wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POS

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman diatur dalam

a)

Per-32/BC/2017

b)

Per-02/BC/2017

c)

Per-32/BC/2014

d)

Per-02/BC/2018

2.

Suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos adalah pengertian

a)

Pos lalu bea

b)

Penyelenggara Pos

c)

Penyelenggara Jasa Titipan

d)

Badan Pos Internasional

3.

Yang tidak termasuk perusahaan jasa titipan adalah

a)

UPS

b)

DHL

c)

POS Indonesia

d)

Fed Ex

4.

Yang tidak termasuk alasan pencabutan penyelenggara Pos adalah

a)

Mengajukan permohonan pencabutan

b)

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan

c)

Tidak melakukan kegiatan kepabeanan 6 bulan berturut-turut

d)

Diketahui Jaminan yang dipertaruhkan tidak dapat dicairkan dalam kurun waktu sesuai ketentuan

5.

Yang tidak mendapatkan Fasilitas pembebasan barang kiriman adalah

a)

500 mL minuman yang mengandung etil alkohol

b)

Tidak melebihi batas nilai pabean FOB USD 75.00 untuk setiap penerima barang perhari

c)

40 batang sigaret

d)

10 batang cerutu

6.

Tarif Bea masuk barang kiriman pos terhadap alat elektonik yang penerimanya tidak memiliki NPWP adalah adalah

a)

20%

b)

10%

c)

7,5%

d)

15%

7.

Barang yang ditolak oleh penerima barang atau tidak terkirim kepada Penerima barang dalam jangka waktu 60 hari sejak persetujuan pengeluaran barang akan menjadi

a)

Barang Dikuasai Negara

b)

Barang Reekspor

c)

Barang Tidak Dikuasai

d)

Barang Lost and Found

8.

Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan rekonsiliasi BC 1.4 sebelum mandatory penggunaan BC 1.1 adalah

a)

Jumlah Kantong

b)

Jumlah CN

c)

Nomor Segel

d)

Nomor Kantong

9.

Barang kiriman yang nilainya > USD 1.500 dan bukan merupakan badan usaha, diberitahukan dengan dokumen

a)

Consignment Note

b)

PIBK

c)

PIB

d)

Custom Declaration

10.

Penetapan tarif dan nilai pabean terhadap barang kiriman yang di terbitkan NPD dilakukan dalam jangka waktu paling lama

a)

30 hari sejak tanggal NPD

b)

60 hari sejak tanggal NPD

c)

30 hari sejak CN diajukan

d)

60 hari sejak CN diajukan