WorksheetsTATA LAKSANA IMPOR
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
Penyampaian RKSP oleh pengangkut yang akan datang dari Luar daerah Pabean melalui laut paling lambat...
8 jam sebelum kedatangan
12 jam sebelum kedatangan
24 jam sebelum kedatangan
Pada saat kapalnya tiba
Kewajiban menyerahkan pemberitahuan inward manifest oleh pengangkut dilaksanakan paling lambat...
8 jam sebelum kedatangan
12 jam sebelum kedatangan
24 jam sebelum kedatangan
Sebelum melakukan pembongkaran
Pemberitahuan uraian barang dalam pos-pos manifest wajib menunjukan klasifikasi sekurang-kurangnya...
10 (sepuluh) digit pos Harmonized System
8 (delapan) digit pos Harmonized System
6 (enam) digit pos Harmonized System
4 (empat) digit pos Harmonized System
Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut dapat mengajukan perbaikan terhadap BC1.1 dalam hal terdapat...
Kesalahan jumlah dan jenis barang
Kesalahan jenis barang
Kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas
Kesalahan mengenai jumlah barang
serta jumlah barang curah
Kewajiban menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar oleh pengangkut kepada pejabat di Kantor Bea dan cukai wajib disampaikan dalam waktu paling lambat...
8 jam setelah pembongkaran
12 jam setelah pembongkaran
24 jam setelah pembongkaran
Segera setelah selesai pembongkaran
Yang dimaksud dengan barang diangkut lanjut adalah...
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui pelabuhan muat di luar daerah pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui pelabuhan muat di luar daerah pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Pernyataan berikut ini adalah benar …
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran BM dan PDRI dan/atau sanksi administrai berupa denda yang dilakukan terhadap PIB yang ditetapkan jalur kuning, maka Pejabat Bea dan Cukai akan...
Menerbitkan SPPB setelah importir melunasi semua tagihan
Menerbitkan SPPB dan menerbtkan SPKPBM
Menerbitkan SPPB sebelum atau sesudah importir melunasi tagihan
Menyerahkan PIB ke Bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti
Yang dimaksud dengan initial manifest adalah...
Manifest sementara yang diajukan oleh pengangkut atau NVOCC
Manifest level master yang diajukan oleh pengangkut dalam pemberitahuan RKSP
Manifest level Secondary yang diajukan oleh NVOCC
Manifest level master yang diajukan oleh Forwarder
Fasilitas penundaan pembayaran dengan kewajiban mempertaruhkan jaminan....
rush handling
eigenloosing
vooruitslag
bootzoeking
Kepada pelintas Batas, oleh Kantor Bea dan Cukai setempat akan diterbitkan dokumen identitas...
Pas Lintas Batas
Buku Pas Barang Lintas Batas
Kartu Identitas Lintas Batas
Virtual account
Berikut ini adalah tahapan2 dalam pemeriksaan fisik barang, kecuali...
Importir atau PPJK menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang
Importir mendapatkan respon SPJM
Pemeriksa barang mendapatakan perintah pemeriksaan (IP) dari Kepala Kantor
Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik sesuai tingkat pemeriksaan yang ditentkan dalam IP
Terhadap barang kiriman milik orang pribadi yang nilainya sebesar USD 90, maka...
Harus diselesaikan dengan PIBK
Diselesaikan dengan Consignment Noted dengan nilai dasar pemungutan sebesar USD 15
Diselesaikan dengan Consignment Noted dengan nilai dasar pemungutan sebesar USD 90
Harus diselesaikan dengan Consignment Noted dan mendapat pembebasan
Terhadap penumpang dari LN yang membawa 1 set souvenir berupa guci dari porselen dengan nilai total barang sebesar USD 600, maka...
Dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan PDRI
Dikenakan bea masuk dan PDRI atas dasar nilai USD 100
Dikenakan bea masuk dan PDRI atas dasar nilai USD 600
Dibebaskan dari kewajiban bea masuk namun dikenakan PDRI
Permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan hanya dapat dilakukan sepanjang terjadi karena kekhilafan yang nyata, antara lain…
Salah kirim
Salah input data
Adanya short shipment
Ketidaktahuan adanya perubahan peraturan
Suatu barang impor memiliki nilai total FOB USD 10.000, barang dikirim dari China dan pada bill of lading, nilai freight dinyatakan freight collect. Maka besarnya nilai freght yang harus dimasukan sebagai nilai pabean adalah...
USD 50
USD 1.000
USD 5.000
USD 100
Pemeriksaan Fisik barang impor dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai (HICO Scan) terhadap...
Barang impor yang diimpor oleh importir beresiko tinggi
Barang yang peka cahaya
Barang yang terkena SPJM namun hanya terdiri atas 1 jenis
Barang yang perlu pelayanan segera
Tingkat pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang diimpor oleh importir beresiko menengah adalah...
