NEW
Font size
WorksheetsPOS
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman diatur dalam
Per-32/BC/2017
Per-02/BC/2017
Per-32/BC/2014
Per-02/BC/2018
Suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos adalah pengertian
Pos lalu bea
Penyelenggara Pos
Penyelenggara Jasa Titipan
Badan Pos Internasional
Yang tidak termasuk perusahaan jasa titipan adalah
UPS
DHL
POS Indonesia
Fed Ex
Yang tidak termasuk alasan pencabutan penyelenggara Pos adalah
Mengajukan permohonan pencabutan
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
Tidak melakukan kegiatan kepabeanan 6 bulan berturut-turut
Diketahui Jaminan yang dipertaruhkan tidak dapat dicairkan dalam kurun waktu sesuai ketentuan
Yang tidak mendapatkan Fasilitas pembebasan barang kiriman adalah
500 mL minuman yang mengandung etil alkohol
Tidak melebihi batas nilai pabean FOB USD 75.00 untuk setiap penerima barang perhari
40 batang sigaret
10 batang cerutu
Tarif Bea masuk barang kiriman pos terhadap alat elektonik yang penerimanya tidak memiliki NPWP adalah adalah
20%
10%
7,5%
15%
Barang yang ditolak oleh penerima barang atau tidak terkirim kepada Penerima barang dalam jangka waktu 60 hari sejak persetujuan pengeluaran barang akan menjadi
Barang Dikuasai Negara
Barang Reekspor
Barang Tidak Dikuasai
Barang Lost and Found
Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan rekonsiliasi BC 1.4 sebelum mandatory penggunaan BC 1.1 adalah
Jumlah Kantong
Jumlah CN
Nomor Segel
Nomor Kantong
Barang kiriman yang nilainya > USD 1.500 dan bukan merupakan badan usaha, diberitahukan dengan dokumen
Consignment Note
PIBK
PIB
Custom Declaration
Penetapan tarif dan nilai pabean terhadap barang kiriman yang di terbitkan NPD dilakukan dalam jangka waktu paling lama
30 hari sejak tanggal NPD
60 hari sejak tanggal NPD
30 hari sejak CN diajukan
60 hari sejak CN diajukan
