NEW
Font size
Worksheets30b
Total questions: 30
Worksheet time: 13mins
Jika seseorang memperoleh hak atas tanah/bangunan maka terhadap peristiwa tersebut terutang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan) dengan tarif 5%, Berikut pernyataan yang salah
Dasar Pengenaan nya Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
NPOP ditentukan dengan nilai pasar untuk : Hibah, Waris, Tukar Menukar, Hibah Wasiat. Dan Nilai Transaksi untuk Jual Beli
besarnya NPOPTKP adalah 60 juta untuk Jual beli, 300juta untuk Waris hibah wasiat.
Jika NPOP dibawah NJOP PBB, yang dipakai tetap NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Berikut beberapa perbedaan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, Kecuali
Badan pasti melakukan pembukuan, Orang Pribadi bisa pencatatan bisa pembukuan
Tarif Badan satu jenis yakni 12,5 Persen, Tarif Orang Pribadi Progresif 5% 15% 25% 30%
Badan pasti melakukan rekonsiliasi Fiskal atas Laporan keuangannya, Orang Pribadi belum tentu
Badan tidak diperkenankan mengurangkan PTKP, Orang Pribadi saat menghitung PPh yang terutang berhak mengurangkan PTKP
Contoh Menghitung penyusutan untuk Barang Bukan Bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun) dengan nilai perolehan 200 juta adalah
penyusutan pertahun adalah 25% * 200 juta = 50 juta selama 4 tahun
Tahun pertama 100 juta, tahun kedua 50 juta tahun ketiga dan keempat 25 juta
Penyusutan pertahun adalah 4% * 200 juta = 8 juta
Bisa jawaban a bisa jawaban b (bisa dua metode)
Anda membeli barang mendapat faktur pajak, dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak Rp10,000,000. Anda akan menjual kepada konsumen akhir (eceran), maka harga bandrol agar Anda untung adalah :
harus lebih dari Rp. 11,000,000
Maksimal Rp. 11,000,000
harus lebih dari Rp. 10,000,000
Maksimal Rp. 10,000,000
Yang bukan jenis barang tidak dikenakan PPN adalah
hasil pengeboran dan pertambangan dari sumbernya
barang kebutuhan pokok masyarakat
barang elektronik dibawah 5 juta
makanan dan minuman
Pengusaha Kena Pajak pada suatu masa pajak, menerbitkan faktur pajak keluaaran senilai DPP nya150,000,000 . Pengusaha tersebut memiliki Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan DPP nya 130,000,000. Berapa PPN yang harus disetor ?
15 juta
13 juta
2 juta
Selisih antara Pajak keluaran dan Pajak Masukan
