wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Pembekalan Tim Penguji

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.
Kebijakan apakah yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dan menyebutkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Penilaia Kinerja dan Kebutuhan Instansi Pemerintah ?
a)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
b)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
c)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
d)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
e)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
2.
Kebijakan apakan yang mengatur terkait Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan ?
a)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
b)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
c)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
d)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
e)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
3.
Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, jenis kompetensi diantaranya adalah
a)
Kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi kepemimpinan
b)
Kompetensi kepemimpinan, kompetensi integritas, kompetensi pengelolaan
c)
Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
d)
Kompetensi sosial kultural, kompetensi pelaksana, kompetensi manajerial
e)
Kompetensi administrasi, kompetensi pelaksana, kompetensi struktural
4.
Apa saja yang menjadi syarat agar bisa naik jenjang jabatan fungsional, kecuali ?
a)
Ikut dan lulus uji kompetensi
b)
Adanya Formasi jabatan untuk jenjang yang akan dipangku
c)
SKP bernilai baik
d)
Angka kredit terpenuhi
e)
Memiliki STR
5.
Penyelenggaran uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan dapat dilaksanakan oleh ?
a)
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertical Kementerian Kesehatan RI
b)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dipimpin oleh pejabat fungsional
c)
Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dipimpin oleh pejabat tinggi Eselon III
d)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas
e)
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kesehatan
6.
Manakah tugas penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional ?
a)
Mensosialisasikan kebijakan uji kompetensi secara berkesinambungan
b)
Menjadi koordinator penyelenggaraan uji kompetensi
c)
Melakukan akreditasi penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan
d)
Bertanggung jawab dalam penyelenggaran uji kompetensi
e)
Mengeluarkan nomor sertifikat peserta uji kompetensi jabatan fungsional
7.
Siapakah yang mengidentifikasi calon peserta dan panitia uji kompetensi ?
a)
Sekretariat Penyelenggara Uji Kompetensi
b)
Panitia Bidang Sistem Informasi
c)
Panitia Bidang Perencanaan
d)
Panitia Bidang Pembinaan dan pengawasan
e)
Pejabat Fungsional
8.
Saat ini, yang menjadi peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan terdiri dari 6 pejabat fungsional, diantaranya ?
a)
Perawat, perawat gigi, bidan, radiografer, dokter, sanitarian
b)
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesja
c)
Perawat, Perawat gigi, radiografer, bidan, perekam medis, pembimbing kesja
d)
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, bidan
e)
Perawat, Perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, dokter
9.
Persyaratan sebagai tim penguji diantaranya, kecuali ?
a)
Mempunyai jenis jabatan fungsional yang sama dengan peserta
b)
Menduduki jenjang jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi
c)
Memiliki surat keputusan sebagai tim penguji
d)
Tim penguji sekurang-kurangnya 1 (satu) pejabat fungsional kesehatan yang sama
e)
Memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi
10.
Bagaimana menentukan dan menetapkan tim penguji ?
a)
Memeberikan kewenangan kepada Organisasi Profesi
b)
Mengidentifikasi pejabat fungsional yang memenuhi syarat
c)
Dipilih yang paling senior
d)
Menentukan rencana pengujian
e)
Melakukan perencanaan anggaran biaya pelaksanaan
11.
Proses seleksi tim penguji diantaranya seleksi data SIM kepegawaian dan seleksi tahap dua. Seleksi tahap dua diantaranya ? (susun sesuai urutan)
a)
Penulisan – portofolio – wawancara – pakta integritas
b)
Portofolio – penulisan – wawancara – pakta integritas
c)
Portofolio – wawancara – penulisan – pakta integritas
d)
Wawancara – portofolio – pakta integritas
e)
Tanpa adanya seleksi
12.
Persyaratan sebagai peserta uji kompetensi diantaranya, kecuali ?
a)
Sekurang-kurangnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional sebelumnya selama 1 (satu) tahun
b)
Memiliki surat keputusan jabatan fungsional jenjang jabatan terakhir
c)
Memiliki STR
d)
Memiliki prestasi kerja paling kurang bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir
e)
Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional
13.
Metode apakah yang wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional ?
a)
Metode uji lisan
b)
Metode uji praktik
c)
Metode uji tulis
d)
Metode uji wawancara
e)
Metode portofolio
14.
Materi uji kompetensi mengacu pada ?
a)
Riwayat pendidikan jabatan fungsional kesehatan
b)
Tempat atau rumah jabatan fungsional kesehatan
c)
Identifikasi pekerjaan jabatan fungsional kesehatan
d)
Butir kegiatan jabatan fungsional kesehatan
e)
Daftar pertanyaan peraturan perundang-perundangan
15.
Bagaimana cara menetapkan metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ?
a)
Menggunakan metode portofolio karena wajib
b)
Menetapkan sesuai perjanjian internal tim penguji
c)
Menentukan jenis metode dan instrument penilaian
d)
Menetapkan substansi penilaian
e)
Memperhatikan peraturan perundang-undangan, kondisi, keadaan sumber daya yang tersedia di instansi pengguna yang akan diuji
16.
