NEW
Font size
WorksheetsPelayanan Quiz
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Berapakah besar santunan untuk korban meninggal dunia?
Rp 50.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 10.000.000,-
Berapakah besar santunan untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris
Rp 25.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Berapakah Besar Santunan Luka-Luka Bagi Korban Kecelakaan Pesawat
Rp 50.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Berapakah besar nominal untuk penggantian biaya P3K
Rp 25.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Rp 1.000.000,-
Berikut ini adalah Kasus Kecelakaan yang tidak di jamin oleh Jasa Raharja Kecuali
Bagaimanakah penjaminan dari penumpang bus yang bertabrakan dengan sepeda motor
Terjamin UU. 33/1964
Terjamin UU 34/1964
Tidak terjamin UU. 33 dan 34/1964
Semua Jawaban Tidak Benar
Berikut ini adalah persyaratan berkas untuk Santunan luka-luka, kecuali
Laporan Polisi
Kuitansi (Copy) Biaya Perwatan
Surat Keterangan Kesehatan
Kartu Identitas
Berikut ini adalah yang tidak termasuk dalam ahli waris ang sah adalah
Orang Tua Kandung Korban
Saudara Kandung Korban
Janda/Dudanya yang Sah dari Korban
Anak Kandung Korban
yang termasuk dokumen dasar dalam pengajuan santunan adalah
Laporan Polisi
KTP/ Identitas Lain
Surat Nikah
Akte Kelahiran
Berikut adalah persyaratan berkas santunan Meninggal Dunia, Kecuali
Surat Nikah/ Akte Lahir
Surat Keterangan Kesehatan
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Kematian
