wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MP Quiz

Total questions: 118

Worksheet time: 1hrs 5mins

Name
Class
Date
1.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
2.
Lingkup perencanaan pemeriksaan yang bersifat teknis meliputi hal dibawah ini, kecuali
a)
Pembentukan TPP
b)
Penerbitan SPD
c)
Penyusunan paket P2
d)
Penyusunan PKP
3.
Lingkup perencanaan pemeriksaan yang merupakan dukungan pemeriksaan meliputi hal dibawah ini, kecuali:
a)
Pengurusan administrasi keuangan dan SPD
b)
Pengurusan akomodasi serta transportasi
c)
Persetujuan penugasan
d)
Penyediaan tenaga ahli
4.
Tahapan berikut bukan termasuk dalam tahapan penyusunan P2:
a)
Pemahaman obyek pemeriksaan
b)
Penyusunan program pemeriksaan
c)
Penentuan tim pemeriksaan
d)
Penerbitan surat tugas TPP
5.
PSP menetapkan TPP secara secara berjenjang sebelum penugasan dimulai sesuai dengan, kecuali:
a)
Arahan Badan
b)
Kebijakan dan strategi pemeriksaan
c)
RKP
d)
SP3
6.
Output pemahaman obyek pemeriksaan adalah:
a)
Konsep P2
b)
Gambaran Umum Entitas
c)
LHPP
d)
Kebijakan dan Strategi Pemeriksaan
7.
Dalam proses penentuan komposisi Tim Pemeriksaan, PFP dapat memberikan pertimbangan mengenai kompetensi kolektif yang dibutuhkan terkait dengan objek pemeriksaan kepada PSP yaitu:
a)
Latar belakang, Pendidikan
b)
Pengalaman, Independensi
c)
Hasil evaluasi kinerja penugasan sebelumnya
d)
Semua Benar
8.
Pelaksanaan pemeriksaan meliputi beberapa hal sebagai berikut, kecuali:
a)
Pemberitahuan Pemeriksaan
b)
Komunikasi Awal
c)
Pemahaman Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasann
d)
Pelaksanaan Program Pemeriksaan dan Penyusunan KKP
9.
Apabila terdapat langkah P2 yang tidak dapat dilaksanakan atau perlu ditambahkan atau dimodifikasi, Ketua Tim dapat mengusulkan perubahan P2 kepada Pengendali Mutu melalui Pengendali Teknis. Dalam kondisi belum ada persetujuan, maka Ketua Tim
a)
Tidak dapat melaksanakan langkah sesuai dengan usulan perubahan P2, tanpa sepengetahuan Pengendali Mutu.
b)
Tidak dapat melaksanakan langkah sesuai dengan usulan perubahan P2, tanpa sepengetahuan Penanggung Jawab.
c)
Dapat melaksanakan sesuai dengan usulan perubahan P2, tetapi dengan sepengetahuan Pengendali Teknis
d)
Dapat melaksanakan sesuai dengan usulan perubahan P2, walau tanpa sepengetahuan Pengendali Teknis
10.
Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan paling lambat…….hari kerja sebelum PFP melaksanakan pemeriksaan lapangan.
a)
5
b)
7
c)
3
d)
1
11.
Berdasarkan PMP, peran Ketua Tim dalam tahapan perencanaan pemeriksaan antara lain, kecuali:
a)
Menyusun Program Pemeriksaan;
b)
Mengevaluasi apakah prosedur yang dirancang oleh Tenaga Ahli akan memenuhi hasil yang diinginkan oleh pemeriksaan dimaksud;
c)
Me‐review konsep PKP;
d)
Mengenali kelebihan dan kekurangan tim serta tiap anggota yang dimiliki.
12.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Ketua Tim antara lain:
a)
Kemampuan teknik Risk Based Audit;
b)
Kemampuan mengevaluasi apakah prosedur yang dirancang oleh Tenaga Ahli akan memenuhi hasil yang diinginkan oleh pemeriksaan dimaksud;
c)
Keduanya benar;
d)
Keduanya salah.
13.
Aktivitas apa yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan memadai mengenai proses kerja secara umum dan dan risiko terkait dari setiap proses kerja spesifik entitas yang diperiksa, serta untuk mengidentifikasi dan memahami hal‐hal penting yang harus dipenuhi oleh entitas dalam mencapai tujuan ?
a)
Pemahaman hasil pemeriksaan sebelumnya
b)
Pemahaman atas entitas dan proses bisnis
c)
Harapan penugasan
d)
Pemahaman tujuan pemeriksaan
14.
Hal yang perlu diperhatikan pada pemahaman atas entitas dan proses bisnis yaitu
a)
Apakah terdapat analisa dampak pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap entitas dan telah dipertimbangkan dalam perencanaan audit
b)
Apakah perencanaan pemeriksaan telah mengindikasi pertimbangan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya
c)
Apakah dampak dari tindak lanjut yang belum terselesaikan telah disajikan dan diungkapkan secara memadai pada laporan keuangan
d)
Apakah pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan telah disetujui dan ditandatangani oleh pemberi tugas, penanggungjawab, pengendali teknis sendiri dan ketua tim
15.
Evaluasi atas informasi keuangan dalam laporan keuangan dengan melihat hubungan antar data keuangan yang ada dan atau antara data keuangan dan data non keuangan yang tersedia
a)
Pemahaman hasil pemeriksaan sebelumnya
b)
Pemahaman atas entitas dan proses bisnis
c)
Prosedur Analistis
d)
Pemahaman tujuan pemeriksaan
16.
