WorksheetsKuis Kader JKN
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut adalah kewajiban para Kader JKN-KIS, kecuali
Menjaga kerahasiaan atas data/informasi dalam bentuk apapun yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan
Tidak menerima imbalan dari peserta dalam bentuk apapun
Tidak menggunakan aparatus dan tidak membawa surat tugas
Tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden yang mengatur kembali iuran Jaminan Kesehatan tahun 2019 adalah
Nomor 76
Nomor 74
Nomor 75
Nomor 77
Pada Perpres No 75 Tahun 2019. Berapa penyesuaian iuran untuk kelas 3?
Rp42.000/KK
Rp42.000/Jiwa
Rp41.000/KK
Rp41.000/Jiwa
Iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 2 pada tahun 2018 adalah
1% dari gaji
Rp51.000
Rp110.000
5% dari gaji
Ibu Ani terdaftar sebagai peserta mandiri JKN-KIS untuk kelas 1 pada Januari 2020. Iuran yang harus dibayarkan untuk apabila ibu Ani menanggung suami dan satu anaknya adalah
Rp160.000/Bulan
Rp320.000/bulan
Rp330.000/bulan
Rp480.000/bulan
Program Praktis (Perubahan Kelas Tidak Sulit) berlaku mulai
1 Desember 2019 s/d 1 April 2020
9 Desember 2019 s/d 30 April 2020
19 Desember 2019 s/d 1 April 2020
29 Desember 2019 s/d 30 April 2020
Pada bagian depan Kartu Peserta BPJS Kesehatan, terdapat informasi penting berikut ini, kecuali
Nomor Kartu
Nama Peserta
Jenis Kelamin
FKTP
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah :
Ketergantungan obat & alkohol
Pengobatan alternatif/tradisional
semua pilihan benar
semua pilihan salah
Batas maksimal pengenaan denda pelayanan kepada peserta yang menunggak adalah :
Rp. 10 Juta
Rp. 30 Juta
Rp. 50 Juta
Rp. 100 Juta
Apabila Peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran atau lebih dari 1 bulan, maka peserta akan dikenai sanksi berupa :
Penghentian sementara Jaminan kesehatan
Penarikan Kartu peserta
Pembayaran denda sebesar 2% dari iuran bulanan
Semua jawaban salah
