NEW
Font size
WorksheetsImbalan Bunga 3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Imbalan Bunga dapat diberikan untuk jenis pajak sebagai berikut…
PPh
PPN
PPnBM
Benar Semua.
Imbalan bunga dapat diberikan untuk jenis pajak PBB.
Benar.
Salah
Apabila WP yang mengajukan permohonan restitusi (Pasal 17 B) dilakukan pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan, imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 12 bulan berakhir.
Benar.
Salah
Imbalan Bunga yang dikompensasikan dengan utang pajak, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : pemotongan SPMIB dan transfer pembayaran.
Benar.
Salah
Skema Imbalan Bunga berdasarkan PMK- 226 Tahun 2013 adalah…
SKPIB-SKPPIB-SPMIB-SP2D.
SKPPIB-SKPIB-SPMIB-SP2D
SKPIB-SKPPIB-SP2D-SPMIB
SKPPIB-SKPIB-SP2D-SPMIB
SKPIB disampaikan oleh KPP ke KPPN
Benar
Salah.
Dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, KPPN menerbitkan
SP2D 0.
Benar
Salah.
DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT LB Wajib Pajak sebesar 800 juta. Atas pemeriksaan tersebut, DJP menerbitkan SKPLB sebesar 500 juta. Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian dan mengajukan keberatan atas SKPLB tersebut. Keberatan Wajib Pajak dikabulkan dan diterbitikan SK Keberatan dengan lebih bayar sebesar 800 juta. Apakah Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga?
Berhak
Tidak Berhak.
DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT KB Wajib Pajak sebesar 50 juta. Atas pemeriksaan tersebut, DJP menerbitkan SKPKB sebesar 100 juta. Wajib Pajak tidak menyetujui seluruhnya dan mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut. Keberatan Wajib Pajak dikabulkan dan diterbitikan SK Keberatan dengan lebih bayar sebesar 10 juta. Apakah Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga?
Berhak
Tidak Berhak.
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 250.000.000,00. Wajib Pajak melunasi jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib pajak. Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan Putusan Banding menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Putusan Banding menjadi sebesar Rp 1.250.000.000,00. Berapa jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak?
2% per bulan dari Rp 250.000.000,00
2% per bulan dari Rp 1.250.000.000,00.
2% per bulan dari Rp 1.500.000.000,00
Tidak diberikan imbalan bunga
