wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

30b

Total questions: 30

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.
Atas penghasilan yang diperoleh dari Luar Negeri yang telah dikenakan pajak (PPH Pasal 24) dapat dikreditkan dengan ketentuan
a)
Seluruh pajak yang terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan
b)
dihitung berdasarkan perbandingan Penghasilan Neto Luar Negeri/Seluruh Penghasilan Kena Pajak x Pajak terutang
c)
Paling tinggi sama dengan pajak terutang dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan Luar Negeri
d)
Nilai terendah dari nilai pilihan a, b,c
2.
Atas kerugian yang terjadi di Luar Negeri, maka kerugian tersebut
a)
dapat dikompensasikan atas penghasilan di dalam Negeri
b)
dapat di restitusi
c)
menjadi pengurang penghasilan
d)
tidak dapat dikompensasikan
3.
Pasal 25 adalah Angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP. Untuk Angsuran tahun 2019 diperoleh dari …
a)
Pajak yang terutang di tahun 2018 dibagi 12
b)
Selalu sama dengan tahun sebelumnya,
c)
Pajak yang harus dibayar sendiri di tahun 2018 dibagi 12
d)
Terserah Wajib Pajak, tergantung ada atau tidak adanya uang kas
4.
Berikut pernyataan yang benar mengenai pajak yang harus dibayar sendiri
a)
diperoleh dari Tarif pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak
b)
diperoleh dari Pajak terutang dikurangi Kredit Pajak yang dipotong pihak lain
c)
diperoleh dari Pajak yang kurang disetor di SPT
d)
diperoleh peredaran brutto dikalikan tarif pajak
5.
Jika penerima penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah wajib pajak luar negeri maka dikenakan tarif PPH Pasal 26 sebesar
a)
20% lebih tinggi dari tarif untuk WP dalam Negeri atau tarif P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
b)
20% atau tarif P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
c)
26% atau tarif P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
d)
sama dengan tarif yang dikenakan kepada WP dalam negeri.
6.
Berikut yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
a)
Fasum/ Fasos (fasilitas umum dan sosial), Kuburan, Balai Desa, Hutan Lindung, Kedubes
b)
Pom Bensin, Kuburan. Kilang Minyak, Kedubes, Bioskop
c)
GOR milik Swasta, Taman Rekreasi, Spot Foto Selfie
d)
Semua dikenakan kecuali yang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Nol
7.
Yang berkewajiban membayar PBB adalah, kecuali
a)
yang mempunyai hak atas bumi/bangunan
b)
yang memperoleh manfaat atas bumi/bangunan
c)
Orang yang menempati secara ilegal
d)
Memiliki/Menguasai tanah/bangunan
8.
Berikut Proses dalam Pajak Bumi dan Bangunan sejak dari Formulir yang diisi Wajib Pajak s.d Lunas Dibayar
a)
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) --> STTS (Surat Tanda Terima Setoran) --> SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
b)
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) --> SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) --> STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
c)
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) --> STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
d)
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) --> STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
9.
Berikut sektor-sektor PBB, Kecuali
a)
Pedesaan dan Perkotaan (P2)
b)
Perkebunan
c)
Perumahan (Hunian Modern)
d)
Perhutanan
10.
Menghitung PBB sektor P2 dengan cara
a)
tarif (0,5%) x Stimulus (20%) x (NJOP - NJOPTKP)
b)
tarif (0,5%) x (NJOP Bangunan + NJOP Tanah)
c)
tarif (0,5%) x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
d)
tarif (0,5%) x PKP (Penghasilan Kena Pajak)
11.

Jika seseorang memperoleh hak atas tanah/bangunan maka terhadap peristiwa tersebut terutang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan) dengan tarif 5%, Berikut pernyataan yang salah

a)

Dasar Pengenaan nya Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

b)

NPOP ditentukan dengan nilai pasar untuk : Hibah, Waris, Tukar Menukar, Hibah Wasiat. Dan Nilai Transaksi untuk Jual Beli

c)

besarnya NPOPTKP adalah 60 juta untuk Jual beli, 300juta untuk Waris hibah wasiat.

d)

Jika NPOP dibawah NJOP PBB, yang dipakai tetap NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)

12.
Berikut objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh, Kecuali
a)
Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
b)
Wakaf untuk kepentingan umum tanpa imbalan apapun
c)
Peralihan objek karena pelaksaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
d)
Perubahan konversi hak tanpa mengalami perubahan nama pemilik hak
13.
Jika diketahui NPOP atas transaksi jual beli Rp. 160,000,000 , NJOP Rp 120,000,000 . Maka BPHTB yang terutang adalah
a)
5 % * (160,000,000-60,000,000) = 5,000,000
b)
5% * (120,000,000 - 60,000,000) = 3,000,000
c)
5% * 160,000,000 = 8,000,000
d)
5% * 120,000,000 = 6,000,000
14.

