WorksheetsGratifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, adalah pengertian dari:
Suap
Pemerasan
Konflik kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi
Perbuatan curang
Pengertian Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian, yang saat ini berlaku UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari swasta
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara/daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara/daerah
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat:
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut
20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut
Pemberian yang wajar karena hubungan baik, tidak terkait sama sekali dengan jabatan adalah :
Gratifikasi
Hadiah
Gratifikasi yang dianggap suap
Suap
Penggelapan dalam jabatan
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah :
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh jaksa penuntut umum
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Hakim
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam pidana.
Ancaman pidananya adalah:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Ketentuan sanksi pidana terhadap setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, menjadi tidak berlaku apabila:
Gratifikasi tersebut diabaikan oleh KPK
Gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK
Gratifikasi tersebut tidak wajib dilaporkan ke KPK
Gratifikasi tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara
Semua benar
Hal-hal di bawah ini adalah merupakan penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kecuali:
Pemberian karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan
Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Hidangan atau sajian yang berlaku umum
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
Hal-hal di bawah ini adalah merupakan penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan, kecuali:
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas
Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum
Dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan
