NEW
Font size
WorksheetsIHT X10 PER_01
Total questions: 12
Worksheet time: 7mins
Tata Cara Pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi diatur dalam:
PER-01/PJ/2018
PER-02/PJ/2018
PER-01/PJ/2019
PER-02/PJ/2019
Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai Pasal 2 ayat 1 UU KUP harus memenuhi syarat:
Objektif
Subjektif
Memenuhi penghasilan lebih dari PTKP
Objektif dan Subjektif
Kewajiban Perpajakan yang dilakukan secara self assesment oleh Wajib Pajak:
Daftar, Bayar, Lapor
Daftar, Hitung, Bayar
Hitung, Bayar, Lapor
Daftar, Hitung, Bayar, Lapor
Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan Data yang dimiliki atau diperoleh oleh DJP, antara lain:
Data Eksternal dan Data Internal
Data Eksternal, Data Internal, Data Hasil Pencarian Internet
Data Eksternal, Data Internal, Data Hasil Pengumpulan Lapangan
Data Eksternal, Data Internal, Data Hasil Pengumpulan Lapangan, dan Data Pencarian Internet
Urutan Tata Cara Ekstensifikasi menurut SE-14/PJ/2019 adalah:
Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi
Perencanaan, Monitoring, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi
Pelaksanaan, Monitoring, dan Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi
Perencanaan, Pelaksanaan, Tindak Lanjut Hasil, dan Monitoring Ekstensifikasi,
Hal-hal yang disiapkan AR Ekstensifikasi pada saat visit:
SP2DK dan Surat Tugas
Surat Tugas, SP2DK dan Lembar Berita Acara
Surat Tugas dan Lembar Pengumpulan Data
Semua Benar
Yang merupakan tindak lanjut Hasil Esktensifikasi adalah:
SP2DK
Laporan Kunjungan
Penerbitan NPWP
Penelitian Administrasi
Rahma seorang Pengusaha Kopi Patah Hati yang berKTP Menteng yang sudah memiliki omzet >4,8M pertahun. Tahun 2019 Rahma membuka usaha Martabak di Jl Johar. Apakah atas usaha Martabak Rahma harus mendaftarkan NPWP dan jika ya berapa tarif pajaknya.?
Tidak
Ya, 0,5%
Ya, Tarif Pasal 17 KUP
Ya, 0,75%
Apabila hasil penyisiran (ceilee rambut kali disisir mulu) ditemukan Wajib Pajak Pusat (NPWP 000) belum terdaftar di KPP Menteng Satu, apa tindaklanjut yang dilakukan seksi ekstensifikasi.?
Melakukan prosedur WP Pindah
Melakukan prosedur WP Cabang
Tidak melakukan apa-apa
Berdoa WP pindah sendiri
Nama Lengkap Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Menteng Satu adalah
Muhammad Burhan
Burhan
Ahmad Burhan
Burhanuddin Harahap
Berikut ini adalah Pilar Kepatuhan CRM Fungsi Eksten kecuali:
Risiko Pendaftaran
Risiko Pelaporan
Risiko Kebenaran Pelaporan
Risiko Kepatuhan
Berikut ini merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, kecuali:
Jl Kebon SIrih Nomor Ganjil
Jl Kebon Sirih Nomor Genap
Johar Nomor Genap
Jalan Menteng
