NEW
Font size
WorksheetsRecycling Tahap II 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 19mins
BPR wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam:
POJK No. 13/POJK.03/2015
POJK No. 13/POJK.03/2018
POJK No. 13/POJK.05/2015
POJK No. 13/POJK.05/2018
Yang diwajibkan bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) adalah membentuk:
Komitmen manajemen risiko
Satuan kerja manajemen risiko
Pejabat eksekutif
Pejabat eksekutif manajemen risiko
Yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Komisaris adalah:
Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko
Semua Jawaban Benar
Memastikan penerapan manajemen risiko oleh Direksi
Yang tidak termasuk kewenangan dan tanggung jawab Direksi adalah:
Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi
Menetapkan probabilitas kerugian aktual
Menyusun kebijakan dan pedoman penerapan manajemen risiko secara tertulis
Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi
Yang tidak termasuk dalam penerapan manajemen risiko adalah:
Sistem pengendalian eksternal yang menyeluruh
Pengawasan direksi dan dewan komisaris
Kecukupan kebijakan, prosedur dan limit
Kecukupan proses dan sistem
BPR wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor risiko yang bersifat:
Tidak sensitif
Material
Kurang informatif
Statis
BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko kepada OJK setiap berapa periode:
Caturwulan
Semesteran
Tahunan
Per 2 bulan
Ada berapa jenis risiko yang harus dikelola BPR dalam penerapan manajemen risiko:
7 (tujuh)
5 (lima)
6 (enam)
4 (empat)
Untuk BPR dengan modal inti ≥15 M<50 M, kapan penyampaian laporan profil risiko pertama kali:
Semester II tahun 2018
Semester II tahun 2019
Semester I tahun 2020
Semester II tahun 2020
POJK yang mengatur tentang kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif BPR adalah:
POJK No. 33/POJK.03/2018
POJK No. 13/POJK.03/2015
POJK No. 13/POJK.03/2018
POJK No. 23/POJK.03/2015
