WorksheetsKerjasama, Klaim dan Restitusi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan Direksi tentang Restitusi diatur pada Perdir Nomor :
No. KEP.U/ KP.503/X/ 4/ KA-2011
No. PER.U/ KH.405/IV/2/ KA-2018
No. KEP.U/ KP.503/ II/ KA-2014
No. KEP.U/KP.503/II/ KA-2015
Yang bukan salah satu persyaratan pengajuan Restitusi atau reimbursement adalah :
Bukti pembayaran yang sah dari fasilitas kesehatan
Foto copy kartu JPKP
Foto copy KTP
Bentuk G.254
Masa kadaluwarsa kuitansi pengobatan untuk pengajuan restitusi adalah :
90 Hari
45 Hari
30 Hari
Tidak ada kadaluarsa
Transfer pembayaran restitusi ke masing-masing rekening pemohon dilakukan oleh :
Keuangan Daop/Divre
Keuangan Kantor Pusat
Unit Kesehatan Daop/Divre
Unit Kesehatan Kantor Pusat
Informasi Pembayaran Restitusi di E-office dapat kita lihat di Menu :
Info Kesehatan dan Restitusi
Slip Gaji
Presensi
Pegawai
Pelayanan kesehatan yang tidak bisa diajukan restitusi adalah sebagai berikut, kecuali :
medical check up atas permintaan peserta;
pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/estetika;
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
pelayanan pemeriksaan kehamilan
Jenis kerjasama pelayanan kesehatan untuk peserta JPKP PT Kereta Api Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali :
Dokter Keluarga
Rumah Sakit
Laboratorium
Klinik pengobatan alternatif
Informasi Daftar Faskes Kerjasama dapat dilihat di EOffice di submenu :
Struktur Organisasi
Daftar Klinik
Informasi Restitusi
Daftar Rumah Sakit Kerjasama
Tugas verifikasi berkas Tagihan Provider dilakukan oleh :
Petugas pendaftaran
Assisten Manager PKK
Assisten Manager KK
Supervisor Klinik
Standar waktu penyelesaian klaim provider di atur di SK Direksi nomor :
KEP.M/KP.501/III/KA/2014
PER.U/ KH.405/IV/2/ KA-2018
No. KEP.U/ KP.503/ II/ KA-2014
No. KEP.U/KP.503/II/ KA-2015
