wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Etika dan Integritas ASN

Total questions: 10

Worksheet time: 85secs

Name
Class
Date
1.

Peran Tunas Integritas:

a)

Mengajak orang untuk berintegritas.

b)

Mempengaruhi orang untuk berintegritas.

c)

Menjembatani orang untuk berintegritas.

d)

Memaksa orang untuk berintegritas.

2.

Yang tidak termasuk Gratifikasi adalah

a)

pemberian uang

b)

pemberian barang, rabat (discount)

c)

pemberian komisi

d)

pemberian cuma-cuma

3.

Prinsip-prinsip gratifikasi, adalah

a)

Akuntabilitas

b)

Nasionalisme

c)

Komitmen Mutu

d)

Tidak ada paksaan

4.

Prinsip keterbukaan yang tercermin dari adanya mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi kepada KPK, merupakan prinsip-prinsip dalam pengendalian gratifikasi:

a)

Akuntabilitas

b)

Transparansi

c)

Kepentingan Umum

d)

Independensi

5.

Peraturan terkait dengan pemerasan, berdasarkan:

a)

KUHP pasal 368

b)

KUHP pasal 367

c)

KUHP pasal 365

d)

KUHP pasal 372

6.

Mengacu pada pelapor gratifikasi dan KPK sebagai Lembaga Negara yang diberikan tugas dan wewenang oleh UU untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya dan melaporkan kepada KPK dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Hal ini merupakan prinsip-prinsip dalam pengendalian gratifikasi:

a)

Transparansi

b)

Akuntabilitas

c)

Kepastian Hukum

d)

Kemanfaatan

7.

Kenapa masih ada suap??

a)

Dianggap sudah menjadi tradisi

b)

Haus kejayaan-kekayaan

c)

Lingkungan yang mendukung

d)

semua benar

8.

Sanksi perbuatan suap adalah:

a)

Penjara 1 sampai 5 Tahun

b)

Penjara 5 sampai 10 Tahun

c)

Penjara 10 sampai 15 Tahun

d)

Penjara seumur hidup

9.

Unsur subyektif pada kasus pemerasan adalah:

a)

Kesengajaan yang bersifat tujuan tertentu

b)

Memaksa pelaku terhadap korban

c)

Cara memaksa korban

d)

Tindakan melawan Hukum

10.

Unsur obyektif pada kasus pemerasan adalah:

a)

Cara memaksa korban

b)

Maksud pelaku untuk melakukan pemerasan

c)

Menguntungkan diri atau orang lain

d)

Tindakan melawan Hukum