NEW
Font size
WorksheetsEvaluasi Manajemen ASN
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Berikut ini adalah aparatur sipil negara yang syah menurut UU ASN No. 5 tahun 2014, adalah
Pegawai negeri, pegawai BUMN, anggota TNI
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja
Anggota TNI, pegawai BUMN, anggota kepolisian
Anggota POLRI, pegawai negeri sipil, pegawai BUMN
Pegawai BUMN, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI
Seorang calon Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh penghargaan dengan pangkat Penata Muda dalam golongan ruang III/a, apabila
Memiliki ijazah SLTA
Memiliki ijazah SLTP
Memiliki ijazah D4 atau S1
Memiliki ijazah D3
Memiliki ijazah S2
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu .....
Peran ASN
Fungsi ASN
Tugas ASN
Kewajiban ASN
Kedudukan ASN
Pernyataan yang benar tentang kedudukan ASN adalah
Unsur aparatur pemerintah
Unsur aparatur negara
Unsur aparatur sipil
Pelaksana kebijakan
Pegawai pemerintah pusat
Upaya perubahan atau peningkatan karier PNS dari suatu jabatan lain dalam ruang dan golongan yang berbeda dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kecuali .....
Pertukaran PNS dengan pegawai swasta
Tugas belajar ke luar negeri
Mengikuti seminar/ workshop
On the job training
Ijin belajar
Jenjang kepangkatan pada PNS ada 17 tingkatan dan 4 Golongan bagi seorang Pegawai Negeri yang berpangkat IV. C , memiliki sebutan
Pembina Tingkat I
Pembina
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
Penata Tingkat I
Sanksi dari pelanggaran kode etik PNS adalah sanksi organisatoris berikut ini, kecuali
Berupa teguran tertulis dan atau pemberhentian sementara
Berupa masukan kepada instansi terkait tentang tindakan yang dilakukan
Berupa teguran tertulis dan atau pemberhentian dengan tidak hormat
Berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya
Berupa pemberhentian secara tidak hormat
Pelaksanaan kode etik PNS diawasi oleh
KORPRI
Menpan
LAN
BKN
BPK
Undang – undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 43 Tahun 1999
UU No. 2 Tahun 2002
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 5 Tahun 2018
Keseluruhan upaya upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian adalah
Manajemen ASN
Manajemen PNS
Manajemen TNI
Manajemen PHL
Manajemen Polri
