WorksheetsPembukuan
Total questions: 13
Worksheet time: 7mins
Berikut ini adalah Wajib Pajak (WP) yang Wajib melakukan Pembukuan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU KUP, kecuali:
WP Badan dengan omset Rp5 Milyar setahun
WP Badan dengan omset Rp3,5 Milyar setahun
WP OP dengan omset Rp3,5 Milyar Setahun
WP OP dengan omset Rp5 Milyar setahun
Berikut ini adalah syarat pembukuan yang diperkenankan berdasarkan Pasal 28 UU KUP, kecuali:
Bahasa Indonesia
Angka Arab
Bahasa Ingggris
Huruf Arab
WP yang boleh menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah:
WP PMDN
WP bertransaksi dengan pihak luar negeri
Kontrak Karya
WP OP yang menikah dengan orang asing
Siapakah yang menandatangani surat keputusan izin pembukuan dalam bahasa asing:
Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pajak
Pemilihan metode penyusutan termasuk kedalam prinsip dasar akuntansi pajak
Taat Asas
Kesinambungan
Periode Akuntansi
Nilai Historis
Sejak tahun 2015, PT Semau Boss Aja diijinkan menggunakan tahun buku dengan periode dari 1 Juli s.d. 30 Juni tahun berikutnya. Untuk tahun pajak 2018, PT Semau Boss Aja harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal:
30 September 2019
30 Oktober 2019
30 September 2018
31 Oktober 2019
Berikut ini adalah proses laporan keuangan fiskal, kecuali
Pembuatan Kontrak
Jurnal
Buku Besar
Rekonsiliasi Fiskal
Berikut ini adalah komponen Aktiva Lancar, kecuali:
Saham
Kas
Persediaan
Piutang Dagang
Berikut ini dalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam Laporan Laba Rugi, kecuali
Biaya Gaji
Biaya Transport
Cadangan Piutang Tak Tertagih
PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Berikut adalah pihak yang berkepentingan dengan Laporan Keuangan WP Badan ETAP:
Bank Indonesia (BI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Masyarakat Umum
Pemerintah
Pembukuan terpisah berkaitan dengan WP berikut, kecuali:
Memperoleh Penghasilan Final dan Non-Final
Memperoleh Penghasilan Objek dan Non-Objek
Menggunakan % biaya apabila tdk bs dipisahkan
WP usaha Jasa Konstruksi
Sanksi Pidana tidak menyelenggarakan pembukuan dengan sengaja adalah:
Pidana 6 Tahun Penjara
Denda Paling Tinggi 4 Kali Pajak terutang
Pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak yang tidak atau kurang dibayar
Denda 200%
Berapa lama dan dimana dokumen pembukuan harus disimpan:
5 tahun di tempat usaha WP
10 tahun ditempat usaha WP
5 tahun di tempat yang aman
10 tahun di tempat yang aman
