NEW
Font size
WorksheetsBisniss
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Berikut ini yang termasuk BUMD adalah...
a. PLN, PDAM, PT PGN
b. BPR, PT KAI, PT Telkom Indonesia
c. PDAM, BPD, PDRPH, dan PDAA
d. PDAA, PDAM, PT KAI
e. PT Garuda Indonesia, PLN, PT KAI
BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang memiliki tujuan yang sama yaitu..
a. Mendapatkan keuntungan
b. Mendapatkan kerugian
c. Didirikan oleh pemerintah
d. Didirikan berdasarkan peraturan daerah
e. Modal dimiliki oleh satu orang
Badan usaha yang pemiliknya terdiri dari satu orang dan modal berasal dari milik pribadi disebut...
a. Perusahaan perseorangan
b. PT
c. CV
d. firma
e. Perum
Yang tidak termasuk dalam perusahaan BUMD adalah...
a. BPD
b. Koperasi Daerah (KD)
c. PDAM
d. Perusahaan Daerah Angkutan Kota
e. PDRPH
Peran BUMD terhadap perekonomian Indonesia, kecuali
a. Melakukan pembangunan infrastruktur
b. mendorong masyarakat dalam bidang usaha
c. melakukan pemupukan dana untuk biaya pembangunan daerah
d. memenuhi kebutuhan barang dan jasa publik
e. sebagai perintis kegiatan usaha.
Perusahaan yang dimiliki negara disebut
a. BUMN
b. BUMD
c. BUMS
d. Koperasi
e. PT
Perusahaan yang bertujuan untuk membangkitkan perekonomian rakyat adalah
a. BUMN
b. BUND
c. BUMS
d. Koperasi
e. PT
Berikut ini ciri-ciri BUMN:
(1) Modalnya merupakan sebagian milik negara berbentuk saham
(2) Dalam kegiatannya tidak mencari laba
(3) Status perusahaan berupa badan hukum
(4) Dipimpin oleh seorang direksi
(5) Pegawainya berstatus pegawai negeri
Yang termasuk ciri-ciri persero adalah
a. (2), (4), dan (5)
b. (1), (3), dan (4)
c. (1), (2), dan (3)
d. (1), (2), dan (4)
e. (2), (3), dan (4)
Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri BUMN yaitu
a. sumber modalnya dari saham-saham yang dijual pemerintah
b. bergerak di bidang produksi vital
c. berstatus badan hukum
d. selalu berusaha memperoleh laba atau keuntungan
e. Melayani kepentingan umum
Ditinjau berdasarkan status badan hukum nya, badan usaha milik negara yang ada dan beroperasi di Indonesia sekarang ini berbentuk
a. Perusahaan umum dan perseroan terbatas
b. perusahaan jawatan (Perjan), Perum, serta PT (Persero)
c. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
d. perseroan terbatas (Persero), dan PT terbuka (Tbk)
e. BUMN keuangan, dan BUMN non-keuangan
