NEW
Font size
WorksheetsPre Test - Induction K3
Total questions: 13
Worksheet time: 6mins
Lokasi berkumpul saat keadaan darurat disebut?
Meaning point
Assembly point
Emergency Titik
Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
Undang-Undang No.1 Tahun 1971
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Undang-UndangNo. 1 Tahun 1975
Undang-Undang No.1 Tahun 1980
Keselamatan Kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan
Benar
Salah
Di bawah ini adalah penyebab kecelakaan kerja, kecuali....
Ketidaksempurnaan alat-alat
Kurang hati-hati, dan tidak konsentrasi pada pekerjaan
Kurang pertimbangan dalam melakukan suatu pekerjaan
Melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur
Gambar di atas adalah salah satu alat pelindung diri yang disebut ....
Safety belt/body harness
Helmet
Sarung Tangan
Masker
Alat Pelindung Diri yang berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung disebut .....
Helmet
Sarung Tangan
Sepatu Safety
Body Harness / Safety Belt
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kenyamanan dalam bekerja, kecuali .....
Kebisingan
Faktor Radiasi
Penerangan
Sumber Daya Alam
Unsur-unsur apa saja yang membentuk terjadinya api?
Sumber Panas, Oksigen, Bahan Bakar
Sumber Panas, Karbondioksida, Bahan Bakar
Sumber Air, Oksigen, Bahan Bakar
Sumber Panas, Oksigen, Bahan Mentah
Kayu, bahan/kain, kertas, karet, plastik merupakan bahan-bahan yang mudah terbakar termasuk pada Klasifikasi Api kelas......
A
B
C
D
Berikut adalah alat-alat pemadam api, kecuali .....
Kimia Kering
CO2
Busa/foam
Minyak Tanah
Yang menjadi ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut kecuali...
Tenaga Kerja
Sumber Bahaya
Tempat Kerja
Kecelakaan
Definisi dari keselamatan kerja (safety) adalah :
Suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa terjadi adanya suatu kecelakaan, sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya.
Suatu usaha untuk menguntungkan perusahaan dalam jangka waktu yang lama.
Sebagai suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mungkin atau dapat mengakibatkan kerugian.
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan datangnya tiba‐tiba dan mendatangkan kerugian.
Suatu kejadian yang tidak direncanakan, tidak diinginkan, datangnya tiba‐tiba, mendatangkan kerugian baik terhadap manusia, property dan lingkungan:
Bahaya.
Resiko.
Hazard.
Kecelakaan.
