Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pendidikan Dasar Perbankan (Aspek Hukum) - Orientasi Pegawai Baru

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Menurut UU Perbankan, dalam menjalankan usahanya, bank dapat melakukan kegiatan usaha berupa ………….

a)

Menghimpun dan dan memberikan kredit/pembiayaan, obligasi dan penyertaan modal.

b)

Menghimpun dana, menyalurkan kredit/pembiayaan dan usaha anjak piutang

c)

Menghimpun dana, menyalurkan kredit/pembiayaan dan usaha anjak piutang dan usaha perasuransian.

d)

Semua jawaban benar.

2.

Apabila terjadi penambahan modal dasar PT, maka penambahan modal tersebut secara yuridis mengikat pihak ketiga apabila ……………

a)

Perubahan anggaran dasar tentang modal tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

b)

Perubahan anggaran dasar tentang modal tersebut telah mendapat persetujuan dari RUPS.

c)

Perubahan anggaran dasar tentang modal tersebut telah diberitahukan/dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

d)

Perubahan anggaran dasar tentang modal tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

3.

Yang dimaksud dengan Banker’s Clause adalah…….

a)

Klausul yang menyatakan bahwa debitur wajib mengasuransikan obyek jaminan

b)

Klausul yang menyatakan bahwa Klaim asuransi dapat dikuasai oleh Bank.

c)

Klausul yang menyatakan bahwa klaim asuransi harus disalurkan melalui Bank

d)

Klausul yang menyatakan bahwa jaminan harus ditutup asuransi pada maskapai asuransi yang ditunjuk Bank.

4.

Apabila calon debitur bank berbentuk PT yang diketahui melakukan perubahan susunan direksi, maka sebelum calon debitur akan menandatangani Perjanjian Kredit, petugas bank wajib meminta kelengkapan dokumen perubahan berupa:

a)

Surat penerimaan pemberitahuan perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

b)

Surat Pengesahan Perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

c)

Surat Pengangkatan dari Kementerian Hukum dan HAM.

d)

Cukup akta perubahan yang dibuat oleh Notaris, tidak perlu dokumen lain.

5.

Akibat hukum dari suatu kontrak atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang adalah...........................

a)

A. Kontrak/perjanjian batal demi hukum.

b)

B. Kontrak/perjanjian dapat dibatalkan.

c)

C. Kontrak/perjanjian tidak sah.

d)

D. Jawaban A dan C benar.

6.

Sdr X adalah calon debitur Bank. Antara Sdr X dan Sdr Y telah terikat tali perkawinan, dimana pasangan tersebut menunjukkan adanya prenuptial agreement yang dibuat secara notariil, tetapi hal tersebut belum dimuat/tercantum dalam akta nikah. Dalam hal Sdr X mengajukan kredit kepada Bank dan sebagai agunan berupa SHGB yang diperoleh selama perkawinan (dari pembelian), siapakah yang berhak untuk menandatangani APHT?

a)

A. Sdr X dengan persetujuan Sdr Y.

b)

B. Sdr X tanpa persetujuan Sdr. Y, karena telah terjadi perjanjian pisah harta.

c)

C. Sdr. X dengan menyertakan pernyataan bahwa antara Sdr. X dan Sdr. Y telah terjadi perjanjian pisah harta.

d)

D. Jawaban B dan C benar.

7.

BPD menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada CV X, dengan sekutu pengurus: Sdr. Y dan sekutu komanditer: Sdr Z. Dalam hal Sdr Y meninggal dunia, maka siapakah secara yuridis yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?

a)

A. CV X

b)

B. Sdr. Z

c)

C. Kredit lunas, karena dengan meninggalnya Sdr Y maka CV bubar.

d)

D. Ahli waris Sdr. Y yang ditunjuk.

8.

Verifikasi kebenaran legalitas bahwa data yang termaktub dalam anggaran dasar PT calon debitur merupakan data terakhir yang valid dilakukan dengan cara .......

a)

A. Mencocokkan fotocopy dengan salinan asli anggaran dasar PT

b)

B. Mencocokkan fotocopy dengan minut anggaran dasar PT

c)

C. Mencocokkan data akta dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi badan hukum.

d)

D. Semua jawaban benar.

9.

Calon debitur PT, dimana Direkturnya adalah Sdr A yang masih berusia 19 tahun dan belum pernah kawin. Apa langkah yuridis yang harus Saudara tempuh agar Perjanjian Kredit (PK) yang dibuat tidak mengandung cacat yuridis di kemudian hari?

a)

A. PK ditandatangani oleh walinya dan dibuat secara notariil.

b)

B. PK ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibuat secara notariil.

c)

C. PK ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan walinya dan dibuat secara notarill.

d)

D. PK ditandatangani oleh walinya setelah ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan dibuat secara notariil.

10.

Sdr X merupakan debitur perorangan, dengan jaminan kredit berupa SHM atas nama Sdr A (orang tua Sdr X). Sebelum kredit lunas, Sdr A meninggal dunia, dengan meninggalkan satu istri (Sdr. B). Apabila kreditnya lunas, kepada siapa bank harus mengembalikan sertifikat tersebut?

a)

A. Sdr. B (istri Sdr A).

b)

B. Sdr. X (debitur).

c)

C. Sdr X bersama-sama dengan para ahli waris lainnya.

d)

D. Sdr X Bersama-sama dengan Sdr B (istri Sdr A).