NEW
Font size
WorksheetsWorkshop PMKP & Budaya Keselamatan
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Dibawah ini yang termasuk Pengukuran Mutu adalah
Indikator Mutu Rumah Sakit dan Unit Kerja
Indikator Mutu (Nasional, Prioritas RS, Unit Kerja) dan Penilaian Kinerja Individu
Penilaian Kinerja Individu / IKI
Inidkator Mutu RS dan IKI
Dibawah ini yang termasuk Indikator Mutu RS adalah
Jam Buka Poliklinik Rawat Jalan
Tidak Adanya Linen Hilang
Kecepatan Respon Terhadap Komplain
Sisa Makan yang Tidak Dihabiskan oleh Pasien
Pelaksanaan PDSA (Plan DO Study Action) dilakukan siapa ?
Oleh Semua Staf dalam 1 Unit Kerja (Staf, PJ, Ka.Inst / Ka.Ru, Manajer)
Kepala Instalasi / Kepala Ruang
Ka. Ins / Ka.Ru dan Manajer
Ka.Ins / Ka.Ru dan PJ Unit Kerja
Siapakah Ketua Komite PMKP di RSKU?
dr. Pamudji Utomo, Sp.OT
dr.Nining Tri Maryani
Roleny Ayu Septyaningrum, AMK
dr.Agustinus Sarwoto
Siapakah yang mengambil data Indikator Mutu RS di masing - masing Unit Kerja?
PJ PMKP Instalasi
Kepala Instalasi / Kepala Ruang
Kepala Tim
4 PJ (Mutu, Pelayanan, SDM Sarpras dan BHP ATK)
Dibawah ini yang BUKAN termasuk Jenis Insiden adalah
Kejadian Nyaris Cedera
Kejadian Tidak Diinginkan
Kejadian Sentinel
Kejadian Tidak Cedera
Kapan batas waktu pelaporan terjadinya Insiden ke Komite PMKP ?
maksimal 1 x 24 jam dr terjadinya insiden
2 x 24 jam dari terjadinya insiden
≤ 2 x 24 jam dari terjadinya insiden
Sesaat setelah terjadinya Insiden
Siapakah yang harus melaporkan / membuat laporan adanya insiden ?
Kepala Tim
Ka. Inst / Ka.Ru
PJ PMKP
Siapapun staf yang menemukan adanya insiden
Dibawah ini yang termasuk Grading Risiko dalam Insiden adalah
Biru, Hijau, Kuning, Merah
Biru, Hijau, Kuning, Orange, Merah
Biru, Hijau, Kuning, Merah, Hitam
Hijau, Kuning, Merah
Dibawah ini yang BUKAN termasuk pernyataan terkait RCA adalah
Dilakukan jika terjadi Insiden dengan Grading Kuning / Merah
Diagram Alur Proses
Merupakan Kegiatan Reaktif
Mencegah kegagalan muncul kembali
Dimensi Budaya Mutu & Safety dalam Akreditasi RS adalah
Asuhan Pasien, Safety, Mutu, Risiko
Peningkatan Mutu dan Patient Safety
Patient Safety
Asuhan pasien terintegrasi
Kapan batas waktu pelaporan terkait Penyimpangan Budaya Keselamatan ?
1 x 24 jam dr terjadinya penyimpangan budaya keselamatan
sesaat setelah terjadinya penyimpangan budaya keselamatan
maksimal 1 x 24 jam
≤ 2 x 24 jam dr terjadinya penyimpangan budaya keselamatan
Penyimpangan budaya keselamatan di laporkan kepada Siapa ?
Direktur RS
Manajer RS
Ka.Ins / Ka.Ru
Komite PMKP
Dibawah ini pernyataan tentang Budaya Keselamatan, Kecuali ?
Staf Klinis memperlakukan satu sama lain dengan hormat
bahasa tubuh yang menyinggung perasaan sesama staf
Melibatkan dan memberdayakan pasien dan keluarga
Persepsi yang sama tentang pentingnya keselamatan pasien
Pengukuran Budaya Keselamatan dilakukan setiap apa ?
Tiap hari
Tiap Bulan
Tiap Triwulan
Tiap Tahun
