NEW
Font size
WorksheetsEvaluasi Kader Oktober 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau yang biasa disingkat FKTP adalah
a. Puskesmas
b. Praktik Dokter Umum
c. Praktik Dokter Gigi
d. Jawaban a,b,c benar
Berikut ini merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau yang biasa disingkat FKRTL, kecuali :
a. Praktik Dokter Gigi
b. Rumah Sakit Khusus / Rumah Sakit Jiwa
c. Rumah Sakit Umum
d. Klinik Utama
Ruang perawatan kelas III pada Rumah Sakit Umum, diperuntukkan bagi kelompok peserta dibawah ini, kecuali:
a. Penerima Bantuan Iuran
b. Badan Usaha
c. Pekerja Mandiri yang membayar iuran sebesar Rp. 25.500,-/bulan/jiwa
d. Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pasien BPJS Kesehatan dapat dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi apabila :
a. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik
b. FKRTL perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau tenaga medis
c. Jawaban a dan b benar
d. Pasien bersikeras untuk dirujuk atas permintaannya sendiri
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
a. Pelayanan Darah
b. Ketergantungan obat & alkohol
c. Pengobatan alternatif/tradisional
d. Jawaban b & c benar
Berikut ini manfaat menjadi peserta JKN-KIS, kecuali:
a. Protection: akan terlindungi kalau sakit, apalagi sakit yang berbiaya mahal
b. Sharing: dapat membantu peserta lain yang sakit, jika kita tetap sehat
c. Compliance: menjadi warganegara yang taat menjalankan kewajiban sesuai UU No. 40 Tahun 2004
d. Reimbursement: mendapat penggantian biaya pelayanan kesehatan jika mendaftar sebagai pasien umum
Rata-rata jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan melalui program JKN per hari pada tahun 2018:
a. 640.000
b. 640.800
c. 640.046
d. 640.822
Yang bukan menjadi penyebab utama terjadinya defisit Progam JKN adalah:
a. Tingginya kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran
b. Iuran yang underpriced, besarannya tidak sesuai hitungan aktuaria
c. Adverse selection peserta mandiri, mendaftar dan membayar iuran pada saat sakit saja, setelah sembuh berhenti membayar iuran
d. Rasio klaim peserta mandiri tahun 2018 mencapai 313%, iuran terkumpul 8,9 T sementara total klaim mencapai 27,9 T
3 hal utama pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan iuran JKN:
- Kemampuan peserta dalam membayar iuran
- Upaya memperbaiki sistem JKN sehingga terjadi efisiensi
- Peserta mandiri (PBPU) adalah segmen paling tertib membayar iuran
- Kemampuan peserta dalam membayar iuran
- Upaya memperbaiki sistem JKN sehingga terjadi efisiensi
- Gotong royong dengan peserta pada segmen lain
- Kemampuan peserta dalam membayar iuran
- Upaya memperbaiki sistem JKN sehingga terjadi efisiensi
- Tingginya jumlah iuran yang diterima dari segmen mandiri (PBPU)
- Kemampuan peserta dalam membayar iuran
- Upaya memperbaiki sistem JKN sehingga terjadi efisiensi
- Kecilnya jumlah peserta mandiri (PBPU) yang menunggak iuran
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengusulan dan pembahasan rencana penyesuaian iuran JKN?
a. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan
b. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) , Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri
c. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan
c. BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan
