Font size
WorksheetsDiklat ToT LKPD TA 2019
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Urutan dokumen berikut ini yang paling tepat adalah:
DED - EE - OE - Shop Drawing - As Built Drawing
OE - EE - Shop Drawing - DED - As Built Drawing
EE - OE - As Built Drawing - Shop Drawing - DED
EE - OE - DED - Shop Drawing - As Built Drawing
1. Peraturan terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 7 Tahun 2019
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 28 Tahun 2016
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, perlakuan yang paling tepat pada saat pemeriksaan oleh BPK terkait AHSP adalah:
AHSP tidak bisa dikoreksi
AHSP bagian dari kontrak dan mengikat
AHSP bisa dikoreksi jika lelang terbukti proforma
AHSP harus diumumkan oleh Pokja pada saat tender
Secara umum, urutan Lapisan konstruksi Jalan yang benar adalah:
Urugan Pilihan - LPA Kelas A - LPA Kelas B - AC-WC - AC-BC
Urugan Pilihan - LPA Kelas B - LPA Kelas A - AC-WC - AC-BC
Urugan Pilihan - LPA Kelas B - LPA Kelas A - AC-BC - AC-WC
LPA Kelas A - LPA Kelas B - Urugan Pilihan - AC-BC - AC-WC
Yang dimaksud persekongkolan tender secara vertikal adalah:
Persekongkolan salah satu penyedia barang/jasa dengan panitia tender
Persekongkolan antar penyedia barang/jasa
Persekongkolan antar penyedia barang/jasa dan dengan panitia tender
Tidak ada jawaban yang benar
Bagaimana sikap pemeriksa yang paling tepat, jika ditemukan bekisting yang tercantum dalam AHSP, dalam pelaksanaannya berimpit antara sambungan balok dan kolom?
Koreksi volume dan kembalikan ke kas daerah
Tidak menjadi masalah pemeriksaan
Pekerjaan di bawah spesifikasi dan harus dilakukan perbaikan
Kesalahan Konsultan Perencana dan diberikan sanksi
Bagaimana sikap pemeriksa yang paling tepat, jika ditemukan pada Item Pekerjaan beton, berimpit pada sambungan dan kolom?
Koreksi volume dan kembalikan ke kas daerah
Tidak menjadi masalah pemeriksaan
Pekerjaan di bawah spesifikasi dan harus dilakukan perbaikan
Kesalahan Konsultan Perencana dan diberikan sanksi
Bagaimana pendapat pemeriksa, jika ditemukan harga pekerjaan yang disubkontrakkan, lebih kecil dari harga yang tercantum di dokumen kontrak?
Terjadi pemahalan dan merupakan kelebihan pembayaran
Tidak boleh ada pekerjaan yang disubkontrakkan
Terjadi pemahalan hanya kalau proses terder terbukti proforma
Kesalahan Panitia Tender/Pokja yang tidak melakukan klarifikasi ke penyedia barang/jasa
Jenis kontrak jasa konsultansi yang tidak tercantum dalam peraturan presiden terbaru tentang pengadaan barang dan jasa adalah:
Unit Price
Lumsum
Waktu Penugasan
Kontrak Payung
Pendekatan pemeriksaan pekerjaan jasa konsultansi dengan tipe kontrak lumsum, pertama kali adalah:
Menguji Biaya Personil
Menguji Biaya Non Personil
Menguji Output
Menguji kebenaran bukti tagihan (invoice)
Personil pada pekerjaan jasa konsultansi dapat mengerjakan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, pada kontrak:
Unit Price
Lumsum
Waktu Penugasan
Tidak ada yang memperbolehkan
Dalam kondisi tertentu, AHSP bisa dikoreksi pada:
Peralatan yang digunakan dan Tenaga kerja
Koefisien alat, material, maupun tenaga kerja
A dan B Benar semua
AHSP tidak dapat dikoreksi
Pernyataan berikut yang tidak tepat terkait koefisien pada AHSP adalah:
Koefisien bukan bagian dari kontrak
Koefisien penyedia tidak harus sama dengan SNI
Panitia Tender/Pokja wajib menampilkan koefisien saat pengumuman tender
Koefisien dipengaruhi kondisi peralatan dan ketrampilan tenaga kerja
Alat pengujian mutu yang dapat mendeteksi besi tulangan dalam struktur beton yang sudah jadi adalah:
Hammer Test
Rebar Locator
Ultrasonic Thickness Gauge
Laser Meter
Volume pekerjaan masih bersifat sementara dan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama, merupakan ciri khas dari:
Kontrak Unit Price
Kontrak Lumsum
Kontrak Waktu Penugasan
Kontrak Payung
Sloof merupakan bagian dari pekerjaan:
Struktur
Arsitektur
Plumbing
Persiapan
Cara pembayaran hasil pekerjaan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran dan tanpa rincian biaya dan volume, merupakan ciri khas dari:
Kontrak Unit Price
Kontrak Lumsum
Kontrak Waktu Penugasan
Kontrak Payung
Berikut merupakan pernyataan yang paling tepat terkait Harga Satuan Timpang:
Harga satuan timpang merupakan harga yang wajar dan tidak merugikan keuangan negara
Harga satuan penawaran yang lebih rendah atau sama dengan 110% HPS
Evaluasi harga timpang dilakukan saat akan addendum kontrak
Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga dan penambahan volume
Dasar perhitungan nilai denda keterlambatan yang tidak tepat adalah:
Satu per mil dari harga bagian kontrak yang belum selesai
Satu per mil dari harga kontrak
Satu per mil dari persentase progres pekerjaan yang belum selesai
Satu per mil dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak yang belum selesai
Yang tidak tepat terkait HPS adalah:
Penetapan HPS paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir untuk pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi
HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost)
HPS harus menggunakan Standar Harga Tertinggi Kepala Daerah pada saat Engineering Estimate
Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
Berikut ini pernyataan yang tidak tepat adalah:
Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu
Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan
Tidak ada jawaban
Bentuk Kontrak terdiri atas kuitansi, surat pesanan, bukti pembelian/pembayaran, surat perjanjian, dan Surat Perintah Kerja (SPK). Jawaban yang tidak tepat adalah:
Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Surat perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Tidak ada jawaban
Terkait Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, yang tidak tepat adalah:
Jaminan Penawaran diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak
Jaminan Pemeliharaan diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over)
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak
Pernyataan yang tidak tepat terkait HPS adalah:
Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia
Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh), serta nilai HPS dan rincian harga satuan bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perpres No.16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya, sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres No.16 Tahun 2018. Hal baru (SEBELUMNYA BERBEDA) dalam Perpres No.16 Tahun 2018 adalah:
Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi adalah Rp100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya dinilai sampai dengan Rp200 juta
Jaminan penawaran diberlakukan khusus pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar
Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung
Semua jawaban benar
