NEW
Font size
WorksheetsKBK dan Fraud
Total questions: 15
Worksheet time: 6mins
Pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) dalam peleksanaan JKN diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor...
16 tahun 2018
16 tahun 2019
18 tahun 2018
18 tahun 2019
Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh, kecuali
Pemangku kepentingan
BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan
Semua salah
Yang tidak termasuk tim pencegahan Kecurangan (fraud) pada dinas kesehatan kabupaten/kota adalah
Dinas kesehatan kabupaten/kota
BPJS Kesehatan
Peserta JKN
Organisasi profesi
Tugas tim pencegahan Kecurangan (fraud) adalah, kecuali
Menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
Mengendalikan biaya pelayanan kesehatan
Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
Monitoring dan evaluasi
Sanksi administratif dalam pencegahan kecurangan (fraud) berupa
teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian
teguran lisan, teguran tertulis, tidak mengembalikan kerugian
teguran oleh Dinas Kesehatan , perintah pengembalian kerugian
teguran oleh Dinas Kesehatan , tidak mengembalikan kerugian
Sanksi tambahan berupa denda pada kecurangan (fraud) dapat dikenakan untuk kategori pelanggaran
Ringan-berat
Ringan/sedang
Sedang
Sedang/berat
Kecurangan (fraud) adalah
Tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran
Perbandingan jumlah peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dengan total jumlah peserta di FKTP dikali 1000 adalah definisi dari
Rasio rujukan rawat jalan non spesialistik
Rasio peserta prolanis berkunjung ke FKTP
Angka kontak
Angka sehat sakit
FKTP yang memberikan pelayanan kepada peserta dapat melakukan entri data melalui aplikasi secara real time, atau paling lambat sampai dengan tanggal............ bulan berjalan
3
5
10
15
Yang tidak termasuk kunjungan sehat adalah
Pelayanan imunisasi
Penyuluhan kesehatan
Pelayanan kesehatan rawat jalan di FKTP
Pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta KB
Rasio rujukan kasus non spesialistik adalah
Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus nonspesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 1000 (seribu)
Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus nonspesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus)
Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus spesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus)
Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus spesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 1000 (seribu)
Rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP adalah
Perbandingan jumlah peserta prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus)
Perbandingan jumlah peserta prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu)
Perbandingan jumlah peserta yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus)
Perbandingan jumlah peserta yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu)
Target indikator zona aman rasio rujukan rawat jalan nonspesialistik adalah
>1 %
>= 150 per mil
>5 %
<5 %
Target indikator zona aman Rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP adalah
<= 50%
>= 50%
>= 150 per mil
<= 150 per mil
TACC adalah
Time-ability-complication-comorbidity
Time-age-complication-comorbidity
Time-ability-complication-community
Time-age-complication-communication
