wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SELAYANG PANDANG PENAGIHAN PAJAK

Total questions: 15

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Pada UU KUP tahun 2000, daluwarsa penetapan adalah

a)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

b)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

c)

10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

d)

10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;

2.

Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan

a)

Surat Paksa oleh Kepala KPP

b)

Surat Teguran oleh Kepala Seksi Pelayanan

c)

Surat Teguran oleh Kepala KPP

d)

Surat Tagihan Pajak

3.

Undang-Undang yang mengatur tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah

a)

UU 19 Tahun 1997 stdd UU 19 Tahun 2000

b)

UU 17 Tahun 1999 stdd UU 17 Tahun 2000

c)

UU 19 Tahun 1997 stdd UU 17 tahun 2000

d)

UU 17 Tahun 1997 stdd UU 19 tahun 2000

4.

Pada UU KUP tahun 2000, daluwarsa penagihan adalah

a)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

b)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

c)

10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

d)

10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;

5.

Pada UU KUP tahun 2007, daluwarsa penagihan adalah

a)

5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan, kecuali ada yang menangguhkan;

b)

5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

c)

10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kecuali Pidana Perpajakan;

d)

10 tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali ada yang menangguhkan;

6.

Yang merupakan Dasar Penagihan Pajak adalah

a)

STP, SKPKB, SKPKBT;

b)

SK Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;

c)

Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;

d)

semua jawaban benar;

7.

Berdasarkan UU KUP tahun 2000, daluwarsa penagihan tertangguh apabila, kecuali

a)

diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa

b)

ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung

c)

dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

d)

diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)

8.

Berdasarkan SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, serta Daluwarsa Penagihan PBB, Penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan segera setelah penerbitan

a)

SKP PBB

b)

SPPT

c)

STP PBB

d)

STTS

9.
  1. SKPKB tahun pajak 2005 terbit tanggal 30 Maret 2009 sebesar Rp 1,5M.
  2. Diterbitkan Surat Paksa tanggal 5 Januari 2010 dan disampaikan pada tanggal 21 Mei 2010.
  3. Dibayar oleh WP sebesar 500 juta tanggal 5 Juli 2012.
  4. Dilakukan penyitaan, Tanggal BAPS 6 Februari 2013.

Kapan tanggal Daluwarsa Penagihannya?

a)

21 Mei 2015

b)

21 Mei 2020

c)

5 Juli 2022

d)

5 Juli 2017

10.
  1. STP tahun pajak 2009 terbit tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp 1,5M.
  2. Diterbitkan Surat Paksa tanggal 5 Januari 2010 dan disampaikan tanggal 21 Mei 2010.
  3. Dibayar oleh Wajib Pajak sebesar 500 juta tanggal 5 Juli 2012.
  4. Dilakukan penyitaan Tanggal BAPS 6 Februari 2013.

Kapan tanggal Daluwarsa Penagihannya?

a)

21 Mei 2015

b)

21 Mei 2020

c)

5 Juli 2022

d)

5 Juli 2017

11.

Dalam Konsep Sistem Pengendalian Intern Penatausahaan Piutang Pajak, lini pertama pengendalian adalah

a)

Kepala Subbagian Advokasi, Pelaporan dan Kepatuhan Internal

b)

Kepala Seksi Pengujian Kepatuhan

c)

Kepala Seksi Penagihan

d)

Inspektorat Jenderal Kemenkeu

12.

Terdapat 3 Jenis Pengendalian Piutang Pajak, salah satunya pengendalian penyesuaian piutang pajak yang antara lain, kecuali

a)

Keberatan non PBB

b)

Pemindahbukuan

c)

Banding/ Peninjauan Kembali non PBB

d)

Banding/ Peninjauan Kembali PBB

13.

Penghapusan Piutang Pajak termasuk dalam jenis pengendalian piutang pajak?

a)

Pengendalian Penetapan Piutang Pajak

b)

Pengendalian Penyelesaian Piutang Pajak

c)

Pengendalian Penyesuaian Piutang Pajak

d)

Pengendalian Penatausahaan Piutang Pajak

14.

Ketetapan Pajak sesuai dengan ND-198/PJ/2019 tidak diusulkan hapus dalam Kertas Kerja Penelitian Administrasi Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daluwarsa oleh seksi Penagihan apabila, kecuali

a)

Ketetapan Pajak tersebut belum daluwarsa penagihan;

b)

WP mengikuti Tax Amnesty;

c)

Dokumen Tidak Lengkap;

d)

WP Pindah;

15.

Daftar susunan Tim Satgas Penghapusan Piutang Pajak Tingkat KPP di bawah ini yang paling tepat sesuai dengan ND-992/PJ.04/2019 adalah

a)

Kasuki (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Kasi Penagihan, Kasi Pemeriksaan

b)

Kasi Penagihan (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Pelayanan, Kasi Pemeriksaan

c)

Kasuki (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Supervisor Tim Pemeriksa, Kasi Pemeriksaan

d)

Kasi Penagihan (Sekretariat), Kasi Waskon I, Kasi Waskon II, Supervisor Tim Pemeriksa, Kasuki