wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

JABATAN FUNGSIONAL & INTERNALISASI DIREKTORI DAN MODEL KOMPE

Total questions: 20

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional sebagai Pedoman dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional yang baru adalah

a)

Peraturan Direksi Nomor 59 Tahun 2017

b)

Peraturan Direksi Nomor 17 Tahun 2019

c)

Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017

d)

Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2016

2.

Dalam implementasi untuk pengisian Jabatan Fungsional, diberlakukan matriks pencapaian dan periode kinerja sebagai salah satu persyaratan untuk pegawai yang diusulkan menjadi pejabat fungsional ahli yang harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu

a)

Pencapaian dan Periode Kinerja dan Persyaratan Angka Kredit

b)

Persyaratan masa kerja adalah minimal 2 (dua) tahun pada kepangkatan dengan minimal Kinerja Baik (KB) dan Persyaratan masa kerja tidak dibedakan bagi Pegawai dengan predikat kinerja KSB dan KU

c)

Pencapaian dan Periode Kinerja dan Persyaratan masa kerja adalah minimal 2 (dua) tahun pada kepangkatan dengan minimal Kinerja Baik (KB)

d)

Persyaratan masa kerja tidak dibedakan bagi Pegawai dengan predikat kinerja KSB dan KU dan Persyaratan Angka Kredit

3.

Yang tidak termasuk pada review Peraturan Direksi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional meliputi

a)

Persyaratan Jabatan

b)

Mekanisme seleksi dan pergerakan karir jabatan

c)

Angka Kredit Jabatan Fungsional Ahli

d)

Pencapaian dan Periode Kinerja

4.

Kelompok Jabatan Fungsional pada Jabatan Fungsional Ahli dan Jenjang Jabatannya, meliputi

a)

Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Peneliti

b)

Analis, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Peneliti

c)

Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Ahli Investasi, Arsiparis

d)

Auditor, Ahli TI (Ahli Bisnis TI, Ahli Sistem TI, Programmer, dan Engineer Ahli), Widyaiswara, Peneliti

5.

Mutasi dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan Perdir No. 9 Tahun 2016 tentang Kepegawaian dalam mekanismenya terdapat mutasi dengan disertai promosi yang terdiri dari

a)

Promosi yang menyebabkan kenaikan pangkat dan/atau Grade Skala Gaji

b)

Promosi yang tidak menyebabkan kenaikan pangkat dan/atau Grade Skala Gaji

c)

Mutasi tanpa disertai promosi.

d)

Jawaban a dan b benar

6.

Pegawai yang telah mengikuti seleksi Jabatan Fungsional dan dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan permohonan mengikuti seleksi Jabatan Fungsional kembali :

a)

Paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 1 (satu) kali penilaian kinerja yang terbaru

b)

Paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 2 (dua) kali penilaian kinerja yang terbaru

c)

Paling cepat setelah 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 1 (satu) kali penilaian kinerja yang terbaru

d)

Paling cepat setelah 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan seleksi Jabatan Fungsional yang telah diikuti dan setelah 2 (dua) kali penilaian kinerja yang terbaru

7.

Pegawai yang belum memenuhi persyaratan pendidikan minimal dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional dengan ketentuan

a)

Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,67 pada model kompetensi Jabatan yang sedang dijabat.

b)

Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,67 pada model kompetensi Jabatan Fungsional yang akan dituju

c)

Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,91 pada model kompetensi Jabatan yang sedang dijabat

d)

Competency Compliance Index (CCI) minimal 0,91 pada model kompetensi Jabatan yang akan dituju

8.

Persyaratan mengikuti diklat penjenjangan jabatan fungsional madya minimal telah mengikuti diklat terakhir :

a)

Diklat Manager Pratama

b)

Diklat Manager Muda

c)

Diklat Manager Madya

d)

Diklat Dasar

9.

Persyaratan minimal angka kredit Jabatan Fungsional Ahli (Auditor Pratama) adalah sebesar :

a)

465

b)

2.595

c)

1.405

d)

3.865

10.

Grade/Skala gaji minimal pada Jabatan Fungsional Penata dan jenjang jabatannya seperti analis dengan pangkat Manager adalah :

a)

VI-5

b)

IV-0

c)

VII-0

d)

X-0

11.

Peraturan yang mengatur tentang direktori dan model kompetensi di BPJS Kesehatan tertuang pada :

a)

Peraturan Direksi Nomor 17 Tahun 2019

b)

Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017

c)

Peraturan Direksi Nomor 09 Tahun 2016

d)

Peraturan Direksi Nomor 64 Tahun 2018

12.

Dibawah ini yang tidak termasuk 8 manfaat kompetensi bagi organisasi adalah :

a)

Merekrut individu dengan kinerja unggul

b)

Menemukan dan mempersiapkan calon suksesor.

c)

Membantu karir individu

d)

Me-retain talent

13.

Karakteristik yang mendasar pada individu yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kinerja menurut standar kriteria tertentu yang sudah ditetapkan dalam suatu jabatan atau situasi adalah pengertian dari :

a)

Kompetensi

b)

Model kompetensi

c)

Karir

d)

Jabatan

14.

Model kompetensi di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :

a)

Kompetensi dasar, Kompetensi Perilaku, Core Competency

b)

Core Competency, Kompetensi Perilaku, Functional Competency

c)

Core Competency, Technical Competency, Kompetensi dasar

d)

Kompetensi dasar, Kompetensi Perilaku, Kompetensi Teknis

15.

Kemampuan pegawai untuk memahami dan merespon kebutuhan dari pelanggan dengan aktif mencari informasi sampai dengan menindaklanjuti permintaan/kebutuhan pelanggan merupakan bentuk kompetensi dasar pada level :

a)

Level 1

b)

Level 2

c)

Level 3

d)

b dan c benar

16.

Kemampuan pegawai dengan menciptakan budaya inisiatif dengan memanfaatkan sdm secara optimal dengan melakukan mitigasi resiko dampak yang terjadi merupakan kompetensi perilaku pada level :

a)

Level 1

b)

Level 2

c)

Level 5

d)

a dan b benar

17.

Kemampuan pegawai untuk melakukan review dan evaluasi akan analisa yang dilakukan serta alternatif solusi yang diberikan oleh unit kerja terkait, berdasarkan nilai, efektivitas dan manfaat terhadap organisasi merupakan kompetensi perilaku pada level :

a)

Level 1

b)

Level 3

c)

Level 4

d)

a dan b benar

18.

Berapa bobot kriteria angka kredit jabatan fungsional ahli investasi pada unsur penilaian masa kerja :

a)

20%

b)

10%

c)

50%

d)

30%

19.

Tim seleksi jabatan fungsional terdiri dari, kecuali :

a)

Tim penguji karya ilmiah

b)

Tim kedeputian bidang MSDM

c)

Tim penilai angka kredit

d)

Tim assesment kompetensi teknis

20.

Kompetensi dasar terdiri dari :

a)

3 Kompetensi

b)

4 Kompetensi

c)

5 Kompetensi

d)

6 Kompetensi