wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peradilan dan HIkmahnya

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Istilah peradilan diambil dari kata- kata qadha yang terjemahannya adalah ....

a)

memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan

b)

mencabut, menberi kesenangan

c)

menyusahkan, memihak

d)

menyulitkan, mecelakakan

e)

menetapkan, menyelesaikan, memberi kesenangan

2.

Orang yang diangkat oleh pemerintrah untuk menyelesaikan persangketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil disebut ....

a)

Sanksi

b)

Hakim

c)

Tergugat

d)

Penggugat

e)

Terdakwa

3.

Syarat - syarat menjadi saksi diantaranya yaitu ....

a)

Islam dan dewasa

b)

Kurang berakal

c)

Adil dan berakal sehat

d)

Membela kesalahan

e)

Semua benar

4.

segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya disebut dengan ...

a)

Diyat

b)

Qishas

c)

Kifarat

d)

Bukti (Bayyinah)

e)

Qadzaf

5.

orang yang terjena gugatan dari penggugat disebut .....

a)

Saksi

b)

Tergugat

c)

Hakim

d)

Penggugat

e)

Peradilan

6.

Fungsi peradilan diantaranya yaitu .....

a)

Mendamaikan kedua belah pihak yang bersangketa

b)

Menjadikan satu sama lain bermusuhan

c)

Menetapkan saksi dan menerapkannya kepada pelaku

d)

Menjerumuskan perkelahian

e)

Mendamaikan ketidakadilan

7.

Hikmah peradilan yang bukan diantaranya yaitu .....

a)

Terwujudnya ketidakadilan

b)

Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih karena hak asasinya terlindungi

c)

Dapat mewjudukan suasana ketidaktaqwaan

d)

Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia

e)

Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan

8.

Hakim terdapat 3 macam golongan yang dijelaskan dalam Hadist ....

a)

HR. Abu Dawud

b)

QS. Yunus : 93

c)

HR. Bukhari

d)

QS. Al- Maidah : 89

e)

HR. Baihaqi

9.

Yang bukan syarat - syarat hakim yaitu ....

a)

Beragama Islam

b)

Sudah akil baligh

c)

Tidak memiliki ingatan yang kuat

d)

Sehat jasmani dan rohani

e)

Berlaku adil

10.

Kedudukan hakim wanita menurut Imam Hanafi yaitu ....

a)

Membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali, had dan qishas

b)

Tidak membolehkan mengangkat hakim wanita

c)

Membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria

d)

Tidak diperbolehkan

e)

Membolehkan jika Islam