10%
30%
100%
Mendalam
Dalam hal penetapan nilai pabean atas barang impor lebih besar daripada pemberitahuan pabean namun tarif bea masuknya sebesar 0% dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran pungutan impor, maka importir wajib melunasi...
Kekurangan pembayaran tanpa dikenakan sanksi administrasi
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar 2%
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar 100% sampai 1000% dari BM yang kurang dibayar
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar Rp 5 juta
Terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak memiliki NPWP dan membawa barang impor sebagai oleh-oleh yang melebihi batasan pembebasan, maka dikenakan beban tarif PPH...
10% fixed
100%
15%
7,5%
Pernyataan yang benar mengenai barang tidak dikuasai adalah...
Barang impor maupun ekspor yang tidak diketahui pemiliknya
Barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sampai dengan waktu 30 hari di TPS Lini 1
Barang impor yang ditinggalkan oleh pemiliknya di Tempat Penimbunan Sementara atau kawasan pabean
Barang impor maupun ekspor yang diberitahukan secara salah dalam pemberitahuan pabean impor
Berikut ini salah satu alasan diterbitkannya nota penolakan (reject) atas PIB …
kode tempat penimbunan belum tercantum
nomor dan tanggal BC 1.1 belum dicantumkan
kedapatan salah jumlah atau jenis barang yang diberitahukan
kekurangan pembayaran belum dilunasi hingga jatuh tempo
Impor sementara berupa mesin untuk melakukan pengujian diberikan kemudahan ...
pembebasan bea masuk
tidak dipungut bea masuk
keringanan bea masuk
penangguhan bea masuk
Pengenaan PPh Pasal 22 atas barang kiriman yang menggunakan dokumen CN diatur sebagai berikut …
dikenakan sebesar 2,5% dari nilai impor jika memiliki API
dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean, baik ada API maupun tidak
dikenakan sebesar 10% dari nilai impor, jika pengusaha memiliki API
PPH tidak dipungut
Berikut ini pernyataan yang benar untuk PIB eksep …
dapat diberikan tanpa permohonan dan pengeluaran barang menggunakan PIB semula dengan syarat paling lama 30 hari sejak tanggal SPPB.
dapat diberikan dengan permohonan dan pengeluaran barang menggunakan PIB semula dengan syarat paling lama 60 hari sejak tanggal SPPB..
dapat diberikan dengan permohonan dan pengeluaran barang menggunakan PIB baru dengan syarat paling lama 60 hari sejak tanggal SPPB.
dapat diberikan tanpa permohonan dan pengeluaran barang menggunakan PIB semula dengan syarat paling lama 60 hari sejak tanggal SPPB.
PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali…
barang yang diimpor telah musnah karena force majeur
data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang (salah kirim)
adanya kesalahan penerapan peraturan karena ketidaktahuan importir
penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari satu kali
Dalam proses pengajuan NIB dalam rangka mendapatkan akses kepabenan maka sistem aplikasi registrasi kepabeanan akan memberikan hak akses kepabeanan paling lambat...
1 (satu) jam sejak presentasi mengenai pemenuhan persyaratan oleh pengusaha di depan Kepala kantor Bea dan cukai
1 (satu) hari kerja sejak pemeriksaan lokasi ditambah 1 (satu) jam sejak presentasi di depan Kepala Kantor Wilayah DJBC
3 (tiga) jam apabila hasil pemeriksaan administrasi menunjukan formulir isian sudah diisi dan salinan dokumen telah dilampirkan
3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lokasi ditambah 1 (satu) jam sejak presentasi di depan Kepala Kantor Wilayah DJBC
PIB Nomor 12345 diajukan importir tanggal 2 Juli 2019. Atas pengajuan tersebut, ditetapkan tambah bayar berdasarkan SPTNP tanggal 4 Juli 2019. Atas penetapan tersebut, importir harus melunasi tagihan paling lambat...
1 Agustus 2019
3 Agustus 2019
1 September 2019
3 September 2019
Batas waktu penyelesaian atas barang penumpang yang tibanya tidak bersamaan dengan kedatangan pesawat adalah...
Maksimal 45 hari sebelum kedatangan pesawat
Maksimal 15 hari sebelum kedatangan pesawat
Maksimal 15 hari setelah kedatangan pesawat
Maksimal 30 hari setelah kedatangan pesawat
Apabila Importir dikenakan SPTNP, maka atas permintaan yang bersangkutan, dimungkinkan untuk mendapatkan pengangsuran kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda atas SPTNP tersebut, paling lama...
30 hari sejak tanggal SPTNP
2 bulan sejak tanggal SPTNP
6 bulan sejak tanggal SPTNP
12 bulan sejak tanggal SPTNP
