Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Regulasi Keamanan Penerbangan

Total questions: 27

Worksheet time: 14mins

Name
Class
Date
1.

Sesuai peraturan menteri PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan Adalah

a)

Dokumen tertulis yang memuat aturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hokum

b)

Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum

c)

Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

d)

Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

2.

Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (act of Unlawful Interference)

a)

Melakukan pengerusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service)

b)

Membawa senjata, alat berbahaya atau bahan-bahan yang dpaat dipergunakan untuk tindakan melawan hokum

c)

Masuk kedalam pesawat udara, bandara/tempat-tempat aeronatika secara paksa

d)

Jawaban a, b dan c semua benar

3.

Sabotase adalah

a)

Menguasai pesawat udara secara melawan hukum

b)

Menyandera orang didalam pesawat udara atau di bandar udara

c)

Tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hokum pada penerbangan dan fasilitasnya

d)

Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun didarat

4.

Berdasarkan peraturan Menteri, PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Daerah keamanan Bandar Udara dibagi menjadi 3 (tiga) daerah, yaitu

a)

Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril dan Daerah Sisi Darat

b)

Daerah Publik, Daerah sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas

c)

Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Sisi Udara, Daerah Terbatas

d)

Daerah umum, Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah steril

5.

Berikut ini adalah Instansi Pemerintah yang merupakan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional, kecuali

a)

Imigrasi

b)

Kesehatan

c)

Perdagangan

d)

Karantina

6.

Orang yang dapat masuk ke Daerah Kemanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk, kecuali

a)

Dokumen Perjalanan Angkutan Udara

b)

Kartu Identitas Penerbang dan Personil kabin (ID CREW)

c)

PAS orang

d)

KTP

7.

Pemeriksaan kemanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika?

a)

Pemeriksaan kemanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika

b)

Peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan

c)

Ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang

d)

Tampilah di layar monitor sangat jelas

8.

Berdasarkan PM 80 tahun 2017 keadaan gawat darurat keamanan (contigency) dibedakan atas:

a)

Kondisi aman dan kondisi darurat

b)

Kondisi rawan dan Kondisi gawat

c)

Kondisi aman dan Kondisi rawan

d)

Kondisi aman dan kondisi gawat

9.

Berdasarkan PM 92 tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah

a)

Kegiatan Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain

b)

Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan

c)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum

d)

Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kpd penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur

10.

Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi tingkat pemenuhan terhadap pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional yang meliput, kecuali

a)

Audit

b)

Survey

c)

Pengujian

d)

Monitoring

11.

Pemeriksaan terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari

a)

Inspeksi

b)

Survey

c)

Pengujian (Test)

d)

Audit

12.

PM 53 tahun 2017 mengatur tentang?

a)

Penanganan pengangkutan barang dan/ barang berbahaya dengan pesawat udara

b)

Pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok (Supply chai) kargo dan pos yang dianfkut dengan pesawat udara

c)

Program Keamanan penerbangan nasional

d)

Pengendalian jalan masuk (Access Control) ke daerah Keamanan Terbatas di Bandara

13.

SKEP 100/VII/2003 mengatur tentang

a)

Juknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru & tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil

b)

Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat udara niaga berjadwal asing

c)

Juknis penanganan barang bawaan berbentuk Liquid, Aerosol dan Gels yang dibawa penumpang internasional

d)

Penanganan pengangkutan barng dan/ barang berbahaya dengan pesawat udara

14.

SKEP 2765/XII/2010 mengatur tentang

a)

Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil

b)

Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (ISO/Air-Marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing

c)

Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personil pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan

d)

Juknis Penanganan barang bawaan berbentuk Liquid, Aerosol, Gels yang dibawa penumpang ke dalam kabis pesawat pada penerbangan internasional

15.

PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat Insidential untuk kegiatan

a)

Katering

b)

Supply bahan bakar

c)

Pertolongan Medis

d)

Patroli bandar udara

16.

Penggunaan PAS Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

a)

Digunakan pada saat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandara

b)

Masih berlaku

c)

Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (dibagian depan sekitar dada)

d)

Semuanya benar

17.

Berdasarkan PM 53 tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi

a)

Jenazah dalam peti

b)

Alat Berbahaya (Dangerous Article)

c)

Barang Berbahaya (Dangerous Goods)

d)

Bahan Peledak (Explosive)

18.

Keamanan Kargo dan Pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos

a)

Secara random setiap 10%

b)

Terindikasi mengandung bahan peledak

c)

Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)

d)

Semuanya benar

19.

Program Pendidikan dan Pelatihan Kemananan Penerbangan Nasional diatur dalam

a)

PM 80 tahun 2017

b)

PM 137 tahun 2015

c)

PM 92 tahun 2015

d)

PM 53 tahun 2015

20.

Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai dengan ketentuan, diatur dalam

a)

PM 137 tahun 2015

b)

PM 167 tahun 2015

c)

PM 80 tahun 2017

d)

PM 92 tahun 2015

21.

Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu, manual & random (random check 10%) di atur dalam

a)

SKEP/95/IV/2008

b)

SKEP/2765/XII/2010

c)

SKEP/43/III/2007

d)

SKEP/100/VII/2003

22.

Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan dan baerang bawaan yang memasuki Daerah Keaman Terbatas harus dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam

a)

SKEP/100/VII/2003

b)

SKEP/43/III/2007

c)

SKEP/95/IV/2008

d)

SKEP/2765/XII/2010

23.

Yang termasuk barang dilarang (Prihibited item) adalah

a)

Alat-alat berbahaya (Dangerous Articles)

b)

Bahan / barang Berbahaya (Dangerous Goods)

c)

Senjata (Weapon)

d)

Semuanya benar

24.

The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam

a)

Annex 17

b)

Annex 18

c)

Annex 14

d)

Annex 9

25.

Pemberian Sertifikat Kecakapan bagi Petugas Pengamanan Penerbangan sipil, di atur dalam

a)

SKEP/43/III/2007

b)

SKEP/100/VII/2003

c)

SKEP/95/IV/2008

d)

SKEP/160/VIII/2008

26.

Lisensi Personel penanganan pengankutan barang berbahaya, diatur dalam

a)

KP 62 tahun 2015

b)

KP 26 tahun 2014

c)

KP 66 tahun 2014

d)

KP 26 tahun 2015

27.

Yang disebut Sertifikat Peralatan Keamanan Penerbangan adalah

a)

Tanda bukti peralatan keamanan telah dilakukan pengujian

b)

Peralatan keamanan telah dapat di operasikan

c)

Peralatan keamanan telah dialkukan perbaikan sesuai standar

d)

Tanda bukti bahwa peralatan keamanan telah dilakukan pengujian memenuhi standar tehnis operasional peralatan