wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PKP Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian SPT, ALPHA, LHKPN

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Yang diwajibkan menyampaikan SPT menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014

a)

CPNS

b)

PNS

c)

Pejabat Struktural/Fungsional

d)

Wajib Pajak

2.

Batas Waktu Penyampaian SPT sesuai Pasal 9 PMK No. 243/PMK.03/2014 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah

a)

1 bulan setelah akhir Tahun Pajak

b)

2 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c)

3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

d)

4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

3.

Dalam Aplikasi ALPHA, Laporan Harta Kekayaan disampaikan oleh

a)

Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan

b)

Pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi

c)

Pejabat Eselon I s.d. IV

d)

Seluruh Penyelenggara Negara

4.

Dalam Aplikasi ALPHA, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan oleh

a)

Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan

b)

Pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi

c)

Pejabat Eselon I s.d. IV

d)

Seluruh Penyelenggara Negara

5.

Pejabat/pegawai yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mengalami mutasi atau promosi dalam jabatan, dan berhenti dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (pensiun), selain melakukan pelaporan periodik juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Khusus (Pelaporan Khusus) paling lambat

a)

Lima belas hari

b)

Satu bulan

c)

Dua bulan

d)

Tiga bulan

6.

Laporan harta kekayaan wajib disampaikan melalui aplikasi alpha paling lambat tanggal

a)

31 Maret untuk kekayaan tahun sebelumnya

b)

31 Maret untuk kekayaan tahun berjalan

c)

20 Maret untuk kekayaan tahun berjalan

d)

20 Maret untuk kekayaan tahun sebelumnya

7.

Pejabat Bea dan Cukai tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN sesuai KMK-13/KMK.01/2017 adalah

a)

Pejabat eselon III dan IV

b)

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

c)

Pejabat eselon V

d)

Pejabat Pembuat Komitmen

8.

Penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditentukan dan tanpa alasan yang sah, dijatuhi hukuman

a)

Disiplin ringan

b)

Disiplin sedang ringan

c)

Disiplin sedang

d)

Disiplin berat

9.

Kewajiban Penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara periodik adalah

a)

Setiap promosi

b)

Setahun sekali

c)

Dua Tahun sekali

d)

Setiap mutasi

10.

Penyelenggara negara mengalami mutasi/promosi wajib membuat laporan khusus LHKPN

a)

Benar

b)

Salah