Tujuan pemahaman hasil pemeriksaan sebelumnya kecuali
a)
Menilai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK
b)
Menganalisis dampak pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan keuangan yang
diperiksa.
c)
Mengidentifikasi dan memahami hal‐hal penting yang
harus dipenuhi oleh entitas dalam mencapai tujuan.
d)
Pemahaman mengenai proses kerja entitas dan risiko-risiko terkait
17.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
18.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan pemeriksaan adalah:
a)
Kegiatan pemeriksaan lapangan dan penulisan temuan
b)
Kegiatan pemeriksaan awal dan kegiatan pemeriksaan akhir
c)
Kegiatan pemeriksaan lapangan dan pengakhiran pemeriksaan
d)
Kegiatan pencarian temuan dan pendokumentasian
19.
Hal apa sajakah yang dilakukan pada tahap pemberitahuan pemeriksaan?
a)
Penyampaian surat tugas, pemberitahuan jadwal pemeriksaan, penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan
b)
Penyusunan program pemeriksaan dan pembuatan surat tugas
c)
Penyampaian surat tugas dan permintaan data
d)
Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan dan program pemeriksaan
20.
Ketua Tim harus melakukan hal hal berikut pada saat penyusunan TP kecuali:
a)
Menjamin kebenaran matematis dan validitas substansi TP
b)
Memastikan relevansi konsep TP dengan bukti pendukung pemeriksaan
c)
Memastikan TP telah memenuhi unsur unsur nya (judul, kondisi, kriteria, sebab, akibat)
d)
Memastikan kecukupan bukti
21.
Ketua Tim harus melakukan bahwa notulen telah sesuai dengan pembahasan TP saat:
a)
Penyusunan TP
b)
Pemberitahuan Pemeriksaan
c)
Komunikasi Awal
d)
Pelaksanaan P2 dan Penyusunan KKP
22.
Kemampuan Teknis yang harus dimiliki oleh Ketua Tim dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut kecuali:
a)
Kemampuan tentang bukti audit serta pengumpulan dan analisis data informasi
b)
Kemampuan menganalisis prosedur untuk mendapatkan bukti audit serta menilai bukti telah cukup kompeten dan relevan
c)
Kemampuan teknis komunikasi pemeriksaan, Kemampuan menyusun materi, emdia, dan teknik komunikasi
d)
Semua Benar
23.
Kemampuan dalam menyusun dan menganalisa temuan pemeriksaan dan unsur unsurnya merupakan, kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh:
a)
Ketua Tim
b)
Anggota Tim
c)
Pengendali Teknis
d)
Penanggung Jawab
24.
Kemampuan teknis komunikasi pemeriksaan yang harus dikuasai oleh Ketua Tim adalah:
a)
Komunikasi dengan entitas yang diperiksa
b)
Komunikasi dengan anggota tim
c)
Komunikasi dengan pihak external
d)
Komunikasi dengan pengendali teknis
25.
Unsur unsur dalam temuan pemeriksaan yang harus dipastikan oleh ketua tim antara lain sebagai berikut, kecuali:
a)
Kondisi
b)
Kriteria
c)
Sebab
d)
Pihak yang bertanggungjawab
26.
Hal hal yang harus dipastikan oleh Ketua Tim pada saat penyusunan TP adalah sebagai berikut kecuali:
a)
Memastikan relevansi Konsep TP dengan bukti pendukung pemeriksaan
b)
Memastikan seluruh TP telah diinput ke dalam sistem informasi
c)
Memastikan notulen sesuai dengan pembahasan TP
d)
Memastikan KKP telah dilengkapi dengan lembar sampul
27.
Penilaian apakah prosedur audit telah memadai atau membutuhkan suatu prosedur alternatif untuk mencapai tujuan audit dilakukan oleh:
a)
Ketua Tim
b)
Anggota Tim
c)
Pengendali Teknis
d)
Penanggung Jawab
28.
Prosedur audit ataupun prosedur alternatif bertujuan:
a)
Melengkapi temuan
b)
Melengkapi KKP
c)
Mencapai Tujuan Audit
d)
Melengkapi P2
29.
Kegiatan -yang masuk dalam lingkup dalam Panduan Manajemen Penunjang Pemeriksaan adalah sebagai berikut, Kecuali
a)
Evaluasi Pemeriksaan yang Dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Undang‐Undang
b)
Pemantauan LHP Berindikasi Pidana
c)
Pelaporan Hasil Pemeriksaan
d)
Pemberian Pertimbangan BPK atas SAP dan Rancangan SPIP serta Pemberian Pendapat
30.
Lingkup Juklak Pemeriksaan
Keuangan meliputi
a)
tata cara pelaksanaan pemeriksaan dari tahap perencanaan hingga
pelaporan namun tidak mengatur hal‐hal yang sifatnya teknis
b)
Pengelolaan Kerugian Negara/Daerah
c)
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
d)
Semua Benar
31.
Untuk aspek independensi, pemeriksa harus bebas dalam/terhadap, kecuali:
a)
Gangguan Pribadi
b)
Organisasi
c)
Pemangku Kepentingan
d)
Ekstern
32.
Apa yang harus dilakukan bila terdapat gangguan independensi?
a)
Menolak Penugasan
b)
Membuat Surat Pernyataan Gangguan Independensi
c)
Melaporkan pada Ketua Tim
d)
Diam saja
33.
