Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kerjasama, Klaim dan Restitusi

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Direksi tentang Restitusi diatur pada Perdir Nomor :

a)

No. KEP.U/ KP.503/X/ 4/ KA-2011

b)

No. PER.U/ KH.405/IV/2/ KA-2018

c)

No. KEP.U/ KP.503/ II/ KA-2014

d)

No. KEP.U/KP.503/II/ KA-2015

2.

Yang bukan salah satu persyaratan pengajuan Restitusi atau reimbursement adalah :

a)

Bukti pembayaran yang sah dari fasilitas kesehatan

b)

Foto copy kartu JPKP

c)

Foto copy KTP

d)

Bentuk G.254

3.

Masa kadaluwarsa kuitansi pengobatan untuk pengajuan restitusi adalah :

a)

90 Hari

b)

45 Hari

c)

30 Hari

d)

Tidak ada kadaluarsa

4.

Transfer pembayaran restitusi ke masing-masing rekening pemohon dilakukan oleh :

a)

Keuangan Daop/Divre

b)

Keuangan Kantor Pusat

c)

Unit Kesehatan Daop/Divre

d)

Unit Kesehatan Kantor Pusat

5.

Informasi Pembayaran Restitusi di E-office dapat kita lihat di Menu :

a)

Info Kesehatan dan Restitusi

b)

Slip Gaji

c)

Presensi

d)

Pegawai

6.

Pelayanan kesehatan yang tidak bisa diajukan restitusi adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

medical check up atas permintaan peserta;

b)

pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/estetika;

c)

pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

d)

pelayanan pemeriksaan kehamilan

7.

Jenis kerjasama pelayanan kesehatan untuk peserta JPKP PT Kereta Api Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Dokter Keluarga

b)

Rumah Sakit

c)

Laboratorium

d)

Klinik pengobatan alternatif

8.

Informasi Daftar Faskes Kerjasama dapat dilihat di EOffice di submenu :

a)

Struktur Organisasi

b)

Daftar Klinik

c)

Informasi Restitusi

d)

Daftar Rumah Sakit Kerjasama

9.

Tugas verifikasi berkas Tagihan Provider dilakukan oleh :

a)

Petugas pendaftaran

b)

Assisten Manager PKK

c)

Assisten Manager KK

d)

Supervisor Klinik

10.

Standar waktu penyelesaian klaim provider di atur di SK Direksi nomor :

a)

KEP.M/KP.501/III/KA/2014

b)

PER.U/ KH.405/IV/2/ KA-2018

c)

No. KEP.U/ KP.503/ II/ KA-2014

d)

No. KEP.U/KP.503/II/ KA-2015