wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KBK dan Fraud

Total questions: 15

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) dalam peleksanaan JKN diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor...

a)

16 tahun 2018

b)

16 tahun 2019

c)

18 tahun 2018

d)

18 tahun 2019

2.

Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh, kecuali

a)

Pemangku kepentingan

b)

BPJS Kesehatan

c)

Fasilitas Kesehatan

d)

Semua salah

3.

Yang tidak termasuk tim pencegahan Kecurangan (fraud) pada dinas kesehatan kabupaten/kota adalah

a)

Dinas kesehatan kabupaten/kota

b)

BPJS Kesehatan

c)

Peserta JKN

d)

Organisasi profesi

4.

Tugas tim pencegahan Kecurangan (fraud) adalah, kecuali

a)

Menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya

b)

Mengendalikan biaya pelayanan kesehatan

c)

Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

d)

Monitoring dan evaluasi

5.

Sanksi administratif dalam pencegahan kecurangan (fraud) berupa

a)

teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian

b)

teguran lisan, teguran tertulis, tidak mengembalikan kerugian

c)

teguran oleh Dinas Kesehatan , perintah pengembalian kerugian

d)

teguran oleh Dinas Kesehatan , tidak mengembalikan kerugian

6.

Sanksi tambahan berupa denda pada kecurangan (fraud) dapat dikenakan untuk kategori pelanggaran

a)

Ringan-berat

b)

Ringan/sedang

c)

Sedang

d)

Sedang/berat

7.

Kecurangan (fraud) adalah

a)

Tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

Fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat

c)

Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran

8.

Perbandingan jumlah peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dengan total jumlah peserta di FKTP dikali 1000 adalah definisi dari

a)

Rasio rujukan rawat jalan non spesialistik

b)

Rasio peserta prolanis berkunjung ke FKTP

c)

Angka kontak

d)

Angka sehat sakit

9.

FKTP yang memberikan pelayanan kepada peserta dapat melakukan entri data melalui aplikasi secara real time, atau paling lambat sampai dengan tanggal............ bulan berjalan

a)

3

b)

5

c)

10

d)

15

10.

Yang tidak termasuk kunjungan sehat adalah

a)

Pelayanan imunisasi

b)

Penyuluhan kesehatan

c)

Pelayanan kesehatan rawat jalan di FKTP

d)

Pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta KB

11.

Rasio rujukan kasus non spesialistik adalah

a)

Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus nonspesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 1000 (seribu)

b)

Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus nonspesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus)

c)

Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus spesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus)

d)

Perbandingan jumlah peserta yang dirujuk dengan kasus spesialistik dengan jumlah peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 1000 (seribu)

12.

Rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP adalah

a)

Perbandingan jumlah peserta prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus)

b)

Perbandingan jumlah peserta prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu)

c)

Perbandingan jumlah peserta yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus)

d)

Perbandingan jumlah peserta yang rutin berkunjung ke FKTP dengan jumlah peserta prolanis terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu)

13.

Target indikator zona aman rasio rujukan rawat jalan nonspesialistik adalah

a)

>1 %

b)

>= 150 per mil

c)

>5 %

d)

<5 %

14.

Target indikator zona aman Rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP adalah

a)

<= 50%

b)

>= 50%

c)

>= 150 per mil

d)

<= 150 per mil

15.

TACC adalah

a)

Time-ability-complication-comorbidity

b)

Time-age-complication-comorbidity

c)

Time-ability-complication-community

d)

Time-age-complication-communication