Merangkum seluruh tahapan perencanaan ke dalam suatu dokumentasi formal untuk mendapatkan pengesahan merupakan tujuan dari penyusunan:
a)
Program Pemeriksaan
b)
Program Kerja Perorangan
c)
P2 dan PKP
d)
Laporan Pemeriksaan Pendahuluan
34.
Hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun P2 dan PKP
a)
Apakah KKP sudah merefleksikan perencanaan yang baik melalui P2?
b)
Apakah PKP telah disusun berdasarkan senioritas dan gender?
c)
Apakah time schedule telah disusun lebih sedikit/kurang dari jangka waktu penugasan?
d)
Apakah dalam P2 telah dicantumkan keharusan memeriksa seluruh populasi data?
35.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
36.
Dalam Juklak Pemeriksaan Keuangan disebutkan bahwa pada tahap penyelesaian penugasan merupakan kegiatan untuk mereviu tiga hal, kecuali
a)
1. Kontrak/komitmen jangka panjang
b)
2. Kewajiban Kontinjensi
c)
3. Kecukupan bukti audit
d)
4. Kejadian tanggal setelah neraca
37.
Hal‐hal yang perlu diperhatikan dalam Penentuan Metode Uji Petik, kecuali:
a)
Apakah pemeriksa telah menentukan populasi yang memadai? 
b)
Apakah pertimbangan kualitatif seperti kecurangan/fraud telah diperhitungkan
c)
Apakah ukuran sampel tersebut telah memadai berdasarkan risiko tersebut? 
d)
Apakah pemeriksa telah merencanakan metode uji petik yang sesuai dengan sifat dan  karakteristik populasi? 
38.
Organisasi pemeriksa harus meyakinkan bahwa tim pemeriksa harus memenuhi aspek:
a)
Kemampuan/keahlian
b)
Independensi
c)
Integritas
d)
a dan b benar
39.
Pernyataan berikut yang benar adalah:
a)
Temuan Pemeriksaan yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil review oleh Ketua Tim dan PT tidak perlu didokumentasikan ke dalam KKP
b)
Temuan Pemeriksaan yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil review oleh Ketua Tim dan PT tetap didokumentasikan ke dalam KKP
c)
Temuan Pemeriksaan yang dinilai layak berdasarkan hasil review oleh Ketua Tim dan PT tidak perlu didokumentasikan ke dalam KKP
d)
Temuan Pemeriksaan tidak perlu di review oleh Ketua Tim dan PT dan tidak perlu didokumentasikan ke dalam KKP
40.
Setelah review dilakukan secara berjenjang,
Ketua Tim menyampaikan konsep TP kepada pejabat entitas yang diperiksa untuk
a)
dimintakan komentar instansi
b)
dikoreksi oleh entitas
c)
bahan negosiasi
d)
semua salah
41.
Konsep TP yang salah tetap didokumentasikan dalam KKP dan dilaporkan kepada
a)
PT
b)
PM
c)
WPJ
d)
PJ
42.
Jika entitas menindaklanjuti TP sebelum tim menyelesaikan proses
pelaporan pemeriksaan
a)
maka TP tidak dimuat dalam LHP
b)
maka TP tidak dimuat dalam LHP, cukup didokumentasikan dalam KKP
c)
maka TP tetap dimuat dalam LHP beserta keterangan atas status
penyelesaian tindak lanjutnya.
d)
semua benar
43.
TP yang berindikasi merugikan negara/daerah dan/atau memiliki unsur pidana maka
Ketua Tim menyampaikannya kepada
a)
Aparat Penegak Hukum setelah LHP diserahkan kepada DPR/DPRD
b)
PJ untuk dilaporkan pada Anggota BPK
c)
Entitas untuk bahan diskusi
d)
PT untuk kemudian didiskusikan kelayakannya
bersama PM. Untuk kemudian disampaikan kepada PSP
44.
Pada tahap komunikasi akhir (penyampaian temuan pemeriksaan), pernyataan yang benar adalah
a)
PM menyampaikan TP tanpa dilampiri komentar dan Surat Penyampaian TP
kepada pimpinan entitas.
b)
PM menyampaikan TP yang dilampiri komentar bersamaan dengan Surat Penyampaian TP
kepada pimpinan entitas. Dalam hal PM tidak dapat menyampaikan secara langsung karena
alasan kedinasan, maka penyampaian dapat dilakukan oleh PT dan/atau Ketua Tim
c)
PM bersama PT dan KT menyampaikan TP tanpa dilampiri komentar dan Surat Penyampaian TP
kepada pimpinan entitas.
d)
AT menyampaikan TP yang dilampiri komentar bersamaan dengan Surat Penyampaian TP
kepada pimpinan entitas.
45.
PFP menyampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (LAPPL) kepada
PSP sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penyampaian LAPPL merupakan
a)
awal dari
proses pelaporan
b)
akhir dari proses pelaksanaan
c)
pelaksanaan pemeriksaan
d)
perencanaan pemeriksaan
46.
Dalam Penilaian Kinerja, PFP secara berjenjang membuat penilaian kinerja untuk PFP dengan peran satu tingkat di bawahnya. Aspek yang dinilai sebagai berikut, kecuali :
a)
Kompetensi Prilaku
b)
Integritas
c)
Sasaran Kerja
d)
Kompetensi Teknis
47.
