NEW
Font size
WorksheetsPPJK Seri 1
Total questions: 75
Worksheet time: 1hrs 15mins
Berikut adalah jenis-jenis jaminan di bidang kepabeanan, kecuali …
Uang tunai
Jaminan bank
Jaminan dari perusahaan asuransi
Jaminan dari perusahaan sekuritas
Berapa jangka waktu PPMSE wajib melakukan kemitraan sejak surat pemberitahuan disampaikan oleh kepala kantor pabean?
Paling lama 3 (tiga) hari
Paling lama 10 (sepuluh) hari
Paling lama 7 (tujuh) hari
Paling lama 5 (lima) hari
Barang contoh berupa produk mineral yang diekspor …
dikenakan bea keluar
dikenakan bea keluar jika nilai melebihi Rp. 3.000.000,-
tidak dikenakan bea keluar
dilarang diekspor
Flora dan Fauna yang tercantum dalam Appendix 2 CITES, adalah flora dan fauna dianggap …
sangat langka dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan komersial.
sangat langka bagi negara-negara tertentu dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan komersial.
langka akan tetapi masih dapat dipergunakan untuk tujuan komersial dengan jumlah terbatas.
langka dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan komersial.
Pemasukan barang impor dari kawasan pabean ke Pusat Logistik Berikat menggunakan...
BC 1.2
BC 1.6
BC 2.3
BC 2.7
Pemeriksaan jabatan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam hal …
jam 12.00 hari berikutnya atau hari kerja berikutnya setelah tanggal SPJM importir tidak menyiapkan barangnya
barang impor mendapatkan NHI (Nota Hasil Intelijen
barang diimpor oleh Importir beresiko sangat tinggi
Importir atau kuasanya tidak segera menyiapkan barang untuk diperiksa
Barang berupa limbah yang ditimbun di Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) harus telah diolah dalam waktu paling lama ...
3 bulan sejak penimbunannya
6 bulan sejak penimbunannya
9 bulan sejak penimbunannya
12 bulan sejak penimbunannya
Izin fasilitas vooruitslag dapat diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan alasan...
Untuk keperluan proyek mendesak
Untuk mempercepat proses pengeluaran barang
Importir telah mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk
Impotir merupakan penerima fasilitas MITA Kepabeanan atau AEO
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian atas bea masuk yang telah dibayar terhadap ..
barang yang telah diterima importir di gudang miliknya kedapatan rusak atau bukan barang yang dipesan
barang impor yang akan direekspor kembali oleh Importir setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari pejabat pabean
barang impor impor yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari bea masuk yang sudah dibayar
barang impor impor yang setelah diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan cacat atau berkualitas rendah.
Kepala kantor pabean dapat mencabut persetujuan kemitraan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kedapatan PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu .... bulan berturut-turut
6 (enam)
3 (tiga)
12 (dua belas)
5 (lima)
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak …
tanggal barang yang diimpor memasuki daerah pabean.
tanggal barang yang diimpor memasuki kawasan pabean.
tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
tanggal pembongkaran barang impor ke TPS di kawasan pabean
Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan RKSP sesuai ketentuan dalam Undang Undang Kepabeanan dikenakan sanksi administrasi sebesar ...
paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah
paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah
paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah
Pencabutan izin PDKB dilakukan bilamana ...
Memproduksi barang yang berbeda dengan izin.
Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut.
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
Jam kerja pelayanan ekspor adalah 24 jam meliputi kegiatan…
penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir, pemeriksaan barang ekspor, pemasukan barang ekspor
penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan barang ekspor yang menggunakan fasilitas KITE
penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan dan pemasukan barang kekawasan pabean setelah mendapat persetujuan ekspor
penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan barang ekspor, pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor dan pelayanan lain yang terkait dengan ekspor
Pengeluaran barang impor dengan penundaan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan jaminan diberikan terhadap barang impor…
yang diimpor oleh MITA Kepabeanan
yang mendapat fasilitas keringanan atau pembebasan
yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
yang akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebelum keputusan diterbitkan
Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan pembetulan data PEB …
mengenai jumlah/jenis barang, peti kemas, valuta asing dan/atau nilai FOB dilayani sebelum barang masuk kekawasan pabean
mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight tanggal perkiraan ekspor karena short shipment dilayani paling lama 3 hari sejak keberatan sarana pengangkut
mengenai data selain dari diatas dapat dilayani 1 bulan sejak PEB nendapatkan nomor pendaftaran
mengenai jenis fasilitas dilayani 7 hari sejak tanggal pendaftaran PEB
Pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan dapat diberikan atas impor barang di bawah ini, kecuali …
Barang yang diangkut terus keluar daerah pabean.
Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri.
Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Bahan dan barang untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan melalui Hi-Co Scan, diantaranya terhadap …
Barang impor eks LCL
Barang yang mengandung zat radio aktif
PIB Jalur Merah yang terkena random pemeriksaan Hi-Co Scan
Barang impor terdiri dari 1 (satu) item barang
Ruang penimbunan dan ruang penjualan adalah bagian dari …
Gudang Berikat
Kawasan Berikat
Toko Bebas Bea
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Berdasarkan perintah tertulis Ketua Pengadilan, pejabat bea dan cukai melaksanakan penangguhanpengeluaran barang impor atau ekspor yang terkait dengan HAKI, dalam jangka waktu …
10 (sepuluh) hari sejak tanggal diterimanya perintah tertulis
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya perintah tertulis
20 (dua puluh) hari sejak tanggal diterimanya perintah tertulis
20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya perintah tertulis
Berapa lama waktu penyampaian CN berdasarkan PMK 96 tahun 2023
1 (Satu) hari kerja sejak kedatangan barang kiriman impor
2 (Dua) hari kerja sejak kedatangan barang kiriman impor
3 (Tiga) hari kerja sejak kedatangan barang kiriman impor
4 (Empat) hari kerja sejak kedatangan barang kiriman impor
Pengeluaran barang impor untuk tujuan diekspor kembali dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 1.2 dalam hal …
barang impor belum diajukan PIB
barang impor merupakan barang salah kirim
barang impor tidak memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis
pemberitahuan pabean diajukan oleh pengangkut
Pengertian Third Country Invoicing dalam skema Free Trade Agreement adalah...
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA, untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan negara anggota FTA, untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara FTA, untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara bukan anggota FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan pengekspor negara kedua berdasarkan invoice negara anggota pertama untuk tujuan negara importir anggota FTA
Berikut ini yang tidak termasuk jenis ekspor yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang …
ekspor biasa
re-ekspor
ekspor akan diimpor kembali
ekspor fasilitas
PIB dan dokumen pelengkap pabean disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang yang menggunakan system Pertukaran Data Elektronik (PDE). Dikecualikan dari kewajiban tersebut untuk operator ekonomi atau Importir …
MITA Kepabeanan dan AEO
MITA Kepabeanan dan AEO yang terkena pemeriksaan acak
yang terkena Jalur Merah dan Jalur Kuning
yang terkena Jalur Hijau dan mendapatkan respon Nota Permintaan Dokumen (NPD)
Berapa batasan transaksi impor barang kiriman PPMSE yang wajib melakukan kemitraan dalam 1 (satu) tahun kalender?
>10 kali transaksi
>50 kali transaksi
>5000 kali transaksi
>1000 kali transaksi
Bilamana TPB dicabut izinnya maka barang yang ditimbun di TPB harus telah dilselesaikan kewajiban pabeannya dalam waktu ...
30 hari sejak tanggal pencabutan
60 hari sejak tanggal pencabutan
90 hari sejak tanggal pencabutan
1 tahun sejak tanggal pencabutan
Pengeluaran barang impor dari KB ke pengusaha di Kawasan Bebas yg mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas berlaku ketentuan …
diberikan pembebasan BM dan tidak dipungut PDRI
diberikan pembebasan BM dan PDRI
diberikan pembebasan BM dan dipungut PDRI
diberikan penangguhan BM dan tidak dipungut PDRI
Dalam hal pemberitahuan pabean menggunakan PDE, Sistem Komputer Pelayanan akan memberikan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) bilamana ...
hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai
terdapat dokumen pelengkap yang tidak terlampir
terdapat tagihan pabean yang sudah jatuh tempo belum dilunasi
analyzing point menemukan ijin lartas yang belum dipenuhi
Daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar oleh pengangkut wajib disampaikan kepada pejabat di Kantor Pabean paling lama …
segera setelah selesai pembongkaran barang impor
12 jam setelah selesai pembongkaran barang Impor
12 jam setelah selesai penimbunan barang impor
24 jam setelah selesai pembongkaran barang impor
Sanksi yang dibebankan terhadap importir penerima fasilitas rush handling yang melanggar ketentuan penyelesaian kewajiban dokumen adalah…
Pencabutan secara permanen Akses Kepabeanan yang bersangkutan
Pemblokiran sementara waktu terhadap importir sampai dengan 60 hari sejak pengeluaran barang
Pengenaan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang wajib dilunasi
Pencairan jaminan dan pengenaan denda administrasi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi
dalam Nota Permintaan dokumen barang CN
PJT Harus memberikan informasi yang diminta oleh pejabat Bea dan cukai paling lama
1 hari kerja
5 hari kerja
3 hari kerja
7 hari kerja
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai atas tarif dan/atau nilai pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada …
Kepala KPPBC
Pengadilan pajak
Direktur Jenderal Bea Cukai
Pejabat bea cukai tersebut
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenai sanksi adminatrasi berupa denda sebesar …
100% dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
25% dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
25% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Diskon yang diberikan sebagai bentuk perbedaan tingkat perdagangan (wholeseller, retailer dan end user) …
Loyalty Discount
Cash Discount
Quantity Discount
Trade Discount
Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 dalam hal terdapat …
kesalahan mengenai jumlah barang
kesalahan jenis barang
kesalahan jumlah dan jenis barang
Kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah
Selisih kurang karena adanya penguapan atau penyusutan barang impor di KB diperlakukan ...
wajib dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya
diberikan pembebasan dari tanggung jawab bea masuk dan pungutan impor lainnya
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan atau jumlah dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk merupakan …
Pelanggaran di bidang kepabeanan dengan sanksi pidana
Pelanggaran di bidang kepabeanan dengan sanksi pidana dan denda
Pelanggaran di bidang kepabeanan dengan sanksi administrasi berupa denda
Pelanggaran di bidang kepabeanan dengan sanksi administrasi pelayanan berupa pemblokiran
Atas re-impor barang eks ekspor sementara wajib dilakukan pemeriksan fisik oleh Pejabat Pabean, kecuali
barang untuk keperluan pameran
barang diimpor oleh importir dengan kategori low risk
barang diimpor oleh importir MITA Kepabeanan
barang impor setelah dilakukan perbaikan
Batas waktu peminjaman barang modal eks impor dari PDKB ke TLDDP diberikan dalam waktu ...
paling lama 30 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 60 hari sejak pengeluaran dari PDKB
paling lama 6 bulan sejak pengeluaran dari PDKB
sesuai batas waktu dalam perjanjian peminjaman
Importir, Eksportir, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB, PPJK, Pengusaha pengangkutan yang tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan dalam Undang_undang Pabean dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
5 juta rupiah
25 juta rupiah
50 juta rupiah
75 juta rupiah
Penetapan kembali oleh Dirjen Bea dan Cukai yang berkaitan dengan tarif dan/atau nilai pabean…
bersifat final
dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Pajak
dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak
dapat diajukan keberatan ke Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke TLDDP dapat dilakukan paling banyak…
50 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya.
50% dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun.
25 % dari nilai realisasi ekspor atau pengeluaran ke PDKB lainnya tahun sebelumnya.
25 % dari total produksi (nilai barang) selama 1 (satu) tahun.
Importasi binatang dan tumbuh-tumbuhan hidup mendapatkan kemudahan ...
pelayanan segera
MITA Kepabeanan.
persetujuan pengeluaran barang dengan penundaan pembayaran Bea Masuk
pemeriksaan barang di gudang atau lapangan penimbunan milik importir
Pejabat perwakilan asing yang bukan merupakan warga negara asing …
Dapat diberikan fasilitas kepabeanan.
Tidak dapat diberikan fasilitas kepabeanan.
Wajib diberikan fasilitas kepabeanan.
Seharusnya diberikan fasilitas kepabeanan.
Salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pemberian ijin pembongkaran dan/atau penimbunan di luar kawasan pabean adalah…
Atas permintaan importir dengan mempertimbangkan efisiensi biaya logistik
Sifat barang sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan ditimbun di TPS kawasan pabean
Ijin Lartas sedang diurus oleh Importir yang berstatus sebagai penerima fasilitas MITA/AEO
Sifat barang yang sangat urgensi dalam kegiatan produksi importir
Sistem Aplikasi Pelayanan Impor (CEISA Impor) dengan media penyimpan data akan mengirimkan respon berupa Nota Pemberitahuan Barang Larangan Pembatasan (NPBL) dalam hal …
pejabat Analyzing Point menetapkan barang impor termasuk barang yang berisiko tinggi
pejabat Analyzing Point menetapkan dokumen perizinan belum dipenuhi oleh importir
pejabat Pemeriksa Dokumen (PFPD) menetapkan barang impor termasuk barang yang berisiko tinggi
pejabat Pemeriksa Dokumen (PFPD) menetapkan dokumen perizinan belum dipenuhi oleh importir
Pembayaran berkala hanya dizinkan untuk importir yang mendapatkan kemudahan …
penangguhan pembayaran bea masuk
pelayanan segera
pembebasan atau keringanan bea masuk
importir produsen MITA Kepabeanan
Barang modal dan peralatan pabrik asal impor dapat dipindahtangankan ke TLDDP dengan pembebasan bea masuk setelah dimasukkan ke PDKB sekurang-kurangnya dalam waktu ...
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Fasilitas MITA Kepabeanan akan dicabut dalam hal…
permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan sendiri
berdasarkan hasil monitoring, terdapat persyaratan yang tidak lagi dapat dipenuhi
adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran pidana
adanya proses pemailitan terhadap subjek cukai
Barang yang diimpor oleh Importir MITA Kepabeanan dan AEO dikenakan pemeriksaan fisik dalam hal
barang impor bernilai sangat tinggi
barang impor eks ekspor sementara
barang impor terkena pemeriksaan acak
barang impor terkena larangan dan pembatasan
Melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas merupakan pengertian salah satu fungsi kepabeanan yaitu
Trade Fasilitator
Industrial Assistance
Revenue Collector
Community Protector
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dibawah DJBC untuk menimbun barang-barang di bawah ini kecuali …
barang yang dikuasai negara
barang yang dinyatakan tidak dikuasai
barang yang mendapatkan fasilitas
barang yang menjadi milik negara
Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut kecuali …
Konsolidator
Eksportir
Kelompok Eksportir
Pengusaha Jasa Titipan
Berikut ini yang dapat membeli barang impor dengan tidak dikenakan pungutan impor pada Toko Bebas Bea di dalam kota (down town) yaitu …
setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam waktu minimal 1 tahun.
setiap warga negara Indonesia yang bekerja di Indonesia.
setiap warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing.
turis yang akan keluar negeri.
Di dalam TPPB barang digolongkan sesuai tujuannya. Barang pameran Golongan A, adalah barang pameran …
Yang akan dijual.
Yang akan diekspor kembali
Untuk keperluan stand pameran, misalnya dekorasi, poster dll.
Untuk keperluan demontrasi yang habis pakai
Dalam penggunaan Metode II negara asal pembuatan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan barang identik …
harus sama
dapat berbeda
harus berbeda
tergantung keputusan Pejabat Bea dan Cukai
Dalam hal tidak terdapat data base nilai pabean untuk kewajaran dan importir merupakan kategori medium risk, maka pejabat Bea dan Cukai…
menolak nilai transaksi
menerbitkan informasi nilai pabean
menerbitkan deklarasi nilai pabean
menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I
Formulir yang harus diterbitkan dalam rangka pengenaan sanksi administrasi terhadap tidak dipenuhinya jangka waktu kewajiban untuk merekspor barang impor sementara...
