NEW
Font size
WorksheetsUndang-undang kesehatan dan nakes
Total questions: 20
Worksheet time: 9mins
Segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat merupakan defini dari...
Upaya kesehatan
Tenaga Kesehatan
Perbekalan Kesehatan
Pelayanan kesehatan
Salah satu jenis pelayanan kesehatan yang tertuang dalam UU kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Jenis pelayan kesehatan yang dimaksud adalah..
Promotif
Preventif
Rehabilitaif
Kuratif
Uraian di bawah ini merupakan defini dari salah satu contoh perbeklana kesehatan.
"Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia adalah definisi dari sediaan farmasi".
Yang dimaksud dari uraian tersebut adalah ...
Obat
Bahan obat
Obat tradisional
Kosmetik
Menurut UU Nomor 10 tahun 2004, Hirarki Perundang-undang di Indonesia jika diurutkan dari yang tertinggi ke rendah adalah ...
UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden
UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah
UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah
UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
Salah satu upaya kesehatan yang diselenggarakan pemerintah adalah kegiatan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Dalam kegiatan tersebut terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penggunaan narkotika dan psikotropika. Ketentuan yang dimaksud adalah ...
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan
Setiap orang dan/atau badan hukum dapat memproduksi dan mempromosikan kedua jenis obat tersebut
Penggunaan kedua jenis obat tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.
Penggunaan kedua jenis obat tersebut dapat dilakukan tanpa resep dokter
Terdapat berbagai aturan/ketentuan tentang pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam undang-undang kesehatan. Pernyataan yang sesui dan termasuk dalam aturan/ketentuan tersebut adalah..
Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Masyarakat tidak serta merta mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang rasional.
Menurut undang-undang kesehatan, praktik kefarmasian meliputi pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat. Kegiatan lainnya yang termasuk dalam pekerjaan kefarmasian tersebut antara lain...
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat tanpa pengembangannya, bahan obat dan obat tradisional
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
pelayanan obat tanpa resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
pelayanan obat atas resep dokter tanpa adanya informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
Menurut undang-undang kesehatan pada pasal 99, masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan sediaan farmasi, tetapi harus dapat dipertanggung jawabkan ...
manfaat dan keamanannya
zat aktif dan zat tambahannya
izin edarnya
kebutuhannya
Dalam UU kesehatan, menyatakan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai ketentuan yang. Standar/ketentuan yang dimaksud terhadap makanan dan minuman kemasan adalah
(A) wajib mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, dan tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa
(B) wajib mencantumkan berat bersih atau isi bersih serta naama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia
wajib mencantumkan Point A da B
wajib mencantumkan Point A dan salah satu jawaban pada Point B dapat diabaikan
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian akan didenda sebesar ...
Rp. 5.000.000.000,-
Rp. 800.000.000,-
Rp. 1.000.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Menurut undang-undang tenaga kesehatan pasal 57, salah satu hak tenaga kesehatan adalah ...
Merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan
Tujuan penyusunan undang-undang tenaga kesehatan no. 36 tahun 2014 adalah
(A) Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
(B) Mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Point A dan B termasuk dalam tujuan UU
sebagian jawaban Point A dan poin B hanya merupakan kewajiban tenaga kesehatan
Pernyataan yang sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi dan pengelompokkan tenaga kesehatan dalam UU tenaga kesehatan adalah
Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan tenaga kefarmasian
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan Diploma Dua di bidang kesehatan.
Terdapat 15 jenis kelompok tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan berdasarkan UU Tenaga kesehatan Pasal 11, terbagi atas beberapa kelompok. Akupuntur termasuk dalam jenis kelompok tenaga...
Tenaga keterapian fisik
Tenaga kesehatan masyarakat
Tenaga medis
Tenaga teknik biomedika
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki SIP. Yang termasuk syarat untuk bisa dikeluarkan surat izin tersebut adalah , yakni:
Surat keterangan sehat fisik dan mental
Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi
Ijazah pendidikan di bidang kesehatan
Tempat praktek
Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan. Salah satu bentuk sanksi disiplin yang dapat diberikan oleh konsil tenaga sehatan menurut UU tenaga kesehatan pasal 49, adalah
Rekomendasi pencabutan STR atau SIP
Pemberian peringatan secara langsung
Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan di insitusi pendidikan di berbagai bidang ilmu
Rekomendasi pencabutan keanggotaan profesi
Salah satu kewajiban tenaga kesehatan menurut undang-undang tenaga kesehatan pasal 58 adalah ...
Menerima imbalan jasa
Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
Merujuk penerima pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai
Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker. Yang termasuk salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelimpahan tindakan tersebut adalah...
Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tanpa pengawasan pemberi pelimpahan;
Pemberi pelimpahan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penerima pelimpahan;
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk SIP. Syarat yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan untuk memperolehnya adalah ...
memiliki Ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifkat kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat kesehatan fisik dan mental
memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah lainnya
memiliki STR yang masih berlaku, Rekomendasi dari Organisasi Profesi dan Tempat Praktik
memiliki STR lama, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi
Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin akan mendapat tindakan hukum, yakni pidana penjara paling lama ...
3 tahun
5 tahun
10 tahun
15 tahun