Berikut adalah Sistem Manajemen Mutu yang dilakukan oleh Ketua Tim pada tahap Pelaksanaan P2
dan Penyusunan
KKP, Kecuali:
a)
Me‐review keandalan bukti;
b)
Memastikan kecukupan bukti;
c)
Memastikan P2 telah dilakukan sesuai Juklak dan Juknis terkait;
d)
Memastikan isi notulen sesuai dengan pertemuan awal
48.
Berikut ini merupakan Objek Sistem Manajemen Mutu yang dilakukan oleh Ketua Tim pada tahapan pelaksanaan
pemeriksaan, Kecuali:
a)
Pelaksanaan P2
dan Penyusunan
KKP
b)
Permintaan Dokumen
c)
Komunikasi Awal
d)
Pemberitahuan Pemeriksaan
49.
Sistem Manajemen Mutu Ketua Tim Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan yang bukan merupakan peran dari ketua tim adalah sebagai berikut :
a)
Menjamin kelengkapan dan kecukupan bukti pendukung;
b)
Menjamin validitas substansi dan kebenaran matematis serta Pemeriksaan akurasi angka dalam Temuan
c)
Mengkoordinasikan jalannya pemeriksaan di lapangan;
d)
Mengawasi Anggota Tim dalam pelaksanaan Pemeriksaan di Lapangan
50.
Pengkajian atas penilaian risiko-risiko pemeriksaan agar dapat disusun prosedur pemeriksaan yang fokus pada area berisiko tinggi yang disebabkan oleh salah saji maupun fraud, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih efektif dan efisian merupakan tujuan dari tahap....
a)
Pemahaman atas struktur pengendalian internal
b)
Pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan
c)
Identifikasi dan penilaian risiko awal
d)
pelaksanaan prosedur analitis awal
51.
Dalam tahap identifikasi dan penilaian risiko awal diperlukan pemahaman dan penilaian risiko terhadap.....
a)
risiko audit, risiko bawaan, risiko pengendalian dan risiko deteksi
b)
risiko audit, risiko pengendalian dan risiko deteksi
c)
risiko bawaan, risiko pengendalian dan risiko deteksi
d)
risiko audit, risiko bawaan, dan risiko pengendalian
52.
Risiko bahwa auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya atas laporan keuangan yang mengandun salah saji material, merupakan definisi dari?
a)
risiko bawaan
b)
risiko deteksi
c)
risiko pengendalian
d)
risiko audit
53.
Untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang lebih efektif dan menghasilkan opini yang handal, pemeriksa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, KECUALI...
a)
ketidakpastian terkait bukti awal sebelum adanya SPI
b)
ketidakpastian terkait kompetensi personel entitas
c)
ketidakpastian terhadap keefektifan SPI
d)
ketidakpastian terkait potensi kesalahan yang terjadi akibat kesesuaian bukti
54.
Risiko audit dibagi menjadi 4, kecuali
a)
Risiko audit dibagi menjadi 4, kecuali
b)
Risiko Pengujian
55.
Risiko yang mengukur terjadinya potensi kesalahan saji material di
tingkat akun yang tidak terungkap setelah disaring oleh efektivitas SPI entitas
a)
Risiko yang mengukur terjadinya potensi kesalahan saji material di
tingkat akun yang tidak terungkap setelah disaring oleh efektivitas SPI entitas
b)
Risiko bawaan
56.
Risiko yang mengukur potensi kesalahan saji material laporan keuangan di tingkat
akun yang tidak terungkap/ tidak terdeteksi melalui prosedur pemeriksaan oleh
auditor
a)
Risiko yang mengukur potensi kesalahan saji material laporan keuangan di tingkat
akun yang tidak terungkap/ tidak terdeteksi melalui prosedur pemeriksaan oleh
auditor
b)
risiko deteksi
57.
KKP disusun oleh ….
a)
Anggota Tim dan Tenaga ahli (jika ada)
b)
Anggota Tim dan Ketua Tim
c)
Anggota Tim, Ketua Tim, dan Pengendali Teknis
d)
Ketua Tim dan Pengendali Teknis
58.
KKP di‐review secara berjenjang oleh  Ketua  Tim,  Pengendali  Teknis,  dan/atau  Pengendali  Mutu  pada saat..
a)
Perencanaan Pemeriksaan
b)
Pelaporan Pemeriksaan
c)
Pelaksanaan Pemeriksaan
d)
Perencanaan, Pelaporan, dan Pelaksanaan
59.
Dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat dilaksanakan oleh Anggota Tim karena satu dan lain hal, maka Anggota Tim perlu mendapatkan persetujuan dari…
a)
Ketua Tim
b)
Pengendali Teknis
c)
Penanggungjawab
d)
Ketua Tim dan Pengendali Teknis
60.
Konsep TP disusun oleh Anggota Tim sesuai dengan bagian yang ditetapkan di dalam PKP-nya dengan memperhatikan…..
a)
Aspek kualitatif
b)
Kondisi dan kriteria
c)
Sebab dan Akibat
d)
Aspek Kuantitatif
61.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
62.
Untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan sebagai umpan balik atas independensi, integritas, dan profesionalisme PFP, PSP menyampaikan:
a)
Konsep LHP
b)
Surat pengantar konsep LHP
c)
Kuesioner
d)
Semua benar
63.
Tahapan Penyampaian Konsep LHP
a)
PSP menyusun dan menandatangani surat pengantar
konsep LHP
b)
Penyampaian kuesioner untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan
c)
Penyampaian konsep
LHP
d)
Semua benar
64.
