WorksheetsPengisian SPT 1770 S melalui e-Filing
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Wajib Pajak berikut diperbolehkan menggunakan Formulir 1770 S:
Tn. Siswanto yang membuka klinik dokter hewan
Nn. Agnes, seorang karyawan swasta berstatus kawin dan memiliki NPWP sendiri
Ibu Franda, seorang PNS Pemda yang memiliki penghasilan kena pajak Rp 60 juta setahun
Tn. Santoso, seorang pengusaha yang menjual baju melalui online marketplace dengan penghasilan bruto setahun sebesar Rp 58 juta
Wajib Pajak pengguna Formulir 1770 S dapat memilih salah satu di antara beberapa mekanisme pengisian SPT Tahunan berikut agar dapat melakukan pelaporan SPT melalui laman djponline, kecuali:
pengisian SPT secara online dengan panduan pengisian
pengisian SPT secara offline dengan menggunakan formulir berbentuk pdf isian
pengisian SPT secara online dalam bentuk formulir elektronik
pengisian SPT secara offline dalam bentuk formulir elektronik (e-Form)
Untuk dapat mengunduh e-Form pada laman djponline, Wajib Pajak harus melakukan..... pada menu...
aktivasi djponline; ubah password
aktivasi djponline; ubah profil
aktivasi e-Form; ubah profil
aktivasi e-Form; profil lengkap
Data jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut yang harus diisikan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi apabila yang bersangkutan merupakan PNS, berasal dari:
angka 22 Bukti Potong 1721 A1
angka 19 Bukti Potong 1721 A1
angka 22 Bukti Potong 1721 A2
angka 19 Bukti Potong 1721 A1
Jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diisikan dalam SPT Tahunan 2019 Orang Pribadi yang merupakan pegawai tetap di suatu perusahaan swasta yang mengalami mutasi antar cabang pada pertengahan tahun 2019, berasal dari:
angka 17 bukti potong 1721 A1
angka 14 bukti potong 1721 A1
angka 17 bukti potong 1721 A2
angka 14 bukti potong 1721 A2
Berikut ini bukan merupakan data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 S:
penghasilan dari pekerjaan
penghasilan dari usaha
penghasilan dalam negeri lainnya
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menerima warisan dalam suatu tahun pajak, maka nilai warisan tersebut..... dalam SPT Tahunan tahun pajak dimaksud, sebesar......
dilaporkan; harga pembelian harta yang diwariskan
dilaporkan; harga pasar harta yang diwariskan
dilaporkan; NJOP harta yang diwariskan
tidak perlu dilaporkan; -
Pihak berikut termasuk dalam daftar tanggungan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, kecuali:
anak kandung
anak angkat
isteri
kakak kandung
Apabila berdasarkan penghitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun pajak, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S yang diisi secara online pada laman djponline, maka:
SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan
Wajib Pajak tidak boleh menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir 1770 S
Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui laman djponline
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak melalui laman djponline
Pembuatan ID Billing dapat dilakukan melalui, kecuali:
SMS
Internet Banking
KPP
