NEW
Font size
WorksheetsPostest PKP
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman
Benar
Salah
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan hanya dari kemungkinan cemaran biologis dan kimia yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan
Benar
Salah
Cara produksi pangan yang baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu aman dan layak untuk dikonsumsi
Benar
Salah
Industri Rumah Tangga adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan otomatis
Benar
Salah
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk melabel dan memberikan informasi produk kepada konsumen
Benar
Salah
Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi harga pangan
Benar
Salah
Upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan disebut sanitasi
Benar
Salah
Setiap Keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan disebut label
Benar
Salah
Kontaminasi dari satu bahan pangan olahan ke bahan pangan olahan lainnya melalui kontak langsung atau melalui pekerja, kontak permukaan atau melalui air dan udara disebut limbah
Benar
Salah
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan
Benar
Salah
Undang - undang yang mengatur tentang pangan dan masih berlaku adalah
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 7 Tahun 1996
UU No. 23 Tahun 1992
UU No. 66 Tahun 2002
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang label dan iklan pangan adalah
PP No. 38 tahun 2007
PP No. 18 tahun 2012
PP No. 69 tahun 1999
PP No. 28 tahun 2004
CPPB-IRT mengatur hal berikut ini, kecuali
Lingkungan produksi
Peralatan produksi
Bangunan dan Fasilitas IRT
Papan nama IRTP
Hal hal berikut ini merupakan objek pemeriksaan IRTP, Kecuali
Suplai air
Peralatan produksi
Pencatatan dan dokumentasi
Papan nama IRTP
Pewarna makanan terlarang yang masih sering ditemui dalam makanan adalah
Rhodamin B
Kurkumin
Tartazin
Karamel
Berikut ini adalah jenis bahaya untuk bahan pangan, kecuali
Bahaya biologis
Bahaya radiasi
Bahaya kimia
Bahaya fisik
Salah satu yang dinilai pada rumah produksi IRTP, kecuali
Kontruksi lantai
Tata letak peralatan
Prilaku karyawan
Tempat penyimpanan produk
Salah satu contoh penilaian terkait higiene dan sanitasi, kecuali
Lokasi IRTP
Kesehatan karyawan
Tempat cuci tangan dan toilet
Kebersihan badan
Berikut ini termasuk dalam teknologi proses pengolahan pangan, kecuali
Perebusan
Pemanggangan
Pengadonan
Penggorengan
Yang termasuk kontaminan/cemaran kimia alami adalah
Singkong beracun
Logam berat
Arsen
Tembaga
Berikut ini adalah keterangan yang harus ada pada label produk, kecuali
Nama produk
Aturan minum
Kode produksi
Komposisi
Berikut ini merupakan perilaku karyawan yang buruk saat mengolah pangan, kecuali
Memegang anggota badan
Memakai masker
Makan dan minum diruang produksi
Membersihkan lubang hidung
Higiene karyawan mencakup hal hal berikut kecuali
Gaji karyawan
Kesehatan karyawan
Kebiasaan karyawan
Kebersihan karyawan
Berikut ini merupakan kelompok bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dalam pangan, kecuali
Perisa
Pengawet
Pewarna
Methanyl yellow
Permohonan SPP-IRT dapat dipenuhi jika pangan yang diproduksi berupa
Susu dan hasil olahannya
Minuman beralkohol
Keripik singkong
Bakso dan daging