Substansi pengelolaan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan beserta dengan sistem manajemen mutunya diatur dalam
a)
PMP
b)
PMPP
c)
SPKN
d)
Semua benar
65.
Peran Ketua Tim dalam tahapan pelaporan pemeriksaan adalah
a)
Menyusun konsep LHP dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian LH
b)
Mengusulkan pelaporan informasi rahasia, indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana
c)
Menjamin kebenaran matematis dan akurasi angka atas bahan penyusunan LHP
d)
Semua benar
66.
Sistem Manajemen Mutu yang dilakukan oleh Ketua Tim saat Penyusunan Konsep
LHP adalah
a)
memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian LHP
b)
Menalaah tanggapan dan rencana aksi
c)
Memastikan validitas substansi, kebenaran
matematis, dan akurasi angka atas bahan
penyusunan LHP
d)
Menyusun bahan IHPS
67.
Ketua Tim harus memiliki kompetensi teknis pemecahan masalah yang
memadai yaitu
a)
kemampuan untuk dapat melihat suatu
permasalahan, menacari akar masalah dan penyebabnya serta rekomendasi yang
dibutuhkan
b)
kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi unsur‐
unsur laporan yang akan disajikan, menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memenuhi
standar dan kualitas pelaporan
c)
kemampuan untuk menyusun materi
komunikasi, memilih media dan memperesentasikan hasil pemriksaan
d)
Semua benar
68.
Ketua Tim harus memiliki kompetensi teknis pelaporan yang
memadai yaitu
a)
kemampuan untuk menyusun materi
komunikasi, memilih media dan memperesentasikan hasil pemriksaan
b)
kemampuan untuk dapat melihat suatu
permasalahan, menacari akar masalah dan penyebabnya serta rekomendasi yang
dibutuhkan
c)
kemampuan menyusun suatu LHP yang
komprehensif dan mampu mengusulka rekoemendasi yang tepat.
d)
kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi unsur‐
unsur laporan yang akan disajikan, menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memenuhi
standar dan kualitas pelaporan
69.
Ketua Tim harus memiliki kompetensi teknis komunikasi pemeriksaan yang
memadai yaitu
a)
Kemampuan terkait dengan teknis pelaporan audit baik
secara subtantif maupun bentuk pelaporan yang baik dan sesuai dengan standar yang ada
b)
kemampuan untuk dapat melihat suatu
permasalahan, menacari akar masalah dan penyebabnya serta rekomendasi yang
dibutuhkan
c)
Kemampuan untuk menyusun materi
komunikasi, memilih media dan memperesentasikan hasil pemriksaan
d)
Kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi unsur‐
unsur laporan yang akan disajikan, menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memenuhi
standar dan kualitas pelaporan
70.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
71.
Tahapan tata kelola yang menunjang pelaksanaan proses pemeriksaan kecuali..
a)
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
b)
Kebijakan dan perencanaan operasional pemeriksaan
c)
Penetapan nilai kerugian negara/daerah
d)
Pemberian pertimbangan dan pendapat BPK
72.
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK perlu dilakukan untuk
a)
Memberikan rekomendasi atas temuan pemeriksaan
b)
Memastikan bahwa hasil pemeriksaan BPK memberikan manfaat dalam perbaikan tata kelola keuangan negara/daerah
c)
Memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan
d)
Memastikan relevansi konsep TP dengan
bukti pendukung pemeriksaan
73.
Pengertian Manajemen pemeriksaan yang paling tepat adalah:
a)
serangkaian prosedur atau tata cara dalam rangka mengelola pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung jawab keuangan negara mulai dari perencanaan pemerksaan  sampai  dengan tindak lanjut pemeriksaan
b)
serangkaian prosedur atau tata cara dalam rangka mengelola pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung jawab keuangan negara mulai dari perencanaan pemeriksaan  sampai  dengan evaluasi  pemeriksaan
c)
serangkaian kegiatan Proses, cara , perbuatan memeriksa  Penyelidikan, dan pengusutan atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan  negara
d)
serangkaian tata cara dalam rangka mengelola pemeriksaan  atas pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan  negara
74.
Manajemen pemeriksaan meliputi pengelolaan atas: 
a)
Manajemen inputan atau sumber daya pemeriksaan
b)
Manajemen proses pemeriksaan
c)
Manajemen hasil pemeriksaan
d)
semuanya benar
75.
Alasan yang mendorong penyempurnaan PMP pada tahun 2015 adalah sebagai berikut, kecuali:
a)
aspek pemenuhan kewenangan  BPK
b)
aspek  pelembagaan  pengendalian  mutu  (quality  control)  dan  pemerolehan  keyakinan mutu  (quality  assurance)
c)
aspek  keselarasan  proses  pemeriksaan  dengan  proses  bisnis  entitas yang diperiksa
d)
aspek  kesesuaian  dengan  kaidah  praktik  internasional
76.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
77.
Berikut adalah yang perlu dianalisa lebih lanjut dalam kontrak komitmen jangka panjang, kecuali:
a)
potensi kerugian dalam kontrak jangka panjang
b)
catatan akuntansi, pelaporan dan bukti SPJ-nya
c)
pengawasan kontrak
d)
tuntutan hukum yang terkait
78.
