WorksheetsKantor Pertanahan kab. Mimika
Total questions: 19
Worksheet time: 10mins
Bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasaioleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat, Hak menguasai dari Negara termaksud dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 2 ayat 1 antara lain memberi wewenang untuk :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruangangkasa
Membuka tanah, dan memungut hasil hutan, pengelolaan perkebunan, pengelolaan hutan dan tanah pertanian
Menentukan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenaibumi, dan air
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan hutan dan ruang angkasa
Mengelola hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasilhutan
Keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya :
Peta Pendaftaran Tanah
Data Yuridis Dan Fisik
Data Penguasaan Dan Pemilikan Tanah
Data Fisik
Data Tematik
Berikut ini merupakan ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2010, kecuali:
Waktu
Persyaratan
Pencairan anggaran
Pelaporan
Prosedur
Di bawah ini yang bukan kelompok dan jenis layanan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2010, adalah :
Pengelolaan pengaduan
Pengadaan tanah
Pencatatan dan informasi pertanahan
Pengukuran bidang tanah
Pengaturan dan penataan pertanahan
Hasil pekerjaan bidang fisik terakhir dalam proses pendaftaran tanah berupa :
Surat ukur
Gambar ukur
Peta Bidang Tanah
Peta Pendaftaran
Sertipikat
Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah A adalah melaksanakan penelitian ke lapangan dengan melakukan kecuali :
memeriksa penguasaan fisik
memeriksa penggunaan dan pemanfaatan tanah
memeriksa tetangga batas
mencari keterangan saksi
penggambaran sket lokasi
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah :
Laporan perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan
Keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan
Sengketa, konflik atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan
Perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas
Laporan atau keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, kepada Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional atas kasus pertanahan
Berikut ini yang bukan merupakan dokumen-dokumen yang wajib disertakan dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah adalah :
Tanah pethok D ( kutipan leter C )
Riwayat tanah ( tentang asal usul tanah ) dan Surat-surat kependudukan ( identitas )
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani diatas materai yang cukup oleh pemilik serta 2 orangsaksi
Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir
Izin Mendirikan Bangunan
Sesuai Per KBPN RI No 2 Tahun 2013, apabila terdapat permohonan pemberian hak guna bangunan untuk badan hokum seluas 15.000 m2, maka yang berwenang memberi keputusannya adalah :
Kepala Kantor Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah BPN
Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan
Menteri ATR/BPN RI
Dirjen Infrastruktur Keagrariaan
Sesuai Per KBPN RI No 2 Tahun 2013, apabila terdapat permohonan pemberian hak milik untuk perseorangan atas tanah non pertanian seluas 3.500 m2, maka yang berwenang memberi keputusannya adalah :
Kepala Kantor Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah BPN
Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan
Menteri ATR/BPN RI
Dirjen Infrastruktur Keagrariaan
Data yuridis untuk pendaftaran tanah yang asalnya pelepasan hak dari pemilik, kemudian dimohon oleh badanhukum/korporasi adalah sebagai berikut, kecuali :
Surat keterangan ijin lokasi
Akta pendirian Badan hukum
Surat pelepasan hak notaris
Surat Bukti pajak bumi dan bangunan
Surat dari Kepala desa
Tindakan awal dalam pendaftaran tanah adalah mengumpulkan informasi data yuridis dan data fisik yaitu :
Berupa sket letak tanah
Gambar tanah secara detil
Surat-surat tanah
Nama pemilik tanah
Nama pemilik, lokasi letak tanah, dan luas tanah serta dokument pendukungnya
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya merupakan pengertian dari :
Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Pendaftaran tanah secara sporadic
Pendaftarah tanah sistematis lengkap
Ajudikasi
Pendaftaran tanah
Bukti pelunasan PBB terkait dengan pembuktian :
Penggunaan tanah
Pemanfaatan tanah
Pengusahaan tanah
Penguasaan tanah
Pemilikan tanah
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah, termasuk diantaranya adalah
Pihak yang mengusahakan tanah
Pihak yang menggarap tanah
Pihak yang memanfaatkan tanah
Pihak yang menggunakan tanah
Pihak yang menguasai tanah
Tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan merupakan tanah ulayat
Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/BUMN/BUMND/Desa disebut
Tanah Milik Pemerintah
Tanah Negara
Tanah Milik Negara
Tanah Pemerintah
Tanah dikuasai Negara
Dalam kegiatan pengukuran batas-batas bidang tanah belum terdaftar yang tidak bisa disepakati di lapangan, hal yang perlu dilakukan petugas ukur :
Memberikan pertimbangan teknis untuk menetapkan batas-batas bidang tanah
Menggambarkan batas-batas sementara
Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan untuk menetapkan batas-batas bidang tanah
Tidak melakukan penggambaran batas bidang tanah tersebut
Tidak melakukan pengukuran bidang-bidang tanah tersebut hingga ada kesepakatan antar pemilik bidang tanah yang berbatasan
Pernyataan paling tepat terkait Pemberian Hak Atas Tanah adalah :
Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara kepada pihak tertentu yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak
Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak guna usaha
Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak guna bangunan
Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pakai
Penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pemberian hak di atas hak pengelolaan
Kesesuaian data yuridis dengan data fisik akan mempengaruhi kualitas data pada :
Akte peralihan hak
Daftar tanah
Peta bidang
Surat Ukur
Buku Tanah
