NEW
Font size
WorksheetsPKP Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian SPT, ALPHA, LHKPN
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang diwajibkan menyampaikan SPT menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014
CPNS
PNS
Pejabat Struktural/Fungsional
Wajib Pajak
Batas Waktu Penyampaian SPT sesuai Pasal 9 PMK No. 243/PMK.03/2014 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah
1 bulan setelah akhir Tahun Pajak
2 bulan setelah akhir Tahun Pajak
3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Dalam Aplikasi ALPHA, Laporan Harta Kekayaan disampaikan oleh
Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
Pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi
Pejabat Eselon I s.d. IV
Seluruh Penyelenggara Negara
Dalam Aplikasi ALPHA, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan oleh
Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
Pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi
Pejabat Eselon I s.d. IV
Seluruh Penyelenggara Negara
Pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mengalami mutasi atau promosi dalam jabatan, dan berhenti dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (pensiun), selain melakukan pelaporan periodik juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Khusus (Pelaporan Khusus) paling lambat
Lima belas hari
Satu bulan
Dua bulan
Tiga bulan
Laporan harta kekayaan wajib disampaikan melalui aplikasi alpha paling lambat tanggal
31 Maret untuk kekayaan tahun sebelumnya
31 Maret untuk kekayaan tahun berjalan
20 Maret untuk kekayaan tahun berjalan
20 Maret untuk kekayaan tahun sebelumnya
Pejabat Bea dan Cukai tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN sesuai KMK-13/KMK.01/2017 adalah
Pejabat eselon III dan IV
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Pejabat eselon V
Pejabat Pembuat Komitmen
Penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditentukan dan tanpa alasan yang sah, dijatuhi hukuman
Disiplin ringan
Disiplin sedang ringan
Disiplin sedang
Disiplin berat
Kewajiban Penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara periodik adalah
Setiap promosi
Setahun sekali
Dua Tahun sekali
Setiap mutasi
Penyelenggara negara mengalami mutasi/promosi wajib membuat laporan khusus LHKPN
Benar
Salah