Kondisi pada kejadian setelah tanggal neraca (subsequent events) yang menyebabkan Pemeriksa perlu melakukan koreksi penyesuaian terhadap akun dan pengungkapan dalam LK adalah:
a)
Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan;
b)
Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca yang dilaporkan, namun peristiwa tersebut ada sesudah tanggal neraca;
c)
Peristiwa yang menyediakan informasi dan kelengkapan atas pelaksanaan prosedur pemeriksaan;
d)
Peristiwa yang tidak cukup hanya dengan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
79.
Hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam meyakini bahwa kejadian signikan yang telah diungkap dan disesuaikan dalam laporan keuangan, kecuali:
a)
Pertimbangkan dampak kesalahanpenyajian (errors) dan kecurangan (fraud) terhadap penyajian dan pengungkapan laporan keuangan sekaligus opini LK;
b)
Indikasi kecurangan/ fraud atau tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam pemeriksaan telah ditindaklanjuti
c)
Materialitas usulan koreksi
d)
kewajiban kontinjensi entitas, tuntutan atau kasus hukum yang potensial merugikan atau menyebabkan pengeluaran kas
80.
Hal-hal yang harus diperhatikan KTY dalam mengajukan usulan jurnal koreksi, yaitu
a)
Buat jurnal penyesuaian dan jurnal koreksi yang tepat terhadap LK sebagai hasil dari prosedur pemeriksaan dan telah didokumentasikan dalam Ikhtisar Jurnal Koreksi. Ajukan kepada pihak manajemen auditee usulan jurnal penyesuaian dan koreksi. Jika tidak disetujui ungkapkan secara memadai dalam perhitungan materialitas untuk opini LK
b)
Buat jurnal penyesuaian dan jurnal koreksi yang tepat terhadap LK sebagai hasil dari prosedur pemeriksaan dan telah didokumentasikan dalam Ikhtisar Jurnal Koreksi dan Usulan Koreksi CaLK. Ajukan kepada pihak manajemen auditee usulan jurnal penyesuaian dan koreksi. Jika tidak disetujui ungkapkan secara memadai dalam perhitungan materialitas untuk opini LK
c)
c. Buat jurnal penyesuaian dan jurnal koreksi yang tepat terhadap LK sebagai hasil dari prosedur pemeriksaan dan telah didokumentasikan dalam Ikhtisar Jurnal Koreksi. Ajukan kepada pihak manajemen auditee usulan jurnal penyesuaian dan koreksi. Jika tidak disetujui ungkapkan secara memadai dalam perhitungan TM dan materialitas untuk opini LK;
d)
a, b, c salah
81.
Mekanisme pemantauan TLHP terdiri dari tiga tahapan, kecuali:
a)
Penyampaian TLHP
b)
PenatausahaanTLHP
c)
Penelaahan TLHP
d)
Pelaporan Pemantauan TLHP
82.
Peran PFP termasuk Ketua Tim dalam Pemantauan TLHP, kecuali
a)
Menelaah dan mengadministrasikan jawaban atau penjelasan
b)
Melaksanakan prosedur tambahan lainnya dalam rangka penelaahan TLHP
c)
Menyampaikan  secara  berjenjang  usulan  status  tindak  lanjut  rekomendasi  untuk 
mendapatkan persetujuan Tortama/Kepala Perwakilan dan/atau Badan
d)
Menyetujui status tindak lanjut
83.
Prosedur yang dilakukan pada saat uji pengendalian tapi  tidak  terdapat  pada  pemahaman  SPI  adalah
a)
re‐performance
b)
observasi
c)
uji dokumentasi
d)
wawancara
84.
Pengujian  substantif  adalah  prosedur  audit  spesifik  terhadap  akun  dan  atau  transaksi terkait  (transaction  related  audit)  dengan  menggunakan  cara: 
a)
penelusuran  (trace)
b)
perhitungan  (compute)
c)
semuanya salah
d)
penelusuran  (trace) dan perhitungan  (compute)
85.
Prosedur  substantif  dirancang  dan 
dikembangkan  setelah  melalui  hasil  analisis  uji pengendalian  dengan  mempertimbangkan
a)
Resiko
b)
Materialitas
c)
Bukti
d)
semuanya benar
86.
Perencanaan pemeriksaan dilakukan setelah :
a)
Mempertimbangkan kebijakan dan strategi pemeriksaan
b)
Mempertimbangkan risiko manajemen pemeriksaan BPK
c)
a dan benar
d)
a dan b salah
87.
Persiapan pemeriksaan yang bersifat teknis meliputi, kecuali :
a)
Penyediaan tenaga ahli jika diperlukan oleh TPP
b)
Pembentukan Tim Perencanaan Pemeriksaan (TPP)
c)
Penyusunan paket Program Pemeriksaan
d)
Penyusunan Program Kerja Perorangan
88.
Pemeriksaan dilakukan secara efisien dan efektif, merupakan tujuan perencanaan pemeriksaan dari sisi :
a)
Output pemeriksaan
b)
Operasional
c)
Pelaksanaan pemeriksaan
d)
semua benar
89.
Perencanaan pemeriksaan dilakukan setelah :
a)
Mempertimbangkan kebijakan dan strategi pemeriksaan
b)
Mempertimbangkan risiko manajemen pemeriksaan BPK
c)
a dan benar
d)
a dan b salah
90.