Berikut beberapa perbedaan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, Kecuali

a)

Badan pasti melakukan pembukuan, Orang Pribadi bisa pencatatan bisa pembukuan

b)

Tarif Badan satu jenis yakni 12,5 Persen, Tarif Orang Pribadi Progresif 5% 15% 25% 30%

c)

Badan pasti melakukan rekonsiliasi Fiskal atas Laporan keuangannya, Orang Pribadi belum tentu

d)

Badan tidak diperkenankan mengurangkan PTKP, Orang Pribadi saat menghitung PPh yang terutang berhak mengurangkan PTKP

15.
Secara Ringkas penyesuaian fiskal dilakukan dalam hal berikut, Kecuali
a)
Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan
b)
Wajib Pajak mengeluarkan biaya-biaya yang bersama sama untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final dan yang dikecualikan dari objek pajak
c)
Wajib Pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang tetapi metode pengakuannya diatur tersendiri oleh ketentuan perpajakan
d)
Wajib Pajak mengurangkan biaya-biaya terkait mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
16.
Contoh biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan sebagai berikut, Kecuali
a)
Biaya yg dibebankan/dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
b)
Biaya Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dengan syarat harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
c)
Gaji yg dibayarkan pd anggota persekutuan, firma/perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham
d)
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, & kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yg berkenaan dg pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
17.
Kredit Pajak yang mungkin di perhitungkan oleh Wajib Pajak Badan adalah, Kecuali
a)
Bukti Potong PPh Pasal 21
b)
Bukti Potong PPh Pasal 23
c)
Bukti Potong PPh Pasal 22
d)
Pajak yang terutang di LN , PPh Pasal 24
18.
Berikut Pernyataan yang benar tentang Tarif Wajib Pajak Badan, Kecuali
a)
Omset di atas 50 M, tarifnya 25%
b)
Omset sampai dengan 4,8 M, menikmati pengurangan tarif 50% * 25% atau 12,5%
c)
12,5 % untuk Laba Fiskal s.d 50juta-250Juta, 25% untuk Laba Fiskal 250 Juta ke atas
d)
Omset lebih dari 4,8 M sampai dengan 50M, menikmati pengurangan tarif 12,5 % sebagian saja (4,8M/Omset * Penghasilan Kena Pajak)
19.

Contoh Menghitung penyusutan untuk Barang Bukan Bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun) dengan nilai perolehan 200 juta adalah

a)

penyusutan pertahun adalah 25% * 200 juta = 50 juta selama 4 tahun

b)

Tahun pertama 100 juta, tahun kedua 50 juta tahun ketiga dan keempat 25 juta

c)

Penyusutan pertahun adalah 4% * 200 juta = 8 juta

d)

Bisa jawaban a bisa jawaban b (bisa dua metode)

20.

Anda membeli barang mendapat faktur pajak, dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak Rp10,000,000. Anda akan menjual kepada konsumen akhir (eceran), maka harga bandrol agar Anda untung adalah :

a)

harus lebih dari Rp. 11,000,000

b)

Maksimal Rp. 11,000,000

c)

harus lebih dari Rp. 10,000,000

d)

Maksimal Rp. 10,000,000

21.

Yang bukan jenis barang tidak dikenakan PPN adalah

a)

hasil pengeboran dan pertambangan dari sumbernya

b)

barang kebutuhan pokok masyarakat

c)

barang elektronik dibawah 5 juta

d)

makanan dan minuman

22.
Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sebagai berikut, kecuali
a)
harga jual
b)
nilai impor
c)
harga diskonnya
d)
nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
23.

Pengusaha Kena Pajak pada suatu masa pajak, menerbitkan faktur pajak keluaaran senilai DPP nya150,000,000 . Pengusaha tersebut memiliki Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan DPP nya 130,000,000. Berapa PPN yang harus disetor ?

a)

15 juta

b)

13 juta

c)

2 juta

d)

Selisih antara Pajak keluaran dan Pajak Masukan

24.
Jika diketahui pada masa Mei 2018 penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri DPP nya Rp.100,000,000. PPN yang disetor adalah 10% * 100,000,000 = 10,000,000 dikurangi dengan … Kecuali
a)
Faktur Pajak Masukan masa Mei 2018
b)
Faktur Pajak Masukan Masa Januari 2018
c)
Faktur Pajak Masukan Masa Maret 2018
d)
Kompensasi Kelebihan Masa Pajak April 2018
25.
Jika Anda membangun Bangunan dengan luas lebih dari 200m2, Anda dikenakan PPN membangun sendiri dari Biaya yang dikeluarkan dengan tarif?
a)
10 % x Biaya Pembangunan
b)
2% X 10% X Biaya Pembangunan
c)
2 % x Biaya Pembangunan
d)
Dihitung dari selisih pajak keluaran dan pajak masukan
26.
Fasilitan PPN diantaranya
a)
Tidak dipungut dan dapat dikreditkan
b)
dibebaskan dan ditagih kemudian
c)
Tidak dipungut dan dibebaskan
d)
Tidak dipungut dan dibayar dimuka
27.
Berikut Objek Bea Meterai , Kecuali
a)
Surat yang memuat jumlah uang tertentu lebih dari 250,000
b)
Surat Berharga : Wesel, Cek, Giro
c)
Akta Notaris dan termasuk salinannya, Akta PPAT dan rangkapnya
d)
Ijazah
28.
Tarif Bea Meterai Rp 6000 dikenakan atas, Kecuali
a)
Kwitansi senilai Rp 251,000 sampai dengan Rp 1,000,000
b)
Dokumen yang akan digunakan alat pembuktian di muka pengadilan
c)
Wesel atau surat berharga dengan nominal lebih dari 1 juta
d)
Akta Notaris, Akta PPAT, Surat Perjanjian yang bersifat Perdata
29.
Yang tidak dikenakan bea meterai, Kecuali
a)
Surat Gadai yang diberikan perum pegadaian
b)
Segala bentuk ijazah
c)
Tanda terima uang untuk keperluan intern organisasi
d)
Dokumen yang akan digunakan alat pembuktian di muka pengadilan
30.
Menurut Anda, Lebih mulia mana dari keadaan berikut ini
a)
menjadi orang kaya dan menghindari pajak
b)
menjadi orang Kaya sehingga bisa membantu orang miskin baik dengan melalui instrumen pajak maupun lainnya
c)
Menjadi orang miskin , sehingga tidak membayar pajak
d)
Menjadi miskin, tidak pusing memikirkan keduniawian