenakan atas Jasa Perhotelan
PKP A membeli BKP 1 dari PKP B sebesar Rp 220 juta termasuk PPN. PKP A menjual BKP 1 ke PKP C sebesar 242 juta termasuk PPN. Pernyataan yang tidak tepat dibawah ini:
PKP A mempunyai PPN Masukan Rp 20 juta
PKP A mempunyai PPN Keluaran Rp 22 juta
PPN Kurang Bayar PKP A dikenakan atas Nilai Tambah Rp 2 juta
PPN Lebih Bayar PKP A kelebihan bayar Rp 2 juta