Manakah yang menjadi tugas tim penguji ?
a)
Mengumpulkan berkas portofolio
b)
Melakukan pencatatan dan pelaporan uji kompetensi
c)
Mempersipakan alat dan bahan uji kompetensi
d)
Mencetak sertifikat uji
e)
Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada peserta uji kompetensi
17.
Selain menjalankan tugas, tim penguji memiliki wewenang. Kewenangan tersebut adalah sebagai berikut, kecuali ?
a)
Menentukan metode uji kompetensi
b)
Menetapkan substansi penilaian berdasarkan butir kegiatan atau standar yang telah ditetapkan
c)
Menghentikan proses penilaian uji kompetensi
d)
Meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak yang terkait
e)
Melaporkan kegiatan uji kompetensi
18.
Tim penguji memiliki tugas untuk mencatat dan melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi, ada pun yang harus dicatat dan dilaporkan diantaranya, kecuali ?
a)
Peserta lulus dan peserta tidak lulus
b)
Jenis jabatan fungsional kesehatan
c)
Kategori dan jenjang jabatan fungsional kesehatan
d)
Rencana pasca uji kompetensi
e)
Waktu dan tempat uji kompetensi
19.
Pada instrument portofolio, penilaian berdasarkan variable penilaian yaitu, kecuali ?
a)
Memadai
b)
Objektif
c)
Valid
d)
Asli
e)
Terkini
20.
Variabel memadai memiliki pengertian yaitu ?
a)
Kesesuaian antara jumlah dokumen yang dipersyaratkan dengan ketersediaan dokumen portofolio
b)
Butir kegiatan yang dibuktikan dengan dokumen/logbook
c)
Laporan pekerjaan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
d)
Penilaian yang mengacu kepada kriteria peserta uji kompetensi
e)
Penilaian yang diakui kebenarannya
21.
Komponen penilaian portofolio terdiri dari komponen utama dan komponen tambahan. Berapakah pembagian bobot pada komponen utama ?
a)
75-80% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 20-25% komponen tambahan
b)
60-70% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 30-40% komponen tambahan
c)
50-60% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 40-50% komponen tambahan
d)
50% komponen pelayanan/asuhan berasal dari kompetensi pejabat fungsional, 50% komponen tambahan
e)
Tidak ada pembagian komponen utama
22.
Hal-hal apa saja yang menjadi penilaian komponen tambahan pada penilaian portofolio, kecuali ?
a)
Pelatihan
b)
Karya pengembangan profesi
c)
Penghargaan yang relevan di bidang kesehatan
d)
Terdaftar menjadi anggota organisasi profesi
e)
Menulis karya tulis/karya ilmiah
23.
Berkas administrasi apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta, kecuali ?
a)
Surat ijin dari pimpinan untuk mengikuti uji kompetensi
b)
Dokumen SKP satu tahun terakhir
c)
SK jenjang
d)
Kartu Ujian
e)
Bukti portofolio
24.
Untuk peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional jenjang penyelia, siapakah yang menguji ?
a)
Tim penguji jenjang jabatan kategori keterampilan
b)
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Pertama
c)
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Muda
d)
Tim penguji jenjang jabatan Ahli Madya
e)
Tidak ada
25.
Kapan penyelenggaraan uji boleh melaksanakan uji kompetensi ?
a)
Setelah adanya surat rekomendasi penyelenggaraan uji kompetensi
b)
Setelah terbentuknya SK tim penyelenggara dan tim penguji
c)
Setelah tim penyelenggara bidang perencanaan selesai menyusun proposal
d)
Setelah peserta mendaftarkan uji kompetensi
e)
Setelah dilakukannya pra uji kompetensi
26.
Ketika peserta uji kompetensi tidak lulus ujian lebih dari 2 kali, apa yang harus dilakukan ?
a)
Peserta melaksanakan uji kompetensi yang ketiga kali
b)
Peserta melakukan konsultasi dengan tim penguji
c)
Peserta tidak dapat naik jenjang jabatan
d)
Peserta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
e)
Peserta pra uji dengan tim penguji secara personal
27.
Tim penguji dapat menghentikan proses penilaian jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika dan prinsip keselamatan. Pernyataan tersebut merupakan …. Tim penguji
a)
Hak
b)
Tugas
c)
Kewajiban
d)
Wewenang
e)
Persyaratan
28.
Tim penguji memberikan feedback hasil penilaian. Pernyataan tersebut merupakan …. Tim penguji.
a)
Hak
b)
Tugas
c)
Kewajiban
d)
Wewenang
e)
Persyaratan
29.
Tim penguji memiliki sertifikat sebagai tim penguji. Pernyataan tersebut merupakan … tim penguji.
a)
Hak
b)
Tugas
c)
Kewajiban
d)
Wewenang
e)
Persyaratan
30.
Tim penguji dapat dibentuk di instansi penyelenggara uji di bawah ini, kecuali ?
a)
Pusat
b)
Provinsi
c)
Kabupaten/Kota
d)
UPT Kementerian Kesehatan
e)
Puskesmas