Font size
WorksheetsHealth, Safety, Environment (HSE)
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Apa Kepanjangan dari K2
Keselamatan Kerja
Keselamatan Kekeluargaan
Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagakerjaan
Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Kerja
Keselamatan Umum
Keselamatan Lingkungan
Keselamatan Instalasi
Apa Kepanjangan dari K3
Kesejahteraan dan Keamanan Kerja
Ketenagalistrikan dan Ketenagakerjaan Kinerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan Keamanan dan Kesehatan
UU yang mengatur tentang Ketenagalistrikan adalah
UU 30 Tahun 2009
UU 13 Tahun 2013
UU 1 Tahun 1970
Undang Undang Mantan ke pernikahan
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan
Unsafe Assessment dan Unsafe Creation
Unsafe Movement dan Unsafe Control
Unsafe Act dan Unsafe Condition
Unsafe Regulation dan Unsafe Administration
Dasar hukum yang mengatur SMK3 adalah
PP No 50 Tahun 2012
Permenaker No 4 Tahun 1987
UU No 32 Tahun 2009
PP No 61 Tahun 2014
Berapa Jumlah Elemen dan Kriteria dalam SMK3
15 Elemen dan 100 Kriteria
10 Elemen dan 80 Kriteria
12 Elemen dan 166 Kriteria
20 Elemen dan 212 Kriteria
Sebutkan 3 Kategori tingkat penilaian hasil audit SMK3
Tingkat Basic, Tingkat Advance, Tingkat Expert
Tingkat Ringan, Tingkat Menengah, Tingkat Berat
Tingkat Awal, Tingkat Transisi, Tingkat Lanjutan
Tingkat Mula, Tingkat Tengah, Tingkat Tinggi
Sebutkan 3 tingkat Penilaian Penerapan SMK3
Kurang, Baik, Memuaskan
Buruk, Bagus, Sempurna
Rendah, Menengah, Tinggi
Kurus, Sedang, Gemuk
Sebutkan 4 Pilar Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagakerjaan, Umum, Aset dan Lingkungan
Keselamatan Korporat, Masyarakat, Kerja dan Personel
Keselamatan Kerja, Instalasi, Umum dan Lingkungan
Keselamatan Personil, Aset, Properti dan Umum
Kebijakan K3 dan Lingkungan di PT PLN (Persero) ditandatangani oleh
DIrektur Utama
Executive Vice President
Vice President
Komisaris Perusahaan
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup ketenagalistrikan adalah
Mentaati peraturan pemerintah terkait Lingkungan
Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan bidang ketenagalistrikan yang ANDAL, AMAN dan AKRAB LINGKUNGAN.
Mewujudkan salah satu Misi PT PLN (Persero) yaitu menjalankan kegiatan ketenagalistrikan yang berwawasan Lingkungan.
Mengupayakan agar tenagalistrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi
Dasar Hukum yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Undang-Undang No. 04 Tahun 2009
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009
Tata Kelola Pengelolaan Lingkungan di PT PLN terdiri dari
Tahap Perencanaan, Tahap Pra-Konstruksi & Konstruksi, serta Tahap Operasi, Tahap Komisioning
Tahap Perencanaan, Tahap Pra-Konstruksi & Konstruksi, serta Tahap Operasi, Tahap Pasca Operasi
Tahap Inisiasi, Tahap Pra-Konstruksi & Konstruksi, serta Tahap Operasi dan monitoring Tahap Pasca Operasi
Tahap inisiasi, Tahap Pra-Konstruksi & Konstruksi, serta Tahap Operasi bahkan Tahap komisioning
Jenis Dokumen Lingkungan adalah
Izin Lingkungan
AMDAL
PPLH
UKL - UPL
