NEW
Font size
WorksheetsBendahara Desa
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Bendahara Desa Sukamaju melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak kepada rekanan senilai Rp5.000.000, atas transaksi tersebut Bendahara Desa Sukamaju memotong/memungut?
PPh Pasal 22 dan PPN
PPh Pasal 22
PPN
PPN dan PPh Pasal 23
Di bawah ini merupakan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara Desa, kecuali
Potong/pungut
Setor
Lapor
Hutang
Apabila pada bulan Oktober 2019 Bendahara Desa Sukamaju tidak melakukan pemotongan pajak atas honor/upah/gaji maka
Tidak perlu lapor SPT PPh Pasal 21 selama tahun 2019
Tetap wajib lapor SPT PPh Pasal 21 Masa Oktober 2019
Tetap wajib lapor SPT PPh Pasal 21 Masa November 2019
Tidak perlu lapor SPT PPh Pasal 21 Masa Oktober 2019
Bendahara Desa Sukasuka melakukan sewa tanah dan/atau bangunan untuk suatu keperluan, atas transaksi tersebut Bendahara Desa Sukasuka wajib melakukan pemotongan pajak ...
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 4 (2)
Bendahara Desa Sukajaya membayar jasa katering kepada Katering Lezatos, maka Bendahara Desa Sukajaya wajib melakukan pemotongan pajak sebagai berikut
Tidak perlu memungut/memotong pajak
PPh Pasal 23
PPN
PPh Pasal 23 dan PPN
PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada bulan November 2019 wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal
7 Desember 2019
10 Desember 2019
15 Desember 2019
20 Desember 2019
Kapan batas akhir penyetoran dan pelaporan PPN yang telah dipungut oleh Bendahara Desa Sukajaya pada bulan Desember 2019
7 Januari 2020 dan 31 Januari 2020
7 Januari 2020 dan 20 Januari 2020
10 Januari 2020 dan 31 Januari 2020
10 Januari 2020 dan 20 Januari 2020
Apabila melakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka Bendahara Desa Sukajaya wajib memberikan bukti potong pajak kepada
Tidak perlu memberikan ke siapapun
Rekanan (Wajib Pajak)
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak dan Rekanan (Wajib Pajak)
Kapan batas akhir penyetoran PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Bendahara Desa?
Hari yang sama dengan transaksi
Tanggal 7 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
Penyetoran pajak dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut ini, kecuali
Kantor Pos
Bank Persepsi
ATM
KP2KP Majenang
