wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis 1 PPh 4 ayat 2

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini tarif yang benar untuk PPh pasal 4 ayat (2) yaitu, kecuali…

a)

25% atas hadiah undian

b)

0,1% atas penjualan saham di bursa efek

c)

10% atas dividen yang diterima badan

d)

4% atas perencanaan jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi

2.

Dikecualikan dari pengenaan PPh 4 ayat (2) yaitu…

a)

Orang pribadi dengan penghasilan diatas PTKP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan

b)

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh subjek pajak

c)

Pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan

d)

Orang pribadi mengalihkan tanah dan/atau bangunan ke saudara sepupu

3.

Berikut ini termasuk dalam pengecualian pengenaan tarif PPh pasal 4(2) yang tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas, yaitu…

a)

OP dibawah PTKP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan kurang dari 60 juta

b)

OP yang menghibahkan tanah dan/atau bangunan ke badan keagamaan

c)

OP yang mewariskan tanah dan/atau bangunannya

d)

Bukan subjek yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan

4.

Tarif PPh pasal 4 ayat(2) untuk penghasilan bunga simpanan koperasi…

a)

0% untuk bunga lebih dari 240ribu

b)

10% untuk bunga sebesar 200ribu

c)

10% untuk bunga lebih dari 240ribu

d)

0% untuk bunga sebesar 200ribu

5.

Tarif PPh pasal 4 ayat (2) perencanaan jasa konstruksi untuk usaha yang memiliki kualifikasi usaha yaitu…

a)

4%

b)

6%

c)

3%

d)

5%

6.

WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 23 Tahun 2018) adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)

WP OP atau WP badan ; dan menerima penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

b)

WP OP atau WP badan termasuk BUT; dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

c)

Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

d)

WP OP atau semua WP badan tidak termasuk BUT; dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

7.

Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (PP23) ditentukan berdasarkan peredaran bruto:

a)

jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

b)

usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang

c)

penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang telah dibayar pajaknya di LN

d)

usaha yang telah dikenai Pajak Penghasilan final

8.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu paling lama:

a)

5 (lima) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b)

3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma

c)

4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas

d)

7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

9.

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah, kecuali

a)

nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah

b)

nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya)

c)

nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa

d)

nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

10.

Berikut ini merupakan batas penyetoran PPh pasal 4 ayat 2, kecuali

a)

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya apabila setor sendiri

b)

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya apabila disetor oleh pemotong

c)

Sebelum akta pengalihan hditandatangani pejabat berwenang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

d)

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya apabila disetor oleh pemotong