Font size
WorksheetsJABATAN FUNGSIONAL & INTERNALISASI DIREKTORI DAN MODEL KOMPE
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Peraturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional sebagai Pedoman dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional yang baru adalah
Peraturan Direksi Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Direksi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2016
Dalam implementasi untuk pengisian Jabatan Fungsional, diberlakukan matriks pencapaian dan periode kinerja sebagai salah satu persyaratan untuk pegawai yang diusulkan menjadi pejabat fungsional ahli yang harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu
Pencapaian dan Periode Kinerja dan Persyaratan Angka Kredit
Persyaratan masa kerja adalah minimal 2 (dua) tahun pada kepangkatan dengan minimal Kinerja Baik (KB) dan Persyaratan masa kerja tidak dibedakan bagi Pegawai dengan predikat kinerja KSB dan KU
Pencapaian dan Periode Kinerja dan Persyaratan masa kerja adalah minimal 2 (dua) tahun pada kepangkatan dengan minimal Kinerja Baik (KB)
Persyaratan masa kerja tidak dibedakan bagi Pegawai dengan predikat kinerja KSB dan KU dan Persyaratan Angka Kredit
Yang tidak termasuk pada review Peraturan Direksi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional meliputi
Persyaratan Jabatan
Mekanisme seleksi dan pergerakan karir jabatan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Ahli
Pencapaian dan Periode Kinerja
Kelompok Jabatan Fungsional pada Jabatan Fungsional Ahli dan Jenjang Jabatannya, meliputi
Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Peneliti
Analis, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Peneliti
Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Arsiparis
Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Widyaiswara, Peneliti
Mutasi dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan Perdir No. 9 Tahun 2016 tentang Kepegawaian dalam mekanismenya terdapat mutasi dengan disertai promosi yang terdiri dari
Promosi yang menyebabkan kenaikan pangkat dan/atau Grade Skala Gaji
Promosi yang tidak menyebabkan kenaikan pangkat dan/atau Grade Skala Gaji
Mutasi tanpa disertai promosi.
Jawaban a dan b benar
Pegawai yang telah mengikuti seleksi Jabatan Fungsional dan dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan permohonan mengikuti seleksi Jabatan Fungsional kembali :
Paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 1 (satu) kali penilaian kinerja yang terbaru
Paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 2 (dua) kali penilaian kinerja yang terbaru
Paling cepat setelah 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 1 (satu) kali penilaian kinerja yang terbaru
Paling cepat setelah 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 2 (dua) kali penilaian kinerja yang terbaru
Pegawai yang belum memenuhi persyaratan pendidikan minimal dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional dengan ketentuan
Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,67 pada model kompetensi Jabatan yang sedang dijabat.
Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,67 pada model kompetensi Jabatan Fungsional yang akan dituju
Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,91 pada model kompetensi Jabatan yang sedang dijabat
Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,91 pada model kompetensi Jabatan yang akan dituju
Persyaratan mengikuti diklat penjenjangan jabatan fungsional madya minimal telah mengikuti diklat terakhir :
Diklat Manager Pratama
Diklat Manager Muda
Diklat Manager Madya
Diklat Dasar
Persyaratan minimal angka kredit Jabatan Fungsional Ahli (Auditor Pratama) adalah sebesar :
465
2.595
1.405
3.865
Grade/Skala gaji minimal pada Jabatan Fungsional Penata dan jenjang jabatannya seperti analis dengan pangkat Manager adalah :
VI-5
IV-0
VII-0
X-0
Peraturan yang mengatur tentang direktori dan model kompetensi di BPJS Kesehatan tertuang pada :
Peraturan Direksi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Direksi Nomor 64 Tahun 2018
Dibawah ini yang tidak termasuk 8 manfaat kompetensi bagi organisasi adalah :
Merekrut individu dengan kinerja unggul
Menemukan dan mempersiapkan calon suksesor.
Membantu karir individu
Me-retain talent
Karakteristik yang mendasar pada individu yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kinerja menurut standar kriteria tertentu yang sudah ditetapkan dalam suatu jabatan atau situasi adalah pengertian dari :
Kompetensi
Model kompetensi
Karir
Jabatan
Model kompetensi di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Kompetensi dasar, Kompetensi Perilaku, Core Competency
Core Competency, Kompetensi Perilaku, Functional Competency
Core Competency, Technical Competency, Kompetensi dasar
Kompetensi dasar, Kompetensi Perilaku, Kompetensi Teknis
Kemampuan pegawai untuk memahami dan merespon kebutuhan dari pelanggan dengan aktif mencari informasi sampai dengan menindaklanjuti permintaan/kebutuhan pelanggan merupakan bentuk kompetensi dasar pada level :
Level 1
Level 2
Level 3
b dan c benar
Kemampuan pegawai dengan menciptakan budaya inisiatif dengan memanfaatkan sdm secara optimal dengan melakukan mitigasi resiko dampak yang terjadi merupakan kompetensi perilaku pada level :
Level 1
Level 2
Level 5
a dan b benar
Kemampuan pegawai untuk melakukan review dan evaluasi akan analisa yang dilakukan serta alternatif solusi yang diberikan oleh unit kerja terkait, berdasarkan nilai, efektivitas dan manfaat terhadap organisasi merupakan kompetensi perilaku pada level :
Level 1
Level 3
Level 4
a dan b benar
Berapa bobot kriteria angka kredit jabatan fungsional ahli investasi pada unsur penilaian masa kerja :
20%
10%
50%
30%
Tim seleksi jabatan fungsional terdiri dari, kecuali :
Tim penguji karya ilmiah
Tim kedeputian bidang MSDM
Tim penilai angka kredit
Tim assesment kompetensi teknis
Kompetensi dasar terdiri dari :
3 Kompetensi
4 Kompetensi
5 Kompetensi
6 Kompetensi
