NEW
Font size
WorksheetsSELAYANG PANDANG PENAGIHAN PAJAK
Total questions: 15
Worksheet time: 12mins
Pada UU KUP tahun 2000, daluwarsa penetapan adalah
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;
Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan
Surat Paksa oleh Kepala KPP
Surat Teguran oleh Kepala Seksi Pelayanan
Surat Teguran oleh Kepala KPP
Surat Tagihan Pajak
Undang-Undang yang mengatur tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah
UU 19 Tahun 1997 stdd UU 19 Tahun 2000
UU 17 Tahun 1999 stdd UU 17 Tahun 2000
UU 19 Tahun 1997 stdd UU 17 tahun 2000
UU 17 Tahun 1997 stdd UU 19 tahun 2000
Pada UU KUP tahun 2000, daluwarsa penagihan adalah
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;
Pada UU KUP tahun 2007, daluwarsa penagihan adalah
5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan, kecuali ada yang menangguhkan;
5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;
10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;
Yang merupakan Dasar Penagihan Pajak adalah
STP, SKPKB, SKPKBT;
SK Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
semua jawaban benar;
Berdasarkan UU KUP tahun 2000, daluwarsa penagihan tertangguh apabila, kecuali
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
Berdasarkan SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, serta Daluwarsa Penagihan PBB, Penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan segera setelah penerbitan
SKP PBB
SPPT
STP PBB
STTS
- SKPKB tahun pajak 2005 terbit tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp 1,5M.
- Diterbitkan Surat Paksa tanggal 5 Januari 2010 dan disampaikan pada tanggal 21 Mei 2010.
- Dibayar oleh WP sebesar 500 juta tanggal 5 Juli 2012.
- Dilakukan penyitaan, Tanggal BAPS 6 Februari 2013.
Kapan tanggal Daluwarsa Penagihannya?
21 Mei 2015
21 Mei 2020
5 Juli 2022
5 Juli 2017
- STP tahun pajak 2009 terbit tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp 1,5M.
- Diterbitkan Surat Paksa tanggal 5 Januari 2010 dan disampaikan tanggal 21 Mei 2010.
- Dibayar oleh Wajib Pajak sebesar 500 juta tanggal 5 Juli 2012.
- Dilakukan penyitaan Tanggal BAPS 6 Februari 2013.
Kapan tanggal Daluwarsa Penagihannya?
21 Mei 2015
21 Mei 2020
5 Juli 2022
5 Juli 2017
Dalam Konsep Sistem Pengendalian Intern Penatausahaan Piutang Pajak, lini pertama pengendalian adalah
Kepala Subbagian Advokasi, Pelaporan dan Kepatuhan Internal
Kepala Seksi Pengujian Kepatuhan
Kepala Seksi Penagihan
Inspektorat Jenderal Kemenkeu
Terdapat 3 Jenis Pengendalian Piutang Pajak, salah satunya pengendalian penyesuaian piutang pajak yang antara lain, kecuali
Keberatan non PBB
Pemindahbukuan
Banding/ Peninjauan Kembali non PBB
Banding/ Peninjauan Kembali PBB
Penghapusan Piutang Pajak termasuk dalam jenis pengendalian piutang pajak?
Pengendalian Penetapan Piutang Pajak
Pengendalian Penyelesaian Piutang Pajak
Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak
Pengendalian Penatausahaan Piutang Pajak
Ketetapan Pajak sesuai dengan ND-198/PJ/2019 tidak diusulkan hapus dalam Kertas Kerja Penelitian Administrasi Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daluwarsa oleh seksi Penagihan apabila, kecuali
Ketetapan Pajak tersebut belum daluwarsa penagihan;
WP mengikuti Tax Amnesty;
Dokumen Tidak Lengkap;
WP Pindah;
Daftar susunan Tim Satgas Penghapusan Piutang Pajak Tingkat KPP di bawah ini yang paling tepat sesuai dengan ND-992/PJ.04/2019 adalah
Kasuki (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Kasi Penagihan, Kasi Pemeriksaan
Kasi Penagihan (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Pelayanan, Kasi Pemeriksaan
Kasuki (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Supervisor Tim Pemeriksa, Kasi Pemeriksaan
Kasi Penagihan (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Supervisor Tim Pemeriksa, Kasuki
