WorksheetsRestrukturisasi Kredit (1)
Total questions: 7
Worksheet time: 4mins
Secara umum prosedur/tata cara dalam melaksanakan penyelamatan/ restrukturisasi kredit adalah melalui tahap-tahap berikut, kecuali :
Melakukan identifikasi/pengenalan atas kredit-kredit yang bermasalah, apakah akan dilakukan penyelamatan melalui strategi restrukturisasi kredit atau strategi penyelesaian kredit/pemutusan hubungan dengan Debitur.
Menyiapkan dokumen-dokumen perkreditan (File Kredit Debitur) yang terkait dengan kredit bermasalah yang akan dilakukan penyelamatan/restrukturisasi
Melakukan pemindahan kredit bermasalah (termasuk juga kredit-kredit yang Lancar namun diperkirakan akan menjadi kredit bermasalah) yang telah ditetapkan untuk direstrukturisasi dengan menggunakan penilaian atas kriteria itikad debitur, prospek usaha debitur dan jaminan/agunan kredit.
Melakukan penjualan agunan
Kredit bermasalah timbul karena kelemahan dan masalah terjadi pada 3 pilar kelaikan kredit. Tiga pilar dimaksud adalah :
Kredibilitas Manajemen, Kemampuan Membayar Kembali dan Pencairan agunan
Kemampuan Membayar Kembali, Nilai Agunan dan Pencairan agunan
Kredibilitas Manajemen, Kejujuran dan Pencairan agunan
Kredibilitas Manajemen, Kemampuan Membayar Kembali dan Etikad baik
Untuk mengetahui kemampuan membayar kembali dapat dilakukan dengan menganalisa :
Prospek usaha dan kondisi keuangan debitur
Prospek usaha dan nilai agunan yang nilainya lebih dari 125% dibanding pinjamannya
Prospek usaha dan nilai agunan yang nilainya lebih dari 100% dibanding pinjamannya
Prospek usaha dan besarnya kewajiban kepada bank
Untuk mengetahui kualitas dan risiko second way out, dapat dianalisa variable :
Nilai agunan dan Cash Equivalent Value (CEV).
Integritas dokumen dan kesempurnaan pengikatan
Integritas dokumen dan dan Cash Equivalent Value (CEV).
Besarnya nilai agunan pokok, tambahan dan Cash Equivalent Value (CEV)
Dalam melakukan analisa penyelamatan kredit salah satu pilar yang harus dinilai adalah kredibilitas manajemen dengan menganalisa variable :
Integritas dan kecakapan (kompetensi) debitur / pengurus perusahaan debitur
Kemampuan mengelola dan kecakapan (kompetensi) debitur / pengurus perusahaan debitur
Integritas dan kejujuran debitur / pengurus perusahaan debitur
Integritas dan kerjasama debitur / pengurus perusahaan debitur
Analisa Penyelamatan harus dibuat apabila kolektibilitas debitur turun dari :.
Kolektilitas dari I menjadi II
Kolektilitas dari I/II menjadi III, IV dan atau V.
Kolektilitas dari V menjadi VI.
Semua jawaban benar.
Penyelesaian kredit dapat dilakukan oleh pihak intern bank atau dengan bantuan pihak ekstern. Cara penyelesaian kredit yang dapat dilakukan oleh pihak intern bank dalam hal debitur bersikap kooperatif, antara lain sebagai berikut, kecuali :
Penagihan pelunasan sekaligus atau secara angsuran
Penjualan agunan secara dibawah tangan.
Eksekusi hak tanggungan melalui gugatan ke Pengadilan.
Tidak ada jawaban yang benar
