NEW
Font size
WorksheetsPemahaman Etika Kepatuhan Karyawan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Sikap, ucapan, perbuatan, dan tingkah laku Karyawan yang didasari oleh pemahaman terhadap kewajiban dan larangan yang berlaku di Perusahaan agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif adalah:
Etika dan Kepatuhan Karyawan
Kode Etik
Peraturan Disiplin Karyawan
Etika
Azas Etika dan Kepatuhan Karyawan adalah:
Setiap Karyawan dianggap telah mengetaui dan memahami ketentuan tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Etika dan Kepatuhan Karyawan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap Karyawan untuk dilaksanakan.
Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Etika dan Kepatuhan Karyawan akan diberikan Tindakan Administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan.
Semua Jawaban benar
Siapakah yang wajib melaporkan kepada Unit Pengelola Human Capital apabila terdapat Karyawan yang sedang dalam Pemeriksaan oleh pihak Eksternal?
Teman sejawat.
Keluarganya.
Atasan.
Aparat Penegak Hukum.
Larangan bagi setiap Karyawan adalah sebagai berikut:
Meninggalkan tugas pekerjaan tanpa seijin atasan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau melakukan mangkir .
Melaksanakan Mutasi atau Promosi yang ditetapkan Perusahaan.
Melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan Karyawan.
Membuat dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan yang mengatur tentang LHKPN.
Dengar Keterangan dilaksanakan oleh:
Atasan Langsung dan/atau Atasan dari Atasan Langsung.
Tim yang dibentuk Unit Pengelola Human Capital.
Unit Assessment Center Indonesia.
Komite Karir.
Audit Investigasi dilakukan oleh:
Internal Audit.
Komite Etika, Kepatuhan dan Disiplin.
Tim yang dibentuk oleh Komite Investigasi.
Komite Karir
Skorsing dikenakan kepada Karyawan yang:
Terindikasi melakukan pelanggaran ringan.
Terindikasi melakukan pelanggaran Sedang.
Terindikasi melakukan pelanggaran Berat atau sedang menjalani proses penyidikan Tindak Pidana.
Melakukan perbuatan/ Tindak Pidana dan dijatuhi pidana penjara minimal 6 (enam) bulan, yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lama masa pembinaan pada Peraturan Etika dan Kepatuhan Karyawan adalah …., kecuali:
3 (tiga) bulan.
6 (enam) bulan.
12 (dua belas) bulan.
18 (delapan belas) bulan.
Karyawan yang sedang menjalani Masa Pembinaan, tidak mendapatkan kesempatan, kecuali:
Mengikuti proses seleksi pemberian penghargaan.
Mendapatkan Promosi.
Mengikuti Pendidikan atau Talent Development dan Talent Retention Program.
Pemeriksaan Medical Check Up (MCU).
Kewajiban pengembalian kerugian Perusahaan yang ditetapkan oleh KEKD kepada Karyawan yang kasusnya dihentikan dan tidak dibebankan kepada Karyawan dimaksud serta dapat dihapuskan berdasarkan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan Perusahaan yang berlaku adalah bagi Karyawan yang:
Meninggal dunia atau tewas.
Meninggal dunia atau tewas, atau dinyatakan uzur.
Meninggal dunia atau tewas, dinyatakan uzur, atau Pensiun Normal.
Meninggal dunia atau tewas, dinyatakan uzur, Pensiun Normal, atau APS.
Atasan tidak memberikan Pembinaan terhadap Karyawan yang telah diperoleh informasi sebagai bukti awal adanya dugaan pelanggaran Etika dan Kepatuhan Karyawan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Atasan dapat dikenakan:
Merupakan pelanggaran yang tidak dapat dikenakan Tindakan Administrasi.
Merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan Tindakan Administrasi.
Bukan merupakan pelanggaran.
Tidak ada jawaban yang benar.
Penetapan atas hasil Dengar Keterangan diputuskan dalam:
Sidang KEKD setelah laporan diterima.
Sidang Komite Karir setelah laporan diterima.
Sidang Komite Audit setelah laporan diterima.
Sidang Komite Investigasi setelah laporan diterima.
Termasuk dalam Tingkatan Tindakan Administrasi Sedang:
Teguran Tertulis.
Teguran Tertulis Disertai Tidak Dibayarkan Insentif Jabatan minimal 1 (satu) bulan sampai dengan maksimal 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis Disertai Tidak Dibayarkan Insentif Jabatan minimal 4 (empat) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) bulan berturut-turut.
Tidak ada jawaban yang benar.
Dalam batas waktu berapa hari kalender terhitung sejak tanggal Karyawan tersebut menerima Surat Keputusan Tindakan Administrasi yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang (KEKD Tingkat-I) dapat mengajukan Keberatan secara tertulis sesuai dengan hirarki melalui Atasan kepada Pejabat Yang Berwenang (KEKD Tingkat-II)?
Paling lambat 14 (empat belas) hari.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
Paling lambat 60 (enam puluh) hari.
Apabila Karyawan yang melakukan mangkir setelah dilakukan Pemanggilan Pertama dan Pemanggilan Kedua tidak memenuhi Pemanggilan, dan kemangkiran dilakukan selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut atau 10 (sepuluh) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan, maka Karyawan dimaksud:
Dikenakan Skorsing.
Cukup diberikan Tindakan Peringatan oleh Manager Lini.
Diberhentikan berdasarkan keputusan KEKD dan dikualifikasikan sebagai Karyawan yang mengajukan permohonan berhenti APS yang penetapannya melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Diberhentikan tanpa melalui Proses Penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kewajiban bagi setiap Karyawan adalah sebagai berikut, kecuali:
Melaporkan secara tertulis setiap perubahan data pribadi dan keluarga paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak terjadi perubahan data.
Memberikan data administrasi Karyawan dan/atau keluarganya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan Karyawan.
Menggunakan informasi Perusahaan, hak akses terhadap sistem informasi Perusahaan, serta sharing password akses ke sistem aplikasi secara tidak sah.
Dimanakah alamat web Aplikasi Etika dan Kepatuhan Karyawan berada?
https://ingenium.telkom.co.id
https://mail.telkom.co.id
http://portal.telkom.co.id
http://drp-esshr.aon.telkom.co.id
Penetapan Tuntutan Ganti Rugi terhadap kerugian perusahaan pada karyawan ditetapkan pada?
Sidang Komite Audit.
Sidang Komite Etika Kepatuhan dan Disiplin (KEKD).
Sidang Komite Investigasi setelah laporan diterima.
Sidang Direksi Perusahaan.
Proses penyelesaian pelanggaran etika dan kepatuhan karyawan atau masa pembinaan dihentikan apabila.... Kecuali.
Karyawan meninggal dunia atau tewas,
Karyawan dinyatakan Uzur
Karyawan telah dimutasikan dari posisinya
Karyawan telah pensiun atau mengundurkan diri secara APS
Contoh perbuatan yang dapat diberikan tindakan administrasi berat adalah.... Kecuali
Tidak melaksanakan Surat Keputusan Mutasi, baik yang dilakukan oleh karyawan atau atasan.
Melakukan perbuatan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana penjara minimal 6 (enam) bulan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap
tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari atau lebih selama berturut turut atau 10 (sepuluh) hari tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah.
Tidak menaati waktu kerja, tidak mengikuti apel, upacara dan kegiatan budaya perusahaan.
