WorksheetsPRETEST ALK DJP JATIM I
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Ketentuan pembukuan secara komersial oleh Wajib Pajak diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia. Berikut ini adalah 3 (tiga) pilar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali
PSAK Umum
PSAK Khusus
PSAK ETAP
PSAK EMKM
Berikut ini adalah jenis-jenis laporan keuangan, kecuali
Laporan Posisi Keuangan (Neraca) selama periode
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain selama periode
Laporan Perubahan Ekuitas selama periode
Laporan Arus Kas selama periode
Terdapat 8 (delapan) karakteristik umum laporan keuangan, salah satunya adalah
Wajar tanpa pengecualian
Dasar kas
Formalitas
Konsistensi
Metode dalam pembuatan Laporan Arus Kas diantaranya
Metode satu kolom
Metode langsung
Metode dua kolom
Metode pembagian kelompok sejenis
Laporan Arus Kas terbagi dalam beberapa kelompok, kecuali
Aktivitas operasi
Aktivitas divestasi
Aktivitas investasi
Aktivitas pendanaan
Per 31 Desember 2018, Wajib Pajak mencatat perolehan aktiva tetap di tahun 2018 sebesar Rp. 100 juta. Dalam pembuatan Laporan Arus Kas selama periode 2018, informasi tersebut masuk dalam kelompok
Aktivitas divestasi
Aktivitas pendanaan
Aktivitas investasi
Aktivitas operasi
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU KUP disebutkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri laporan keuangan berupa
Neraca, Laporan Laba Rugi dan keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Modal
Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal dan Catatan Atas Laporan Keuangan
Apabila terdapat biaya pada laporan keuangan komersial yang tidak dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan UU PPh yang berlaku, maka
Laporan keuangan komersial wajib diubah
Laporan keuangan komersial tidak diubah
Laporan keuangan komersial menjadi tidak berlaku
Laporan keuangan komersial tidak dapat menjadi lampiran pada pelaporan SPT Tahunan PPh
Untuk penyusutan kelompok harta berwujud berupa Bukan Bangunan, masa manfaat untuk harta berwujud yang termasuk kelompok 2 adalah
2 tahun
4 tahun
5 tahun
8 tahun
Apabila dalam melakukan analisis ekualisasi biaya gaji, diperoleh hasil total biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 lebih besar dari biaya gaji yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan, maka
Tidak ada potensi
Terdapat potensi PPh Pasal 21/26
Tidak perlu dilakukan penelitian lebih lanjut
Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut atas perbedaan tersebut
