Worksheetsgolden rules pama
Total questions: 33
Worksheet time: 11mins
melanggar atau sengaja merusak rambu lalu lintas, media peringatan atau rambu selain yang sudah diatur secara khusus di lingkungan perusahaan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
Tidak memiliki Surat Ijin Kerja ( work permit) untuk pekerjaan yang mewajibkannya ( di ruang tertutupdengan akses terbatas misal : maintank, sumber api, radioaktif, listrik > 380V, penggalian tanah dekat instalasi pipa, ketinngian >5m) sanksi ini juga berlaku untuk atasan yang memerintahkannya.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
Menyalakan api, membawa/ membuang sumber api aktif, atau membuat percikan api di area fuel tank, gudang bahan peledak, area peledakan aktif, kendaraan angkutan bahan peledak, gudang tabung gas,dan gudang lainnya yang mudah terbakar atau meledak.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
melanhggar SOP (Standar Operating Procedure) blasting yaitu melanggar jarak aman evakuasi, lalai dalam mengisolasi, area batas aman peledakan, sehingga bahan peledak yang tidak meledak tertinggal di tanah.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
menggunakan tools/peralatan ( power tools, sling / rantai, hok/ shade, stand, tangga /perancah,peralatan listrik, alat las, hammer)tidak sesuai PMMS elemen 10, atau menggunakan peralatan / tools buatan sendiri atau dimodifikasi yang belum disetujui melalui proses change management
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau peralatankeselamatan yang telah ditentukan kecuali yang telah diatur khusus
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau peralatankeselamatan yang telah ditentukan saat bekerja dengan cara yang benar pada pekerjaan beresiko tinngi, jenis APD dan peralatan keselamatan tersebut yaitu: jaket pelampung, full body harness, dosimeter, gas detector
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
melanggar prosedur keselamatan (lifting) atau penyanggan beban yaitu: tidak ada rigger dalam proses pengangkatan, pengguanaan alat angat yang tidak sesuai, tidak mengisolasi lokasi yang terdapat aktifitas pengangkatan dan penyanggan beban,menggunakan penyangga yang tidak sesuai dengan SWL nya
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
tidak menjalankan prosedur P2H untuk unit sarana/ alat produksi dan peralatan yang lain dengan benar, yang mengharuskan peralatan tersebut dilakukan P2H
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
tidak menempatkan barang-barang di kabin unit ( DT, Prime mover, LV, bus, WT, LT, FT, DZ, EX, NPE) pada tempat yang semestinya
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
menumpang/ membawa penumpang
- pada alat produksi
- pada kendaraan melebihi kapasitas seatbelt
- pada alat support yang tidak dirancang tempat duduk penumpang
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor yang belum lulus komissioning/ unit tidak layak pakai( yang terpasang tanda tidak aman)
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
mendahului kendaraan lain tidak sesuai prosedur
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
melanggar jarak aman beriringan antar kendaraan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
melanggar prosedur mendekati alat produksi atau melanggar jarak aman parkir dengan unit produksi
SP 1
SP 2
SP 3
PHK
mengoprasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor denga nkecepatan melebihi 6-10 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang diijinkan
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoprasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor denga nkecepatan melebihi 11-20 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang diijinkan
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoprasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor denga nkecepatan melebihi 21-30 km/jam dari batas kecepatan maksimum yang diijinkan
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoprasikan/mengemudikan kendaraan bergerak bermotor denga nkecepatan melebihi 31km/jam keatas dari batas kecepatan maksimum yang diijinkan
SP1
SP2
SP3
PHK
melanggar prosedur dumping di dekat lumpur/ air dan atau dumping dari ketinggian sesuai dengan peraturan yang berlaku
SP1
SP2
Sp3
PHK
mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor sambil melakukan aktifitas lain ( termasuk menggunakan handphone) yang tidak sesuai dengan petunjuk operasional
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor sambil melakukan aktifitas lain yang tidak sesuai dengan petunjuk operasional hingga menyebabkan kecelakaan
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor tanpa lisensi yang sesuai kecuali pada saat training yang didampingi oleh intruktur atau pekerja lain yang ditunjuk sebagai instruktur
SP1
SP2
SP3
PHK
memerintahkan bawahannya yang tidak memiliki lisensi perusahaan u ntuk mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor
SP1
SP2
SP3
PHK
tidak melaporkan ke atasan terhadap kondisi fisiknya dalam keadaan fatigue dan tetap mengoperasikan peralatan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan
SP1
SP2
SP3
PHK
mengoperasikan kendaraan bergerak bermotor dalam keadaan fatigue sehingga menyebabkan kecelakaan
SP1
SP2
SP3
PHK
membuang limbah B3 tidak pada tempatnya atau membiarkan tumpahan limbah B3 di tanah lebih dari 1X24 jam di area yang menjadi tanggung jawabnya
SP1
SP2
SP3
PHK
melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak besar, yaitu dengan sengaja atau dengan kelalaiannya menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkugan.
SP1
SP2
SP3
PHK
tidak melaporkan insiden yang dialaminya dan atau insiden yang terjadi di area tanggung jawabnya dengan segera setelah terjadi insiden, selambat lambatnya akhir shift setelah insiden itu terjadi
SP1
SP2
SP3
PHK
memindahkan/mengubah/merusak barang bukti ditempat kejadian insiden kecuali atas ijin Project Manager.
SP1
SP2
SP3
phk
Tidak memasang danger tag dan lock out sesuai prosedur
SP1
SP2
SP3
PHK
melepas danger tag dan lock out orang lain tanpa mengikuti prosedur,atau mengabaikan adanya danger tag
SP1
SP2
SP3
PHK
melepas danger tag dan lock out orang lain tanpa mengikuti prosedur,atau mengabaikan adanya danger tag sehingga menyebabkan kecelakaan
SP1
SP2
SP3
PHK
