NEW
Font size
WorksheetsRISK 3 QUIS
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Dari Pernyataan di bawah Ini yang benar berdasarkan jaminan mikro, Kecuali ?
Dari Pernyataan di bawah Ini yang benar berdasarkan jaminan mikro, Kecuali ?
Kendaraan mobil merek Jepang maksimal usia kendaraan ≤ 15 tahun pada saat pembiayaan lunas.
Kendaraan mobil merek Eropa, Amerika dan Korea maksimal usia kendaraan ≤10 tahun pada saat pembiayaan lunas.
Agunan berupa kendaraan niaga (angkut/penumpang) yang dapat diterima merk Jepang dan maksimal sisa usia kendaraan tidak lebih dari 8 tahun saat pembiayaan lunas.
Salah Satu Fitur Penambahan Fasilitas Top untuk Nasabah Mikro Antara Lain adalah ?
Jika pengajuan limit baru melebihi limit awal, maka rata-rata pendapatan nasabah dalam 6 bulan terakhir harus terjadi peningkatan jika dibandingkan pendapatan yang tercatat pada saat pengajuan fasilitas sebelumnya dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu minimal oleh pemegang kewenangan C2 fungsi bisnis di Area
Kolektibilitas di lembaga keuangan lain dalam 3 bulan terakhir memiliki status lancar.
Seluruh pembiayaan existing mikro nasabah di BSM telah berjalan minimal 12 bulan dengan status lancar dalam 12 bulan berturut-turut dan Akad pembiayaan fasilitas tambahan menggunakan akad pembiayaan baru dengan objek yang sama.
Margin yang berlaku mengikuti ketentuan margin berdasarkan hasil penjumlahan total outstanding (outstanding fasilitas existing + plafond fasilitas tambahan) Akad pembiayaan fasilitas tambahan menggunakan akad pembiayaan baru dengan objek yang berbeda.
Persyaratan tambahan khusus pembiayaan dengan pola kerjasama Aliansi sebagai berikut, Kecuali:
Jika pada suatu perusahaan/instansi/lembaga telah terdapat kerjasama pembiayaan dengan produk Implan konsumer, maka pembiayaan mikro dapat diberikan dengan syarat melakukan penambahan/addendum fitur penawaran produk mikro pada PKS implan existing/sejenisnya tanpa iDEB checking ulang.
Diskon biaya admin hingga 0,5% diperkenankan diputus oleh B1 region sedangkan diskon biaya admin diatas 0,5% maka melalui pengajuan, rekomendasi khusus ke pemegang kewenangan B1 bisnis di kantor pusat dan berlaku per kerjasama.
Khusus pembayaran angsuran melalui surat kuasa potong gaji oleh bendahara/bagian keuangan (SKPG), maka dimungkinkan pemberian fee atas jasa pemotongan gaji tersebut ke perusahaan terkait, maksimal 2% effektif/tahun dari alokasi margin pembiayaan atau biaya admin. Dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama perusahaan/ PT/ PMA/ instansi/ yayasan/ koperasi/ CV/ organisasi/ asosiasi/ komunitas, dan dimungkinkan pemberian fee atas jasa dalam bentuk sponsorship kegiatan.
Untuk lembaga/instansi/perusahaan yang pembayaran gajinya belum payroll dengan BSM, maka wajib tersedia Perjanjian Kerjasama Pemotongan Gaji antara BSM dengan Instansi tempat karyawan bekerja,jika belum tersedia, maka wajib dilakukan PKS Pemotogan Gaji tersebut, dengan mencantumkan didalamnya klausul yang minimal berbunyi: ”Instansi akan mendahulukan pembayaran kewajiban karyawan yang memiliki pembiayaan Mikro BSM dengan cara melakukan pemotongan sebesar angsuran per-bulan pegawai tersebut, hingga seluruh kewajibannya di pembiayaan Mikro BSM dinyatakan Lunas oleh Bank”.
Risk Acceptance Criteria (RAC) Pembiayaan Mikro kepada Petani Sawit adalah sebagai berikut:
Untuk petani yang tergabung dalam Kelompok Tani yang memiliki lahan sendiri minimal 2 Hektar dan terdaftar di Kelompok Tani, maka DBR maksimal 50%.
Untuk petani yang tergabung dalam Koperasi yang memiliki lahan sendiri minimal 2 Hektar dan terdaftar di Koperasi, maka DBR maksimal 45%.
Untuk petani yang tergabung dalam Koperasi yang memiliki lahan sendiri minimal 5 Hektar dan terdaftar di Koperasi, maka DBR maksimal 45%.
Untuk petani yang tergabung dalam Koperasi yang memiliki lahan sendiri minimal 2 Hektar dan terdaftar di Koperasi, maka DBR maksimal 50%.
Maksimum nilai FTV yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :
Tanah Kosong 70% dari nilai pasar, Kendaraan Jepang 70% dari nilai pasar
Kendaraan Jepang 70% dari nilai pasar, Agunan tanah persawahan atau tambak dengan akses jalan hanya pematang/ galengan 70% dari nilai pasar
Kios/Los didalam atau diluar pasar inti 70% dari nilai pasar
Tanah & Bangunan (dengan IMB) 75% dari nilai pasar dan Tanah & Bangunan (tanpa IMB) 50% dari nilai pasar
Kriteria pembiayaan Aliansi Mikro Wiraswasta melalui Instansi/sosiasi/komunitas/sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:
Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, Lama Berdiri > 3 tahun, Jumlah anggota
Binaan Berbadan hukum minimal > 50 orang. Tidak berbadan hukum minimal > 25 orang, Lama menjadi anggota minimal 2 Tahun.
Berbadan hukum, Lama Berdiri > 3 tahun, Jumlah anggota Binaan > 50 orang, Lama menjadi anggota minimal 2 Tahun.
Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum., Lama Berdiri > 3 tahun, Jumlah anggota
Binaan Berbadan hukum minimal > 30 orang. Tidak berbadan hukum minimal > 25 orang, Lama menjadi anggota minimal 2 Tahun.
Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, Lama Berdiri > 2 tahun, Jumlah anggota Binaan Berbadan hukum minimal > 50 orang. Tidak berbadan hukum minimal > 25 orang, Lama menjadi anggota minimal 2 Tahun
Pendapatan utama untuk wiraswasta berasal dari Omset Usaha a/n nasabah dihitung rata-rata dalam 3 bulan terakhir. Pendapatan Tambahan yang dapat Accept 50% dalam perhitungan DBR adalah :
Pendapatan dari Gaji Tiap Bulan (Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Bersifat Tetap)
Pendapatan dari Gaji berupa insentif dan Uang lembur
Pendapatan Pasangan
Semua Jawaban Benar
Jika surat/akta nikah resmi hilang, maka wajib dilakukan hal-hal sebagai berikut, Kecuali:
Bagi penduduk yang beragama non-muslim, permohonan penerbitan kembali Kutipan Akta Perkawinan yang hilang dapat dilakukan pada Kantor Catatan Sipil di mana perkawinan dilangsungkan
Bagi penduduk yang beragama Islam, Permohonan penerbitan kembali Buku Nikah dilakukan ke KUA Kecamatan dimana perkawinan dilaksanakan dengan membawa Surat Keterangan dari Kelurahan.
Apabila lokasi KUA tempat nasabah melangsungkan pernikahan berada diluar kota sehingga menyulitkan dalam pengurusan, maka dapat digantikan dengan persyaratan Status suami isteri tercantum pada Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa memang benar ybs adalah pasangan suami isteri dan telah tinggal di alamat yang sama ≥ 5 tahun Maksimal limit pembiayaan Rp. 50 juta.
Semua Jawaban Benar
Dokumen agunan yang tidak dapat diproses untuk pengajuan pembiayaan Mikro:
Dokumen agunan yang masih dalam proses balik nama kepemilikan
Dokumen agunan yang masih dalam proses Splitzing
Dokumen agunan yang masih dalam proses peningkatan Hak dari nonsertifikat ke sertifikat
Agunan BPKB dalam rangka perpanjangan
Khusus agunan kendaraan milik nasabah namun masih atas nama pihak ketiga selain yang disebutkan pada butir 1) diatas (belum balik nama), dapat diterima dengan maksimal limit Rp 100 juta dan wajib melengkapi dokumen sebagai berikut, Kecuali:
Copy KTP Pemilik BPKB terakhir
Asli BPKB dan copy STNK yang masih berlaku
Asli kuitansi jual beli kendaraan terakhir/bukti lunas
Faktur Pembelian Kendaraan
Pelunasan sebagian Piutang dapat dilakukan jika :
Dana pelunasan sebagian dipercepat didahulukan untuk pembayaran
tunggakan-tunggakan baik pokok/margin (jika ada).
Pembayaran kewajiban nasabah dengan jumlah setoran minimal 20% dari sisa
hutang pokok.
Dana pelunasan sebagian dipercepat untuk pembayaran tunggakan pokok
Tidak Ada Jawaban Yang Benar
Masa berlaku NAP MIKRO terhitung dari tanggal persetujuan pemutus terakhir :
15 Hari
30 Hari
60 Hari
90 Hari
Salah Satu Kriteria Khusus Yang Harus Di Penuhi selain Kriteria Umum Pembiayaan Yang Dapat Dihapus Buku:
Pembiayaan nasabah telah dinyatakan sebagai kolektibilitas 5
(macet)
Telah dibentuk PPAP sebesar 100%
Force majeure
Telah dilakukan berbagai upaya penagihan dan penyelamatan, namun tidak berhasil.
Jenis akta yang dipakai dalam pembiayaan mikro adalah akta dibawah tangan. Syarat-syarat Keabsahan Akad Pembiayaan Syarat sahnya akad pembiayaan harus memenuhi 4 (empat) persyaratan :
ü Kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
ü Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
ü Suatu hal tertentu/pokok persetujuan yang memuat kesepakatan Bank dengan nasabah terkait dengan penyediaan dana/tagihan.
ü Suatu sebab yang halal/tidak bertentangan dengan:
· Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
· Kaidah-kaidah kesusilaan.
· Kaidah-kaidah kesopanan.
sesuai yang ditetapkan dalam pasal :
1320 KUH Perdata
1330 KUH Perdata
1340 KUH Perdata
Tidak Ada Jawaban Yang benar
Agunan Tunai Yang dapat Dijadikan sebagai agunan :
Deposito Bank Syariah Mandiri.
Tabungan Bank Syariah Mandiri.
Giro Bank Syariah Mandiri
Semua Jawaban Benar