Persiapan pemeriksaan yang bersifat teknis meliputi, kecuali :
a)
Penyediaan tenaga ahli jika diperlukan oleh TPP
b)
Pembentukan Tim Perencanaan Pemeriksaan (TPP)
c)
Penyusunan paket Program Pemeriksaan
d)
Penyusunan Program Kerja Perorangan
91.
Pemeriksaan dilakukan secara efisien dan efektif, merupakan tujuan perencanaan pemeriksaan dari sisi :
a)
Output pemeriksaan
b)
Operasional
c)
Pelaksanaan pemeriksaan
d)
semua benar
92.
Perencanaan  merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsifungsi manajemen yang lain tak akan berjalan, fungsi manajemen lain yang tidak berjalan dibawah ini kecuali:
a)
Pengorganisasian
b)
Pengevaluasian
c)
Pengarahan
d)
Pengontrolan
93.
Tujuan dari perencanaan adalah sebagai berikut :
a)
memberikan motivasi bawahan dan menetapkan prosedur pemeriksaan serta uji pengendalian
b)
mengenali dan mengkaji SPI auditee apakah telah efisien dan  efektif serta mengkaji kemungkinan adanya celah kesalahan penyajian dan kecurangan
c)
memberikan  pengarahan  kepada  bawahan,  mengurangi  ketidakpastian,  meminimalisir  pemborosan dan menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi manajemen  selanjutnya
d)
 untuk menentukan batasan materialitas dalam perencanaan  pemeriksaan yang akan dilakukan
94.
yang bukan merupakan tujuan suatu perencanaan adalah:
a)
untuk memberikan pengarahan untuk manajer dan pegawai dalam  melakukan pekerjaan
b)
 untuk meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan  terencana, pegawai dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan.
c)
 untuk menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam  fungsi manajemen selanjutnya
d)
untuk menentukan  komposisi  Tim  Pemeriksaan  dengan  mempertimbangkan  masukan  PFP  serta  status  penyelesaian  penugasan  PFP  sebelumnya. 
95.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
96.
Jika ketidaksetujuan auditee atas temuan pemeriksaan tidak konsisten dengan bukti yang diperoleh auditor maka tim harus
a)
Meyakinkan bahwa bukti audit telah cukup dan relevan
b)
menindaklanjuti dan membuktikan bahwa bukti
auditnya terverifikasi, handal dan tidak lemah
c)
Membuktikan bahwa bukti audit kuat dan kompeten
d)
menindaklanjuti dan membuktikan bahwa bukti
auditnya cukup dan kompeten
97.
Auditor yang meyakini temuannya benar
berdasarkan bukti yang ada pada saat terjadi ketidaksetujuan temuan pemeriksaan, maka tim harus...kepada auditee
a)
menanggapi dengan menunjukkan bukti yang ada.
b)
meyakinkan bahwa temuan tersebut sudah valid
c)
mendiskusikan kembali temuan pemeriksaan
d)
semua jawaban benar
98.
Hal‐hal yang perlu diperhatikan oleh Ketua Tim dalam tahap penyusunan konsep temuan pemeriksaan antara lain
a)
Membahas konsep Temuan Pemeriksaan dengan pihak auditee secara memadai
b)
Mereviu secara memadai Konsep LTP atau ML
c)
Membuat kondisi, Kriteria, Akibat dan Sebab yang memadai dalam ML atau LTP.
d)
Memeriksa apakah ML atau LTP telah akurat dan relevan sesuai permasalahan yang
ada
99.
Dalam penyusunan konsep LHP ketua tim harus
a)
menyusun konsep LHP berdasarkan TP dan informasi relevan yang telah
disiapkan oleh Anggota Tim
b)
menjamin
validitas substansi, kebenaran matematis, dan akurasi angka atas bahan penyusunan LHP
yang diterima dari Anggota Tim
c)
Menyampaikan kepada PT,
termasuk jika ada usulan informasi rahasia, indikasi kerugian negara/daerah, dan/atau
unsur pidana
d)
semua jawaban benar
100.
Prosedur analitis merupakan evaluasi atas informasi keuangan dalam ?
a)
undang-undang
b)
laporan keuangan
c)
laporan hasil pemeriksaan
d)
kebijakan internal auditeee
101.
Prosedur analitis dapat dilakukan melalui kegiatan berikut ini kecuali
a)
analisa data
b)
teknis prediktif
c)
analisa rasio dan tren
d)
pemahaman SPI
102.
tujuan pemahaman atas sistem pengendalian internal adalah
a)
mengenali dan mengkaji SPI auditee
b)
mencari bukti audit
c)
membantu penyusunan program pemeriksaan
d)
melakukan prosedur analitis awal
103.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
104.
Pengelolaan kerugian negara/daerah merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan keuangan negara dan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Tahapan ini terbagi menjadi empat proses yaitu
a)
Proses penghitungan kerugian negara/daerah termasuk Pemeriksaan Investigatif (PI) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) jika diperlukan
b)
Proses penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah
c)
Proses pemberian keterangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah
d)
Proses pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
105.
Manakah yang termasuk dalam mekanisme perhitungan kerugian negara/daerah
a)
Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas permintaan instansi berwenang
b)
PKN/D melalui mekanisme pemeriksaan investigatif
c)
PKN/D berdasarkan LHP yang memuat kerugian negara dan unsur pidana
d)
jawaban a dan b adalah benar
106.
Manakah yang termasuk dalam mekanisme pemberian keterangan ahli
a)
permintaan keterangan ahli
b)
penunjukkan dan penugasan pemberian keterangan ahli
c)
pemberian keterangan ahli
d)
semua jawaban benar
107.
