WorksheetsRegulasi Penerbangan Perimeter
Total questions: 14
Worksheet time: 28mins
Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) digunakan untuk kegiatan, kecuali (KP 601/2015 Pasal 2)
a. Pergerakan personel penerbangan, dan peralatan
kerja untuk kepentingan penerbangan
b. pergerakan alat berat untuk proyek
c. Pergerakan kargo dan pos yang akan dimuat
kedalam pesawat udara
d. Instalasi/obyek vital yang berhubungan langsung
dengan pengoperasian pesawat udara
Pembatas fisik Daerah Keamanan Terbatas (Security
Restricted Area) harus memenuhi persyaratan, kecuali (KP 601/2015 Pasal 3):
a. Terdapat celah dari bawah sampai atas untuk
disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada
drainase atau saluran pembuangan air
b. Terpenuhinya jarak pandang sampai dengan
minimal 3 meter
c. Diberi lampu penerangan pada titik tertentu atau
tempat rawan penyusupan
d. Dilengkapi pintu darurat
Standar teknis pagar Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) dapat berupa pagar, kecuali (KP 601/2015 Pasal 3)
Badan usaha bandar udara yang tidak dapat memenuhi ketentuan Daerah Keamanan Terbatas
(Security Restricted Area) Bandar Udara dapat dikenakan sanksi administratif berupa (KP 601/2015 Pasal 6)
a. Peringatan tertulis
b. Peringatan terbuka
c. Pembekuan sertifikat atau register bandar udara
d. Pencabutan sertifikat atau register bandar udara
6. Pemenuhan Standar Pagar Untuk Daerah Keamanan Terbatas (Restricted Area) Bandar Udara harus memenuhi jarak pandang aman (clear zone) minimal (KP 601/2015 Lampiran)
a. 2 meter
b. 3 meter
c. 4 meter
d. 5 meter
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas
a. PM 167 TAHUN 2015
b. PM 53 TAHUN 2017
c. PM 140 TAHUN 2015
d. PM 137 TAHUN 2015
Pembatas fisik sebagaimana dimaksud pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan, kecuali (PM 167/2015 Pasal 4)
a. Tinggi minimal 2,44meter dan dilengkapi dengan kawat berduri
b. Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan air
c. Tidak dilengkapi pintu darurat
d. Tersedia jalan inspeksi untuk patroli
Untuk keselamatan dan keamanan operasional, pada daerah take off dan landing di ujung runway terhadap pembatas fisik pada perimeter dapat dilakukan langkah-langkah keamanan tambahan (mitigation plan), kecuali (PM 33/2015 Pasal 15)
a. Patroli lebih intensif
b. Tidak ada sign board peringatan
c. Tersedia lampu penerangan yang cukup
d. Tersedia sistem pendeteksi penyusup perimeter (perimeter intruder detection system/ PIDS)
Tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan harus memuat ketentuan, kecuali ( PM 33/2015 Pasal 6)
a. Peringatan
b. Pengumuman
c. Pemberitahuan
d. Sanksi
Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan, kecuali ( PM 33/2015 Pasal 40)
a. Sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara
b. Masih aktif masa berlaku
c. Sesuai dengan masa kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara
d. Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada) untuk Pas Bandar Udara orang
Pemegang Pas Bandar Udara wajib, kecuali ( PM 33/2015 Pasal 41)
a. Menjaga Pas Bandar Udara saat di pos penjagaan
b. Menjaga Pas Bandar Udara dari penggunaan yang tidak berhak
c. Menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara
d. mematuhi tata tertib dan ketentuan lain pada Daerah Keamanan Terbatas bagi pemegang Pas Bandar Udara untuk kendaraan
Daftar blokir (stop list) sebagaimana dimaksud harus memuat, kecuali (PM 33/2015 Pasal 62 Poin 2)
a. Pas Bandar Udara yang habis masa berlaku
b. Pas
Bandar Udara yang dibekukan dan dicabut
c. Pas Bandar Udara yang hilang
d. Pas Bandar Udara yang tidak terdaftar
Pada Poin A Pas kendaraan, berisi tentang
a. Logo Perhubungan
b. Masa Berlaku
c. Kode Wilayah
d. Nama Bandara
Pada Poin B Pas kendaraan, berisi tentang
a. Nama Bandara
b. Masa Berlaku
c. Kode Wilayah
d. Logo Perhubungan
