WorksheetsRegulasi Keamanan Penerbangan
Total questions: 27
Worksheet time: 14mins
Sesuai peraturan menteri PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan Adalah
Dokumen tertulis yang memuat aturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hokum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (act of Unlawful Interference)
Melakukan pengerusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service)
Membawa senjata, alat berbahaya atau bahan-bahan yang dpaat dipergunakan untuk tindakan melawan hokum
Masuk kedalam pesawat udara, bandara/tempat-tempat aeronatika secara paksa
Jawaban a, b dan c semua benar
Sabotase adalah
Menguasai pesawat udara secara melawan hukum
Menyandera orang didalam pesawat udara atau di bandar udara
Tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hokum pada penerbangan dan fasilitasnya
Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun didarat
Berdasarkan peraturan Menteri, PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Daerah keamanan Bandar Udara dibagi menjadi 3 (tiga) daerah, yaitu
Daerah Keamanan Terbatas, Daerah Steril dan Daerah Sisi Darat
Daerah Publik, Daerah sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas
Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Sisi Udara, Daerah Terbatas
Daerah umum, Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah steril
Berikut ini adalah Instansi Pemerintah yang merupakan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional, kecuali
Imigrasi
Kesehatan
Perdagangan
Karantina
Orang yang dapat masuk ke Daerah Kemanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk, kecuali
Dokumen Perjalanan Angkutan Udara
Kartu Identitas Penerbang dan Personil kabin (ID CREW)
PAS orang
KTP
Pemeriksaan kemanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika?
Pemeriksaan kemanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika
Peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan
Ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang
Tampilah di layar monitor sangat jelas
Berdasarkan PM 80 tahun 2017 keadaan gawat darurat keamanan (contigency) dibedakan atas:
Kondisi aman dan kondisi darurat
Kondisi rawan dan Kondisi gawat
Kondisi aman dan Kondisi rawan
Kondisi aman dan kondisi gawat
Berdasarkan PM 92 tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah
Kegiatan Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain
Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kpd penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur
Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi tingkat pemenuhan terhadap pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional yang meliput, kecuali
Audit
Survey
Pengujian
Monitoring
Pemeriksaan terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari
Inspeksi
Survey
Pengujian (Test)
Audit
PM 53 tahun 2017 mengatur tentang?
Penanganan pengangkutan barang dan/ barang berbahaya dengan pesawat udara
Pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok (Supply chai) kargo dan pos yang dianfkut dengan pesawat udara
Program Keamanan penerbangan nasional
Pengendalian jalan masuk (Access Control) ke daerah Keamanan Terbatas di Bandara
SKEP 100/VII/2003 mengatur tentang
Juknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru & tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat udara niaga berjadwal asing
Juknis penanganan barang bawaan berbentuk Liquid, Aerosol dan Gels yang dibawa penumpang internasional
Penanganan pengangkutan barng dan/ barang berbahaya dengan pesawat udara
SKEP 2765/XII/2010 mengatur tentang
Tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil
Juknis penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (ISO/Air-Marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing
Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personil pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan
Juknis Penanganan barang bawaan berbentuk Liquid, Aerosol, Gels yang dibawa penumpang ke dalam kabis pesawat pada penerbangan internasional
PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat Insidential untuk kegiatan
Katering
Supply bahan bakar
Pertolongan Medis
Patroli bandar udara
Penggunaan PAS Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
Digunakan pada saat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandara
Masih berlaku
Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (dibagian depan sekitar dada)
Semuanya benar
Berdasarkan PM 53 tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi
Jenazah dalam peti
Alat Berbahaya (Dangerous Article)
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Bahan Peledak (Explosive)
Keamanan Kargo dan Pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos
Secara random setiap 10%
Terindikasi mengandung bahan peledak
Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)
Semuanya benar
Program Pendidikan dan Pelatihan Kemananan Penerbangan Nasional diatur dalam
PM 80 tahun 2017
PM 137 tahun 2015
PM 92 tahun 2015
PM 53 tahun 2015
Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai dengan ketentuan, diatur dalam
PM 137 tahun 2015
PM 167 tahun 2015
PM 80 tahun 2017
PM 92 tahun 2015
Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu, manual & random (random check 10%) di atur dalam
SKEP/95/IV/2008
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan dan baerang bawaan yang memasuki Daerah Keaman Terbatas harus dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam
SKEP/100/VII/2003
SKEP/43/III/2007
SKEP/95/IV/2008
SKEP/2765/XII/2010
Yang termasuk barang dilarang (Prihibited item) adalah
Alat-alat berbahaya (Dangerous Articles)
Bahan / barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Senjata (Weapon)
Semuanya benar
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam
Annex 17
Annex 18
Annex 14
Annex 9
Pemberian Sertifikat Kecakapan bagi Petugas Pengamanan Penerbangan sipil, di atur dalam
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
SKEP/95/IV/2008
SKEP/160/VIII/2008
Lisensi Personel penanganan pengankutan barang berbahaya, diatur dalam
KP 62 tahun 2015
KP 26 tahun 2014
KP 66 tahun 2014
KP 26 tahun 2015
Yang disebut Sertifikat Peralatan Keamanan Penerbangan adalah
Tanda bukti peralatan keamanan telah dilakukan pengujian
Peralatan keamanan telah dapat di operasikan
Peralatan keamanan telah dialkukan perbaikan sesuai standar
Tanda bukti bahwa peralatan keamanan telah dilakukan pengujian memenuhi standar tehnis operasional peralatan