Tujuan analisis yang dilakukan PSP terkait permintaan keterangan ahli, kecuali
a)
menentukan kecukupan dokumen pendukung
b)
kesesuaian lingkup keuangan negara
c)
pemenuhan unsur kerugian negara
d)
kesesuaian lingkup keuangan negara dan tujuan pemeriksaan
108.
Alasan PFP menolak memberikan keterangan ahli adalah
a)
Pertanyaan yang diajukan berada di luar keahlian atau kompetensi
b)
Pertanyaan yang diajukan bersifat menjerat dan/atau pertanyaan dengan jawaban pilihan
c)
Pertanyaan mengarah kepada pemberian keterangan fakta atas peristiwa tindak pidana yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri dan/atau dari orang lain
d)
Pertanyaan yang diajukan menjebak dan bersifat rahasia
109.
Apakah peran Ketua Tim dalam tahapan pengelolaan kerugian negar/daerah
a)
Menyediakan data pendukung yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara/daerah
b)
melakukan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah
c)
Menjadi saksi ahli penghitungan kerugian negara
d)
menyusun laporan Hasil penghitungan kerugian negara/daerah
110.
Mekanisme pemantauan TLHP terdiri dari tiga tahapan, kecuali:
a)
Penyampaian TLHP
b)
PenatausahaanTLHP
c)
Penelaahan TLHP
d)
Pelaporan Pemantauan TLHP
111.
Peran PFP termasuk Ketua Tim dalam Pemantauan TLHP, kecuali
a)
Menelaah dan mengadministrasikan jawaban atau penjelasan
b)
Melaksanakan prosedur tambahan lainnya dalam rangka penelaahan TLHP
c)
Menyampaikan  secara  berjenjang  usulan  status  tindak  lanjut  rekomendasi  untuk 
mendapatkan persetujuan Tortama/Kepala Perwakilan dan/atau Badan
d)
Menyetujui status tindak lanjut
112.
Pada dasarnya pengujian analitis yang dilakukan pada tahap pelaksanaan sama dengan jenis pengujian pada  tahap perencanaan. Namun ada beberapa hal yang perlu diuji kembali pada tahap pelaksanaan yaitu
a)
perubahan nilai dalam akun yang semula diuji analitis  awal serta kelebihan realisasi daripada anggaran diuji dengan membandingkan data‐data yang dikumpulkan
b)
pengujian substanstif atas akun-akun yang beresiko
c)
pengujian atas akun-akun yang signifikan dengan membandingkan data data yang telah dikumpulkan
d)
Pengujian atas akun-akun yang material
113.
Penentuan tingkat kelemahan pengendalian dilakukan
melalui tahapan-tahapan berikut:
a)
Mempertimbangkan Keberadaan Pengendali Pengganti
b)
Menentukan Potensi Terjadinya Salah Saji
c)
Menentukan tingkat kelemahan pengendalian
d)
Menentukan risiko pengendalian
114.
Risiko pemeriksaan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, kecuali:
a)
sangat rendah
b)
rendah
c)
menengah
d)
tinggi
115.
Untuk risiko audit lainnya (risiko inheren, risiko pengendalian dan risiko deteksi) dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, kecuali:
a)
sangat rendah
b)
rendah
c)
menengah
d)
tinggi
116.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan risiko, kecuali:
a)
Apakah Accepted Audit Risk (AAR) telah dihitung dengan memadai dengan mempertimbangkan sifat risiko entitas?
b)
Apakah Risiko Bawaan (Inherent Risk/ IR) telah dinilai secara memadai di level entitas dan akun terkait laporan keuangan secara keseluruhan?
c)
Apakah Risiko Pengendalian (Control Risk/ CR) juga telah dinilai secara memadai dan didukung bukti langkah verifikasi melalui uji pengendalian lebih lanjut? Apakah titik kunci pengendalian telah teridentifikasi dan digunakan untuk langkah pemeriksaan lebih lanjut?
d)
Apakah Accepted Audit Risk (AAR) telah dinilai secara memadai di level entitas dan akun terkait laporan keuangan secara keseluruhan?
117.
Penetapan Batas Materialitas Awal Tujuan tahap ini adalah Pemeriksa menentukan batasan materialitas dalam perencanaan pemeriksaan yang akan dilakukan.
a)
Seleksi unit sampel dan pelaksanaan pengujian
b)
Apakah tingkat materialitas yang ditentukan sudah memadai untuk mendeteksi adanya kesalahan saji laporan keuangan yang material?
c)
Apakah pertimbangan kualitatif seperti kecurangan/fraud telah diperhitungkan dalam materialitas secara memadai?
d)
Apakah alokasi Planning Materiality (PM) kepada Tolerable Error (TE) telah memadai?
118.
Penentuan Metode Uji Petik Tujuan tahap ini adalah Pemeriksa menentukan metode dan teknik pemilihan uji petik yang tepat dalam pengujian yang akan dilaksanakannya. Langkah pengambilan sampel uji petik adalah sebagai berikut:
a)
Penentuan tujuan pengujian
b)
Pendefinisian populasi dan unit uji petik
c)
Penentuan ukuran sampel
d)
Apakah nilai PM masih relevan setelah direviu kembali? Jika ada perubahan PM, apakah telah didokumentasikan secara memadai terkait alasannya

Similar Resources on Wayground