WorksheetsPre Test Workshop APIP
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Name
Class
Date
1.
Definisi Audit Investigatif, terkait dengan pernyataan berikut, kecuali:
a)
Kegiatan pengumpulan fakta dan bukti-bukti
b)
Bertujuan mengungkap terjadinya kecurangan (fraud)
c)
Dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum (litigasi) kasus-kasus kecurangan (fraud)
d)
Terkait dengan efektivitas, efisiensi, dan ekonomis
2.
Menilai apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan ekonomis, merupakan tujuan salah satu jenis audit, yaitu:
a)
Audit Keuangan
b)
Audit Operasional
c)
Audit dengan Tujuan Tertentu
d)
Audit Investigatif
3.
Berikut merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap pra perencanaan dan perencanaan audit investigatif, kecuali:
a)
Identifikasi masalah
b)
Penyusunan hipotesis
c)
Memutuskan apakah layak dilakukan audit investigative
d)
Mengumpulkan dan analisis bukti
4.
Layak atau tidak informasi awal dilanjutkan ke tahap audit investigative, tercantum dalam Laporan Hasil Penelaahan:
a)
Sumber informasi
b)
Materi pengaduan
c)
Hasil telaahan
d)
Simpulan dan rekomendasi
5.
Berikut ini bukan manfaat dari hipotesis, yaitu:
a)
Memberikan batasan serta memperluas ruang lingkup audit sehingga mengefisienkan pelaksanaan audit investigasi.
b)
Sebagai alat dalam membangun fakta-fakta yang tercerai-berai tanpa koordinasi ke dalam suatu kesatuan penting dan menyeluruh
c)
Sebagai pedoman dalam pengujian fakta dan hubungan antarfakta
d)
Menyiagakan auditor terhadap semua fakta dan hubungan antar fakta yang teridentifikasi
6.
Perlindungan hukum dapat diberikan kepada Pelapor dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 dalam bentuk dibawah ini, kecuali:
a)
Materi laporan
b)
Fisik
c)
Rumah/tempat tinggal Pelapor
d)
Identitas pelapor
7.
Pada saluran media pengaduan langsung, Petugas penerima pengaduan dapat melakukan wawancara awal kepada pelapor yang kooperatif dengan menggunakan tehnik wawancara:
a)
Probing Question
b)
Cognitive Interview
c)
Free phone a friend
d)
Conversation management
8.
Dalam melakukan kegiatan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat, verifikator melakukan hal dibawah ini:
a)
Membuat ringkasan pengaduan, mencari bukti tambahan, melakukan klarifikasi ke pelapor
b)
Melakukan pemeriksaan lapangan, wawancara terhadap obyek pemeriksaan dan menyusun laporan
c)
Membuat ringkasan pengaduan, mengelompokkan materi dumas, menilai kualifikasi pelapor, Identifikasi keterkaitan dengan pengaduan lainnya
d)
Membuat ringkasan pengaduan, analisis dokumen, mencari bukti tambahan
9.
Berikut ini adalah tahapan verifikasi pengaduan masyarakat yang benar:
a)
Penerimaan, Registrasi, Pemeriksaan, Ekspose
b)
Penerimaan, Pencatatan, Verifikasi, Rekomendasi
c)
Penerimaan, Penelaahan, Pengumpulan Bahan dan Keterangan
d)
Penerimaan, Pencatatan, Pelaporan, Pemantauan
10.
Dalam kegiatan penelaahan awal terhadap pengaduan dari masyarakat, seorang analis/pemeriksa harus melakukan serangkaian kegiatan berkesinambungan sebagai berikut KECUALI :
a)
Mempelajari materi pengaduan
b)
Menghubungi terlapor
c)
Pengkayaan informasi
d)
Pengujian dan validasi informasi
11.
Dalam Undang-undang Tipikor, terdapat beberapa pasal-pasal berkaitan dengan kejahatan dalam jabatan yang diambil dalam KUHP dan ditentukan secara khusus terhadap pemidanaan dan beracaranya. Istilah ini sering disebut:
a)
Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
b)
Asas lex Superior derogat legi inferiori
c)
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis
d)
Asas legalitas
12.
Seseorang pelaku kejahatan tidak dapat diproses / dituntut pidana karena hal-hal sebagai berikut, kecuali :
a)
Perbuatan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah inchrah / ne bis in idem
b)
Pelakunya telah meninggal dunia
c)
Perbuatan dilakukan dalam waktu yang sudah daluarsa
d)
Pelakunya telah mengganti Kerugian Negara/daerah
13.
Subyek hukum dalam perkara pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, adalah para “Penyelenggara Negara”, berikut ini termasuk para Penyelenggara Negara, kecuali :
a)
Menteri dan gubernur
b)
Pejabat eselon I dan Direksi/komisaris pada BUMN dan BUMD
c)
Penyedia barang
d)
Wakil Gubernur, bupati dan walikota
14.
Rekaman pembicaraan, dokumen / data / informasi yang disimpan di komputer dan/atau dikirim secara elektronik melalui e-mail, telegram, faximile adalah contoh bukti-bukti elektronik yang diadop dan merupakan pengembangan alat bukti yang sudah diatur KUHAP, yaitu:
a)
Alat bukti keterangan saksi
b)
Alat bukti keterangan ahli
c)
Alat bukti Surat
d)
Alat bukti petunjuk
15.
Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan hukum tetap diperlakukan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent), maka penyidik wajib memberikan hak-hak tersangka sebagaimana di bawah ini, kecuali :
a)
menyampaikan keterangan secara bebas dan memperoleh bantuan hukum
b)
menghadirkan saksi yang menguntungkan
c)
menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, bila dilakukan upaya paksa secara tidak sah
d)
mendapat kunjungan keluarga/kerabat sewaktu-waktu diperlukan
100 %
