NEW
Font size
WorksheetsKuis Pengendalian Gratifikasi & Kode Etik-Perilaku ASN
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah
190/PMK.01/2017
07/PMK.09/2017
190/PMK.01/2018
07/PMK.09/2018
Berikut merupakan hal yang termasuk dalam klasifikasi korupsi. KECUALI:
Merugikan keuangan negara
Penggelapan dalam jabatan
Judi online
Konflik kepentingan
Kewajiban pegawai Kementerian Keuangan terkait dengan gratifikasi adalah KECUALI:
Menerima gratifikasi
Menolak gratifikasi
Melaporkan penolakan gratifikasi
Melaporkan penerimaan gratifikasi yg tidak dapat ditolak
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang bertugas dan berfungsi sebagai UPG Koordinator berkedudukan di:
Inspektorat Jenderal Kemenkeu
Eselon I Kemenkeu
Kantor Wilayah
Kantor Pelayanan
Berikut merupakan macam penetapan status barang gratifikasi, KECUALI:
Milik Negara
Milik Unit Kerja
Milik Penerima
Milik Pemberi
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
190/PMK.01/2017
7/PMK.09/2017
190/PMK.01/2018
7/PMK.09/2018
Berikut upaya pencegahan, pemahaman dan penegakan Kode Etik dan Perilaku oleh atasan kepada bawahan, KECUALI:
Pembinaan
Pengawasan
Keteladanan
Hukuman disiplin
Berikut merupakan macam sumber dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS, KECUALI:
Pengaduan pegawai
Temuan UKI
Pengaduan masyarakat
Temuan polisi
Nilai-nilai dasar ASN tertuang dalam peraturan:
UU no. 1 Tahun 2014
UU no. 3 Tahun 2014
UU no. 5 Tahun 2014
UU no. 7 Tahun 2014
Berikut merupakan nilai-nilai Kementerian Keuangan, KECUALI:
Pelayanan
Integritas
Kesempurnaan
Keistimewaan