SPTNP
SPKTNP
SPSA
SPP
Dalam hal impor sementara diberikan fasilitas berupa keringanan bea masuk dan barang termasuk impor dalam rangka Jasa Kena Pajak (JKP), maka perlakuan terhadap kewajiban jaminan adalah ...
diserahkan jaminan seluruhnya
diserahkan jaminan sebesar 2% per bulan dikalikan jumlah bulan impor sementara
diserahkan jaminan sebesar selisih dari bea masuk yang belum dibayar ditambah dengan kewajiban PPN dan PPh
dibayar sebesar 2% per bulan dikalikan jumlah bulan impor sementara ditambah dengan kewajiban PPN dan PPh
Kantor perwakilan diplomatik dengan pejabat senior lebih dari 10 orang dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan CBU, paling banyak …
16 unit
10 unit
6 unit
5 unit
Salah satu kriteria ‘barang tidak dikuasai’, adalah …
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan dengan benar di dokumen Pemberitahuan Pabean
Mata uang yang terbuat dari emas, dalam BTKI diklasifikasikan pada bab
BAB 71
BAB 72
BAB 81
Bab 49
Barang pindahan milik pejabat perwakilan asing yang bertugas di Indonesia, mendapat fasilitas …
Pembebasan bea masuk.
Keringanan bea masuk.
Tidak dipungut bea masuk.
Penangguhan pembayaran bea masuk.
Tempat Penimbunan Sementara adalah tempat untuk menimbun …
barang impor, barang ekspor, dan barang antar pulau sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
barang impor, barang ekspor, barang yang tidak dikuasai dan barang dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
barang impor, barang ekspor, dan barang yang dinyatakan dikuasai negara sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya.
Berikut ini yang merupakan perlanggaran pidana kepabeanan adalah …
secara salah memberitahukan tarif barang impor
membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean
membongkar barang Impor kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean
memberitahukan nilai pabean jauh lebih rendah dari nilai pabean yang sebenarnya
dalam buku tariff kepabeanan indonesia, pembebanan PPnBM terdapat dalam kolom nomor ...
5 (lima)
6 (enam)
7 (tujuh)
8 (delapan)
Bila sebuah sarana pengangkut yang membawa barang impor akan memasuki daerah pabean Indonesia, dokumen pertama yang harus diisi dan diserahkan kepada bea cukai adalah …
Pemberitahuan impor barang
Pemberitahuan ekspor barang
Pemberitahuan impor sementara
Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut
Kewajiban pemberitahuan RKSP dan manifes dikenakan kepada pengangkut. Sesuai ketentuan yang berlaku berikut ini pihak yang termasuk pengangkut …
Operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual dan/atau Forwarder.
Operator sarana pengangkut/kuasanya, pengangkut kontraktual dan/atau Penyelenggara pos
Operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual dan/atau PPJK
Operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual dan/atau Importir
Jika terdapat beberapa alternatif barang identik atau barang serupa yang ada di pihak pabean, maka harus dipilih alternatif …
yang paling menguntungkan penerimaan negara
berdasarkan nilai pabean rata-rata
nilai barang yang paling tinggi
nilai barang yang paling rendah
Barang dan bahan yang diimpor dengan tujuan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, diberikan fasilitas …
pembebasan atau keringanan Bea Masuk.
pembebasan Bea Masuk.
tidak dipungut Bea Masuk.
penangguhan Bea Masuk.
Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama ...
30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai.
60 (enam puluh) hari setelah pameran selesai.
12 (dua belas) bulan setelah pengeluaran dari Kawasan Berikat .
24 (dua puluh empat) bulan setelah pengeluaran dari Kawasan Berikat.
Apabila importir MITA/AEO memanfaatkan fasilitas prenotification, kewajiban menyampaikan nomor dan tanggal BC1.1 dilakukan paling lambat…
Setelah dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI
Tiga hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tujuh hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tidak ada pengaturan, importir dimungkinkan kapanpun untuk mengupdate data BC1.1
Dalam tahapan pengembalian bea masuk proses Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) dilakukan dalam waktu maksimal...
15 hari sejak permohonan lengkap, tidak termasuk audit
15 hari kerja sejak permohonan lengkap, tidak termasuk audit
30 hari sejak permohonan lengkap, tidak termasuk audit
30 hari kerja sejak permohonan lengkap, tidak termasuk audit
Berikut ini termasuk kesalahan tata usaha dimana bea masuk yang lebih bayar dapat diberikan pengembalian, kecuali …
Kesalahan hitung.
Kesalahan tulis.
Kesalahan pencantuman tarif.
Kesalahan pemberitahuan nilai pabean.
