wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Recycling Tahap II 2019

Total questions: 10

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

BPR wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam:

a)

POJK No. 13/POJK.03/2015

b)

POJK No. 13/POJK.03/2018

c)

POJK No. 13/POJK.05/2015

d)

POJK No. 13/POJK.05/2018

2.

Yang diwajibkan bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) adalah membentuk:

a)

Komitmen manajemen risiko

b)

Satuan kerja manajemen risiko

c)

Pejabat eksekutif

d)

Pejabat eksekutif manajemen risiko

3.

Yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Komisaris adalah:

a)

Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris

b)

Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko

c)

Semua Jawaban Benar

d)

Memastikan penerapan manajemen risiko oleh Direksi

4.

Yang tidak termasuk kewenangan dan tanggung jawab Direksi adalah:

a)

Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi

b)

Menetapkan probabilitas kerugian aktual

c)

Menyusun kebijakan dan pedoman penerapan manajemen risiko secara tertulis

d)

Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi

5.

Yang tidak termasuk dalam penerapan manajemen risiko adalah:

a)

Sistem pengendalian eksternal yang menyeluruh

b)

Pengawasan direksi dan dewan komisaris

c)

Kecukupan kebijakan, prosedur dan limit

d)

Kecukupan proses dan sistem

6.

BPR wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor risiko yang bersifat:

a)

Tidak sensitif

b)

Material

c)

Kurang informatif

d)

Statis

7.

BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko kepada OJK setiap berapa periode:

a)

Caturwulan

b)

Semesteran

c)

Tahunan

d)

Per 2 bulan

8.

Ada berapa jenis risiko yang harus dikelola BPR dalam penerapan manajemen risiko:

a)

7 (tujuh)

b)

5 (lima)

c)

6 (enam)

d)

4 (empat)

9.

Untuk BPR dengan modal inti ≥15 M<50 M, kapan penyampaian laporan profil risiko pertama kali:

a)

Semester II tahun 2018

b)

Semester II tahun 2019

c)

Semester I tahun 2020

d)

Semester II tahun 2020

10.

POJK yang mengatur tentang kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif BPR adalah:

a)

POJK No. 33/POJK.03/2018

b)

POJK No. 13/POJK.03/2015

c)

POJK No. 13/POJK.03/2018

d)

POJK No. 23/POJK.03/2015