wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Mengenal Pajak Lebih Dekat

Total questions: 15

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

Siapakah yang wajib memiliki NPWP? Kecuali

a)

Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha

b)

Orang Pribadi (OP) yang pekerjaan bebas

c)

OP yang memperoleh penghasilan

di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

d)

Orang Pribadi tidak memiliki penghasilan tetapi tinggal di Indonesia

2.

Mau buat NPWP harus tau dulu apa kepanjangan dari NPWP. Apa hayo?

a)

Nomor Pokok Wajib Pajak

b)

Nomor Penentu Wajib Pajak

c)

Nomor Pengguna Wajib Pajak

d)

Nomor Pokok Wajib Perpajakan

3.

Sayarat membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah?

a)

Mengisi formulir, FC KTP, FC SIM

b)

Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan memiliki usaha

c)

Mengisi formulir, FC KTP, Surat keterangan bekerja dari tempat kerja

d)

Mengisi formulir, FC SIM, Surat keterangan memiliki usaha

4.

Di bawah ini adalah kewajiban setelah memiliki NPWP, kecuali?

a)

Menghitung Pajak

b)

Mencatat Penghasilan

c)

Membayar Pajak

d)

Melapor SPT

5.

Apakah definisi pajak itu?

a)

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat sukarela berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

b)

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

c)

” Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

6.

Pengelompokan pajak dibagi menjadi 3, kecuali....

a)

Menurut Sifatnya

b)

Menurut Penggolonganya

c)

Menurut Pemungutanya

d)

Menurut Fungsinya

7.

Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi 2 yaitu?

a)

Pajak Pusat & Pajak Daerah

b)

Pajak Langsung & tidak langsung

c)

Pajak Subjektif & Objektif

d)

Pajak Primer & Skunder

8.

Pajak menurut golongan dibagi menjadi 2 yaitu?

a)

Pajak Langsung & Tidak langsung

b)

Pajak Subjektif & Objektif

c)

Pajak Daerah & Pusat

d)

Pajak Primer & Skunder

9.

Contoh Pajak langsung adalah.....

a)

Pajak Penghasilan

b)

PPnBM

c)

PPN

d)

Semua Jawaban Benar

10.

Jenis Pajak di bawah ini mana yang termasuk pajak Pusat?

a)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor & kendaraan di atas air

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

b)

PPh

PPN & PPnBM

PBB (Perkebunan,

Perhutanan,

Pertambangan)

Bea Meterai

c)

Pajak Hotel

Pajak Hiburan

Pajak Restoran

Pajak Reklame,

PBB (Perkotaan & Pedesaan)

PBHTB dll

11.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

a)

29 Februari

b)

31 Maret

c)

30 april

d)

31 Mei

12.

Berapa sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

a)

100.000

b)

200.000

c)

300.000

d)

400.000

13.

Apa id Instagram KPP Pratama Kebumen?

a)

@kppkebumen

b)

@kpp_kebumen

c)

@kebumen523

d)

@kppkebumen123

14.

Jenis Pajak di bawah ini mana yang termasuk pajak Daerah? Kecuali....

a)

Pajak Hotel

b)

Pajak Restoran

c)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

d)

Bea Meterai

15.

Apa manfaat pajak ?

a)

Ketertiban & Keamanan

b)

Kesehatan

c)

Pelayanan Umum

d)

Semua benar